Minggu, 11 Okt 2026
Beranda » Masalah Kredit » Matel dan DC Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Ini Aturan Hukum yang Berlaku

Matel dan DC Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Ini Aturan Hukum yang Berlaku

  • account_circle Tama
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hukum – Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh mata elang atau debt collector di jalan raya kembali menjadi sorotan publik.

Aksi penagihan yang kerap dilakukan secara tiba-tiba di ruang publik tersebut dinilai menimbulkan keresahan, terutama ketika disertai intimidasi, ancaman, atau paksaan terhadap pemilik kendaraan yang masih terikat perjanjian kredit dengan perusahaan pembiayaan.

Faktanya, penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Tindakan tersebut telah diatur secara tegas dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mata elang tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik paksa kendaraan di jalan, terlebih tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Ketentuan ini menjadi penting untuk dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pelanggaran hak konsumen.

Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah tidak hanya berpotensi merugikan debitur, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berujung pada konsekuensi pidana.

Dasar Hukum Penarikan Kendaraan Kredit

Mengacu pada informasi dari laman resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Nusa Tenggara Barat (NTB), penarikan kendaraan oleh debt collector hanya dapat dilakukan apabila didasarkan pada perjanjian fidusia yang sah dan telah terdaftar.

Pembuktian fidusia tersebut harus ditunjukkan melalui Sertifikat Jaminan Fidusia elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Tanpa sertifikat fidusia yang sah, penarikan kendaraan bermotor oleh pihak mana pun dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Pilihan Editor :  Bakamla RI Gagalkan Dugaan Perompakan Kapal Batu Bara di Perairan Kalimantan Timur

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa apabila debitur keberatan atau tidak mengakui telah terjadi wanprestasi, maka perusahaan pembiayaan wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan.

Dengan demikian, klaim wanprestasi tidak dapat ditentukan sepihak oleh kreditur. Harus ada pengakuan atau kesepakatan terlebih dahulu dari debitur, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam status kredit hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah syarat kumulatif.

Pertama, debitur terbukti menunggak cicilan sesuai dengan perjanjian pembiayaan.

Kedua, telah terdapat kesepakatan atau pengakuan wanprestasi dari debitur.

Ketiga, penarikan dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan, intimidasi, atau ancaman.

Selain itu, petugas penagihan wajib memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

Debt collector yang bertugas juga harus terdaftar dan memiliki sertifikat profesi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tanpa kelengkapan tersebut, tindakan penarikan kendaraan dapat dinilai tidak sah secara hukum.

OJK dalam berbagai ketentuan terkait pembiayaan konsumen menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan umum tidak dibenarkan.

Praktik menghadang, memaksa berhenti, atau mengambil kendaraan secara paksa di ruang publik berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk ketentuan tentang perampasan, pemerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan.

Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan eksekusi kredit.

Apabila perusahaan leasing menggunakan jasa pihak ketiga atau tenaga alih daya, tanggung jawab hukum atas tindakan debt collector di lapangan tetap melekat pada perusahaan pembiayaan.

Penggunaan mata elang yang tidak terdaftar atau tidak tersertifikasi sesuai ketentuan OJK juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan pembiayaan.

Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai hukum.

Pilihan Editor :  Sejarah Langka Pertama Dalam 60 Tahun, Populasi China Menyusut

Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan di jalan apabila diminta oleh pihak yang mengaku mata elang tanpa menunjukkan dokumen resmi dan tanpa prosedur yang sah.

Pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik penarikan kendaraan yang melanggar aturan serta merugikan konsumen.**/red

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Rayakan Hari Jadi, Lanal Dumai Bagikan Sembako untuk Nelayan di Tengah Laut

    Rayakan Hari Jadi, Lanal Dumai Bagikan Sembako untuk Nelayan di Tengah Laut

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Danlanal Dumai menyerahkan langsung paket sembako kepada para nelayan yang sedang melaut

  • Lanal Sabang Gelar Upacara 17-an Desember 2025

    Lanal Sabang Gelar Upacara 17-an Desember 2025

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sabang – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sabang menggelar Upacara Bendera 17-an Bulan Desember 2025 di Lapangan Mako Lanal Sabang, Jalan Yos Sudarso, Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Rabu (17/12/2025), kegiatan berlangsung khidmat sebagai wujud pembinaan tradisi kejuangan dan disiplin prajurit. Upacara dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Sabang, Kolonel Laut (P) Sadimin, S.E., M.Tr.Opsla., […]

  • RSUD Umar Wirahadikusumah Jadi Rumah Sakit Literasi Pertama di Indonesia

    RSUD Umar Wirahadikusumah Jadi Rumah Sakit Literasi Pertama di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Sumedang – RSUD Umar Wirahadikusumah mencetak sejarah baru dengan menjadi Rumah Sakit Literasi pertama di Indonesia melalui peluncuran program inovatif Selebrasi Umar (Semangat Literasi bersama RSUD Umar Wirahadikusumah) Peresmian digelar di Gedung Negara Sumedang, Rabu (20/08/2025) Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., serta menghadirkan pegiat literasi Kang Maman Suherman dan KH. Dr. […]

  • Panduan Menghindari Jerat ZeroGPT, GPTZero, dan Turnitin

    Panduan Menghindari Jerat ZeroGPT, GPTZero, dan Turnitin

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Meskipun alat-alat ini sangat canggih, ada beberapa strategi yang dapat digunakan untuk membuat teks buatan ChatGPT

  • Brimob Polda Metro Jaya Amankan Aksi Unjuk Rasa di Silang Monas Barat Daya

    Brimob Polda Metro Jaya Amankan Aksi Unjuk Rasa di Silang Monas Barat Daya

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Brimob Polda Metro Jaya melaksanakan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan Silang Monas Barat Daya pada Selasa siang. Sekitar 250 orang dari Serikat Pekerja, Serikat Buruh, dan komunitas ojek online turut serta dalam kegiatan tersebut. Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Ajat Sudrajat selaku penanggung jawab. Dalam penyampaian aspirasinya, massa membawa sembilan […]

  • Ribuan Warga Serbu CFD di Lanud Sultan Hasanuddin

    Ribuan Warga Serbu CFD di Lanud Sultan Hasanuddin

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar – Suasana berbeda terlihat di Lanud Sultan Hasanuddin, Minggu pagi (25/5/2025). Ribuan warga Makassar dan Maros tumpah ruah mengikuti Car Free Day (CFD) yang kini menjadi magnet baru bagi pecinta olahraga dan kebersamaan. Sejak matahari belum tinggi, sekitar pukul 06.00 WITA, area CFD sudah dipadati masyarakat. Ada yang datang bersama keluarga, komunitas, hingga teman-teman […]

expand_less