Senin, 5 Okt 2026
Beranda » Masalah Kredit » Matel dan DC Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Ini Aturan Hukum yang Berlaku

Matel dan DC Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Ini Aturan Hukum yang Berlaku

  • account_circle Tama
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • print Cetak

Hukum – Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh mata elang atau debt collector di jalan raya kembali menjadi sorotan publik.

Aksi penagihan yang kerap dilakukan secara tiba-tiba di ruang publik tersebut dinilai menimbulkan keresahan, terutama ketika disertai intimidasi, ancaman, atau paksaan terhadap pemilik kendaraan yang masih terikat perjanjian kredit dengan perusahaan pembiayaan.

Faktanya, penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Tindakan tersebut telah diatur secara tegas dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mata elang tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik paksa kendaraan di jalan, terlebih tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Ketentuan ini menjadi penting untuk dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pelanggaran hak konsumen.

Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah tidak hanya berpotensi merugikan debitur, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berujung pada konsekuensi pidana.

Dasar Hukum Penarikan Kendaraan Kredit

Mengacu pada informasi dari laman resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Nusa Tenggara Barat (NTB), penarikan kendaraan oleh debt collector hanya dapat dilakukan apabila didasarkan pada perjanjian fidusia yang sah dan telah terdaftar.

Pembuktian fidusia tersebut harus ditunjukkan melalui Sertifikat Jaminan Fidusia elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Tanpa sertifikat fidusia yang sah, penarikan kendaraan bermotor oleh pihak mana pun dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Pilihan Editor :  Kenapa Mobil Ditarik Debt Collector dan Apa Solusi nya ?

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa apabila debitur keberatan atau tidak mengakui telah terjadi wanprestasi, maka perusahaan pembiayaan wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan.

Dengan demikian, klaim wanprestasi tidak dapat ditentukan sepihak oleh kreditur. Harus ada pengakuan atau kesepakatan terlebih dahulu dari debitur, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam status kredit hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah syarat kumulatif.

Pertama, debitur terbukti menunggak cicilan sesuai dengan perjanjian pembiayaan.

Kedua, telah terdapat kesepakatan atau pengakuan wanprestasi dari debitur.

Ketiga, penarikan dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan, intimidasi, atau ancaman.

Selain itu, petugas penagihan wajib memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

Debt collector yang bertugas juga harus terdaftar dan memiliki sertifikat profesi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tanpa kelengkapan tersebut, tindakan penarikan kendaraan dapat dinilai tidak sah secara hukum.

OJK dalam berbagai ketentuan terkait pembiayaan konsumen menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan umum tidak dibenarkan.

Praktik menghadang, memaksa berhenti, atau mengambil kendaraan secara paksa di ruang publik berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk ketentuan tentang perampasan, pemerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan.

Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan eksekusi kredit.

Apabila perusahaan leasing menggunakan jasa pihak ketiga atau tenaga alih daya, tanggung jawab hukum atas tindakan debt collector di lapangan tetap melekat pada perusahaan pembiayaan.

Penggunaan mata elang yang tidak terdaftar atau tidak tersertifikasi sesuai ketentuan OJK juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan pembiayaan.

Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai hukum.

Pilihan Editor :  Danlanal Sabang Tegaskan Rekrutmen Transparan

Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan di jalan apabila diminta oleh pihak yang mengaku mata elang tanpa menunjukkan dokumen resmi dan tanpa prosedur yang sah.

Pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik penarikan kendaraan yang melanggar aturan serta merugikan konsumen.**/red

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Semangat Baru Papua, Kodaeral X Hadiri Pisah Sambut Gubernur Papua

    Semangat Baru Papua, Kodaeral X Hadiri Pisah Sambut Gubernur Papua

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Jayapura – Langit senja Jayapura sore itu terasa berbeda. Di halaman Kantor Gubernur Papua, suasana hangat dan penuh rasa syukur menyelimuti ribuan pasang mata yang hadir. Lantunan doa, senyum warga, hingga tepuk tangan bergema dalam satu irama: menyambut babak baru kepemimpinan di Tanah Cenderawasih. Acara Ibadah Syukur dan Pesta Rakyat tersebut menjadi momentum […]

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Ikuti Rapat Koordinasi Lintas Instansi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Ikuti Rapat Koordinasi Lintas Instansi

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar, 31 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat kedaulatan dan keamanan ruang udara nasional, Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsekal Pertama TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Instansi menjelang pemberlakuan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara (PRU). Rapat digelar secara daring di Ruang Rapat Mako Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, dan dipimpin langsung oleh Pangkoopsudnas Marsdya […]

  • Brimob Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Humanis

    Brimob Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Humanis

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Di tengah hiruk-pikuk aktivitas ibu kota, pasukan Brimob Polda Metro Jaya terus hadir di tengah masyarakat lewat kegiatan patroli humanis yang digelar di berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tak sekadar menjaga keamanan, patroli ini menjadi wujud nyata kepedulian dan kedekatan Brimob dengan warga. Dengan pendekatan yang ramah dan bersahabat, para personel Brimob turun […]

  • Lanal Dumai Bersinergi Hijaukan Riau dan Perkuat Kesiapan Hadapi Karhutla

    Lanal Dumai Bersinergi Hijaukan Riau dan Perkuat Kesiapan Hadapi Karhutla

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dumai, 27 Maret 2025 – Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dipimpin oleh Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, jajaran TNI AL bersama Forkopimda Riau dan masyarakat bergotong-royong melakukan penanaman pohon di Apron Bandara Pinang Kampai, Dumai Timur. Kegiatan ini […]

  • Bupati Dony, Kinerja SKPD Harus Berdasarkan IKU

    Bupati Dony, Kinerja SKPD Harus Berdasarkan IKU

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Sumedang – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sumedang wajib bekerja dengan berlandaskan Indikator Kinerja Utama (IKU), Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja 100 Hari Perangkat Daerah, di Aula Tampomas PPS, Kamis (21/08/2025). Rapat diawali dengan pemaparan capaian 100 hari kerja […]

  • Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Peringati Hari Dharma Samudera 2026

    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Peringati Hari Dharma Samudera 2026

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Jayapura, 15 Januari 2026 – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X menggelar Upacara Tabur Bunga di laut dalam rangka memperingati Hari Dharma Samudera Tahun 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Kobarkan Semangat Pertempuran Prajurit Jalasena yang Tangguh, Profesional dan Modern” dan berlangsung di atas KRI Tatihu-853 di perairan Jayapura. Komandan Kodaeral X, Mayjen TNI […]

expand_less