Sabtu, 17 Okt 2026
Beranda » HUKUM » SPBU 34-17120 Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, DPRD Akan Lakukan Sidak

SPBU 34-17120 Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, DPRD Akan Lakukan Sidak

  • account_circle Tama
  • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-17120 milik PT Hirra Jaya yang berlokasi di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, diduga tidak menerapkan standar ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah terkait pengupahan minimum.

Seorang pekerja SPBU 34-17120, yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima upah sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp5.690.752.

“Gak ada lamaran, interview atau pemberian data Curiculum Vite (CV) saya ditelpon teman untuk kerja disini dan di gaji hanya Rp1,5 juta per bulan,,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas proses rekrutmen tenaga kerja dan penerapan standar upah di SPBU tersebut.

Arifin, yang mengaku sebagai penanggung jawab operasional sekaligus pengawas dan bagian keuangan di SPBU itu, membenarkan bahwa tidak ada penerapan aturan ketenagakerjaan yang jelas di tempatnya bekerja.

Saat ditanya mengenai prosedur atau Standar Operasional Prosedur (SOP), Arifin secara lugas menjawab bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal aturan tersebut.

“Aturan gimana sih maksudnya, gak tau pak, masuknya udah begini aja,,” ujarnya kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Arifin menjelaskan bahwa dirinya awalnya bekerja sebagai operator SPBU.

Setelah beberapa waktu, ia diberi tanggung jawab lebih besar sebagai penanggung jawab, pengawas dan bagian keuangan, dengan gaji bulanan sebesar Rp3 juta.

Namun, ia mengakui tidak pernah mendapatkan pelatihan formal atau arahan terkait hak-hak pekerja dan kewajibannya sebagai penanggung jawab.

Pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, terutama soal upah minimum dan proses perekrutan, merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menindas hak-hak pekerja.

Pilihan Editor :  Menilik UU No. 42 Tahun 1999: Pandangan Kritis terhadap Aspek Fidusia dalam Peraturan Hukum Indonesia

Dalam hal ini, pekerja tidak hanya digaji di bawah standar, tetapi juga direkrut tanpa prosedur formal yang seharusnya menjadi hak dasar dalam sistem ketenagakerjaan yang adil dan transparan.

Saat ditanyakan mengenai tanggapan pemilik SPBU terkait pemberitaan Pekerja yang diduga tewas saat bekerja disana, Arifin menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada pemilik SPBU.

Namun, pemilik hanya memberikan tanggapan yang terkesan mengabaikan substansi persoalan, dan seakan enggan menemui wartawan secara langsung.

Bahkan dalam konteks kematian salah satu pekerja sebelumnya, pemilik SPBU disebutkan hanya berkomentar bahwa hal tersebut sudah selesai karena telah memberi sumbangan.

“Ooo ya sudah, kita ini kan sudah menyumbang semampu nya, ya kalo dihitung-hitung udah lumayan itu pak, yang untuk 40 hari nya aja 3 juta,” ucap Arifin, menirukan tanggapan pemilik, yang disebut-sebut bernama Haji Fauzan.

Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran soal kepedulian pengusaha terhadap kesejahteraan dan keselamatan kerja para pegawainya.

Menanggapi laporan tersebut, Ahmadi, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyatakan akan segera mengambil langkah tegas.

Ia menilai praktik yang terjadi di SPBU tersebut jelas-jelas melanggar hak-hak pekerja dan tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan.

“Ini sudah melangar hak-hak pekerja dan melangar Undang-undang Cipta kerja, ini kaga bisa dibiarkan nanti kita akan melakukan sidak di SPBU tersebut,” tegas Ahmadi kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Sesuai regulasi yang berlaku, jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan, PT Hirra Jaya dapat dikenai sanksi mulai dari teguran administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pidana denda.

Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja diharapkan segera menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kasus di SPBU 34-17120 ini menjadi gambaran nyata bahwa praktik-praktik ketenagakerjaan di lapangan masih kerap diwarnai pelanggaran hak-hak buruh, terutama di sektor informal dan sektor padat karya.

Pilihan Editor :  Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Bekasi

Pemerintah daerah, DPRD, dan aparat pengawas ketenagakerjaan dituntut untuk lebih sigap dan tanggap dalam mengatasi permasalahan ini demi menjamin keadilan dan perlindungan bagi para pekerja.**/tama

Berita Terkait :

Anggota DPRD Angkat Bicara, Ahmadi: Selesaikan Hak Pekerja Sesuai Aturan Negara

SPBU 34-17120 Diduga Punya Bekingan Jenderal, Arifin: Enggak Ada Pak Salah Paham

Diduga Tewas di SPBU, Korban Kecelakaan Kerja Berhak Tuntut Hak Sesuai Hukum

Diduga Tewas di SPBU Pengasinan, RS Ananda Tambun Selatan: Memang Bau Bensin

Pekerja SPBU Diduga Tewas di Bunker, Karena Jatuh, Konsumsi Obat, Serangan Jantung?

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Wapang TNI Hadiri Peresmian Tahap Awal Program PLTS 100 GWp

    Wapang TNI Hadiri Peresmian Tahap Awal Program PLTS 100 GWp

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jembrana – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. menghadiri peresmian tahap awal Program PLTS 100 gigawatt peak (GWp) di Bali. Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan program tersebut di PLTS Site Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa, 25 Agustus 2026. Tahap awal program mencakup 14 PLTS yang tersebar di enam provinsi dengan kapasitas total mencapai […]

  • Hijaukan Jawa Barat, Kapolda Jabar Tanam Pohon Damar di Kuningan

    Hijaukan Jawa Barat, Kapolda Jabar Tanam Pohon Damar di Kuningan

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Kuningan – Suasana sejuk di kawasan Arunika Eatery, Kuningan, Kamis (07/08/2025) semakin segar dengan hadirnya aksi nyata penghijauan yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. Bersama jajaran pejabat utama Polda Jabar, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, Kapolda menanam bibit pohon Damar sebagai simbol kepedulian terhadap kelestarian alam Turut hadir […]

  • Polres Metro Jakut Ungkap Sindikat Pencurian Plat Besi Jalan Tol di Tanjung Priok

    Polres Metro Jakut Ungkap Sindikat Pencurian Plat Besi Jalan Tol di Tanjung Priok

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian plat besi yang terjadi di bawah jalan tol kawasan Tanjung Priok. Enam pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol H. Ahmad Fuady mengatakan kasus ini bermula dari laporan kehilangan pada 23 April 2025. Tim Satreskrim […]

  • Koramil Ciledug Salurkan Sembako Lewat Jaga Jakarta On The Spot

    Koramil Ciledug Salurkan Sembako Lewat Jaga Jakarta On The Spot

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Tangerang – Koramil 04/Ciledug Kodim 0506/Tangerang menyalurkan 50 paket sembako kepada warga Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (29/7/2026). Program Jaga Jakarta On The Spot tersebut memperkuat kepedulian sosial sekaligus mempererat sinergi TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan sosial di tingkat lingkungan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di Jalan […]

  • Safari Ramadhan Satukan Pemerintah, TNI AL, dan Warga

    Safari Ramadhan Satukan Pemerintah, TNI AL, dan Warga

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan – Suasana hangat Ramadhan menyatukan jajaran Lanal Bintan dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam Safari Ramadhan di Masjid As-Shobirin, Kamis malam. Komandan Lanal Bintan Letkol Laut (P) Wityuda Timortimur Suratmono hadir bersama Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza untuk memperkuat silaturahmi masyarakat. Mereka menyapa warga secara langsung, berdialog hangat, sekaligus mempertegas […]

  • Banjir dan Longsor Terjang Sumbar, Sanggar Seni Mato Alang Galang Bantuan

    Banjir dan Longsor Terjang Sumbar, Sanggar Seni Mato Alang Galang Bantuan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Bento
    • 0Komentar

    BPBD mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap kemungkinan banjir susulan dan longsor, terutama bagi warga yang tinggal di daerah rawan.

expand_less