Minggu, 18 Okt 2026
Beranda » BERITA » Anggota DPRD Angkat Bicara, Ahmadi: Selesaikan Hak Pekerja Sesuai Aturan Negara

Anggota DPRD Angkat Bicara, Ahmadi: Selesaikan Hak Pekerja Sesuai Aturan Negara

  • account_circle Nadya
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Bekasi – Desakan untuk menuntaskan persoalan hak-hak pekerja kembali mencuat setelah kematian seorang karyawan SPBU 34-17120 di wilayah Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Ahmadi, Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa hak pekerja yang meninggal dalam lingkungan kerja harus diselesaikan secara tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ahmadi menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja, terlebih ketika terjadi insiden kematian saat bekerja.

“Terkait masalah ketenagakerjaan, ya harus diselesaikan dan dituntaskan hak hak nya kan gitu, ketika tenaga kerja meninggal itu kan harus ada hak nya juga kan,” ujar Ahmadi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang membidangi pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan, Ahmadi menekankan bahwa seluruh pekerja memiliki jaminan perlindungan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Bagaimanapun juga, semua hak pekerja dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan. Kalau mereka tidak sesuai, harusnya mengikuti aturan negara gitu loh, karna dia berdiri diatas negara republik indonesia,” tegasnya.

Ia juga menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat kementerian jika SPBU tersebut terbukti melanggar aturan.

“Kalau itu tidak sesuai, baru nanti saya komunikasi ama wamen (Immanuel Ebenezer) misalnya, untuk supaya turun kesitu,” tambahnya.

Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa SPBU tersebut dilindungi oleh Jenderal, Ahmadi menegaskan bahwa persoalan ini murni berkaitan dengan hak pekerja dan tidak boleh dibelokkan ke isu lain.

“Gak ada, ini gak ada kaitannya dengan Jenderal, ini kaitan nya dengan Hak, mereka harus memberikan Hak sesuai aturan ketenagakerjaan,” tandasnya.

Ahmadi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyuarakan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di tempat kerja.

Pilihan Editor :  Anies Baswedan Berjanji Bentuk Tim Khusus Tata Niaga Pangan

Ia menilai saat ini masyarakat memiliki ruang lebih luas dalam menyampaikan aspirasi, termasuk kepada wakil rakyat.

“Masyarakat jangan takut. Ini sudah era digital dan kita sudah merdeka. Jangan sungkan-sungkan datang ke wakil rakyat,” imbuhnya.

LBH KIKES KSBSI Tempuh Jalur Hukum

Senada dengan Ahmadi, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KIKES KSBSI, Muhammad Fadhil S.H., juga menyoroti buruknya respons pihak SPBU terkait kematian Aldi, sebagaimana yang sudah diterbitkan dengan judul “Pekerja SPBU Diduga Tewas di Bunker, Karena Jatuh, Konsumsi Obat, Serangan Jantung?“

Fadhil mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat audiensi kepada pihak SPBU, namun hingga kini belum mendapat balasan.

“Surat audiensi yang kami kirimkan ke SPBU tersebut belum ada respon hingga saat ini. Padahal tujuan kami adalah memberikan kesempatan kepada SPBU agar dapat menjelaskan hak pekerja ini,” jelas Fadhil melalui sambungan telepon, Kamis (26/6/2025).

Fadhil menilai, secara normatif, pekerja yang meninggal di tempat kerja seharusnya langsung mendapat hak-hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau orang meninggal di tempat kerja, ya harus ada hak-haknya yang mesti dipenuhi. Ini prinsip dasar,” tegasnya.

Karena tak kunjung mendapat respon dari manajemen SPBU, Fadhil menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Ia menilai bahwa kematian Aldi tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

“Kami sebagai kontrol terhadap pelaksanaan hubungan kerja akan memastikan norma-norma ketenagakerjaan dipatuhi. Ini juga soal menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan perusahaan. Jika tidak diselesaikan, ini jadi preseden buruk bagi pekerja lain,” papar Fadhil.

Sebagai langkah lanjutan, Fadhil berencana melayangkan surat peringatan atau somasi dalam waktu dekat kepada SPBU 34-17120 yang berlokasi di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Kami akan kirimkan somasi agar mereka segera menjelaskan posisi mereka secara terbuka. Jika tetap tidak ada respon, proses hukum adalah keniscayaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan tanggapan resmi.

Pilihan Editor :  Danlanal Simeulue Jalani Peusijuk, Perkuat Sinergi TNI AL dan Forkopimda

Informasi yang diperoleh dari Arifin selaku pengawas disana, menyebutkan bahwa pemilik SPBU tengah menjalankan ibadah haji dan kembali ke Indonesia pada 22 Juni 2025.

Namun saat dikonfirmasi kembali oleh awak media melalui Arifin, belum ada jawaban dari pihak manajemen maupun pemilik langsung.

Ketidakhadiran tanggapan dari pemilik SPBU ini memicu kekhawatiran adanya pembiaran terhadap hak pekerja yang seharusnya dilindungi negara.

Publik kini menanti kejelasan serta penyelesaian yang adil dari peristiwa tragis tersebut.

Seruan untuk Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

Kasus ini menjadi cermin nyata masih lemahnya kesadaran dan penegakan norma ketenagakerjaan di sektor informal maupun formal.

Para pihak yang bersuara menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah, legislatif, dan penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Ahmadi dan LBH KIKES KSBSI juga mengingatkan pentingnya pengawasan terpadu dan komitmen semua pihak dalam menjaga marwah hukum ketenagakerjaan agar tidak ada lagi nyawa yang melayang tanpa kejelasan tanggung jawab.

“Ini bukan hanya soal satu nyawa. Ini tentang bagaimana negara hadir melindungi pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi,” tutup Fadhil.**/tama

Catatan Redaksi:
Berita ini akan diperbarui jika ada perkembangan lanjutan dan tanggapan resmi dari pihak terkait.

Berita Terkait :
Diduga Tewas di SPBU Pengasinan, RS Ananda Tambun Selatan: Memang Bau Bensin

Diduga Tewas di SPBU, Korban Kecelakaan Kerja Berhak Tuntut Hak Sesuai Hukum

SPBU 34-17120 Diduga Punya Bekingan Jenderal, Arifin: Enggak Ada Pak Salah Paham

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Polisi Ungkap Kronologi Kasus Anak Bos Toko Roti Hingga Penangkapan di Sukabumi

    Polisi Ungkap Kronologi Kasus Anak Bos Toko Roti Hingga Penangkapan di Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Penyidik mengenakan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana

  • HMT ITB Minta Maaf atas Video Lagu Erika Bernuansa Pelecehan Perempuan

    HMT ITB Minta Maaf atas Video Lagu Erika Bernuansa Pelecehan Perempuan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Kontributor
    • 0Komentar

    “ekspresi dan lirik yang dibawakan dalam video tersebut dinilai mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan, sehingga memicu reaksi keras”

  • Menko Polkam Siagakan Nasional Hadapi Potensi Tsunami Imbas Gempa Dahsyat 8,7 SR di Rusia

    Menko Polkam Siagakan Nasional Hadapi Potensi Tsunami Imbas Gempa Dahsyat 8,7 SR di Rusia

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 Juli 2025 – Gempa dahsyat bermagnitudo 8,7 yang mengguncang lepas pantai Semenanjung Kamchatka, Rusia, Rabu (30/7) pukul 06.24 WIB, memicu potensi tsunami yang berdampak hingga ke wilayah Indonesia timur. Pemerintah pusat langsung bergerak cepat memastikan kesiapsiagaan nasional menghadapi ancaman ini. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan […]

  • TNI Siapkan Ribuan Personel dan Alutsista untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025

    TNI Siapkan Ribuan Personel dan Alutsista untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Demi memastikan arus mudik Lebaran 2025 berjalan aman dan lancar, TNI mengerahkan 66.714 personel serta berbagai Alutsista di titik-titik strategis jalur mudik. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turun langsung meninjau kesiapan infrastruktur dan fasilitas pendukung di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, serta Dermaga […]

  • Penutupan Pelatihan Inspektur Kelaikudaraan Pertahanan Tingkat I Kemhan TA 2025

    Penutupan Pelatihan Inspektur Kelaikudaraan Pertahanan Tingkat I Kemhan TA 2025

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung – Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bandung, Kolonel Laut (P) Muhammad Taufik, M.Tr.Hanla., M.M., menghadiri upacara penutupan Peningkatan Keahlian Inspektur Kelaikudaraan Pertahanan Tingkat I Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung selama 10 hari sejak dibuka pada 9 Juni 2025 dan resmi ditutup oleh Kapuskelaikan Kemhan RI Marsekal Pertama TNI Arief Andrianto, […]

  • Lanal Dabo Singkep Bhakti Teritorial Bersihkan Masjid Az-Zulfa, Sambut HUT ke-80 TNI

    Lanal Dabo Singkep Bhakti Teritorial Bersihkan Masjid Az-Zulfa, Sambut HUT ke-80 TNI

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dabo Singkep – Menyongsong Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pangkalan TNI AL (Lanal) Dabo Singkep menggelar kegiatan Bhakti Teritorial Prima dengan membersihkan dan merawat Masjid Az-Zulfa, Jumat (19/9/2025). Sejak pagi, halaman masjid sudah dipenuhi personel TNI AL bersama warga. Dengan penuh semangat, mereka menyapu, mengecat, hingga merapikan taman di sekitar rumah ibadah […]

expand_less