Kamis, 22 Okt 2026
Beranda » BERITA » Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Mafia Tanah Yang Merugikan Negara Mencapai Serratus Enam Puluh Triiliun

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Mafia Tanah Yang Merugikan Negara Mencapai Serratus Enam Puluh Triiliun

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil menyelesaikan target operasi tindak pidana pertanahan yang menjadi fokus Polri dan Kementerian ATR/BPN dalam tahun 2024, di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi menjadi tempat berlangsungnya kegiatan penting yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Irjen Pol. Drs. Widodo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, serta sejumlah pejabat lainnya dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono menekankan pentingnya kerjasama lintas institusi dalam memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap kasus pertanahan menjadi prioritas kami, demi melindungi hak-hak masyarakat serta mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan tentang salah satu kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi dan Satgas Mafia Tanah.

Yaitu kasus yang melibatkan Tersangka RD diduga melakukan penipuan dengan memalsukan sertipikat tanah dan bangunan milik keluarganya dengan 37 korban.

“RD bekerja sama dengan tersangka PS untuk membuat duplikasi sertipikat dengan mengubah data pemegang hak, nomor identifikasi bidang (NIB), nomor hak sertipikat, dan nama pejabat terkait. Sertipikat palsu tersebut digunakan oleh RD sebagai jaminan untuk meminjam uang dari para korban. Sebanyak 39 sertipikat hak milik diduga palsu terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya

AgusIa pun menjelaskan, Modus operandi RD melibatkan penggunaan fotokopi sertipikat asli milik orang tuanya, yang kemudian diubah oleh tersangka PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain.

Pilihan Editor :  Camat Rawalumbu Tinjau Pengangkutan Sampah Pascabanjir di Jaring Polder Pengasinan

PS mencetak sertipikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertipikat tersebut terlihat asli. RD memasarkan properti berupa kios dan kontrakan milik keluarganya di media sosial dan meyakinkan korban dengan menunjukkan sertipikat palsu tersebut.

Korban tertarik dengan janji keuntungan bulanan dari hasil sewa properti, tetapi setelah beberapa bulan, RD berhenti memberikan keuntungan yang dijanjikan.

“Sedangkan cara RD melakukan aksinya adalah dengan cara pelaku memfotokopi sertipikat asli milik orang tuanya, yang kemudian diubah oleh tersangka PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain,”Ujarnya

PS mencetak sertipikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertipikat tersebut terlihat aslisertipikat asli milik orang tuanya, yang kemudian diubah oleh tersangka PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain.

“PS mencetak sertipikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertipikat tersebut terlihat asli kemudian memasarkan Propertinya melalui media sosial,” lanjutnya.

Para korban kemudian melaporkan kerugian total sebesar Rp 3,9 miliar dari 37 korban dan 39 sertipikat yang diduga palsu. Penegak hukum telah mengamankan barang bukti, termasuk sertipikat palsu, perangkat komputer, dan stempel ATR/BPN palsu, serta telah menangkap kedua tersangka.

“Berdasarkan kejadian tersebut para korban membuat laporan dengan kerugian total 3,9 miliar dari 37 korban dan 39 sertipikat yang diduga palsu. Penegak hukum telah mengamankan barang bukti, termasuk sertipikat palsu, perangkat komputer, dan stempel ATR/BPN palsu,” ujarnya.

Sedangkan kerugian yang di alami dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan 37 korban dan 39 Sertifikat Hak Milik (SHM), kerugian riil yang dialami mencapai tiga milyar sembilan ratus juta rupiah.

Dari sisi fiskal, kerugian nilai tanah sebesar Lima ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah untuk setiap sertifikat, dengan total kerugian mencapai dua puluh tiga miliiyar rupiah.

Pilihan Editor :  Polri Siapkan Strategi Pengamanan Pilkada Serentak 2024 untuk Ciptakan Situasi Aman

Selain itu, BPHTB yang seharusnya dibayarkan adalah satu koma enam miiliyar rupiah, untuk 39 sertifikat.

“Sedangkan kerugian yang di alami adalah kerugian riil yang dialami mencapai tiga milyar sembilan ratus juta rupiah. Dari sisi fiskal, kerugian nilai tanah sebesar Lima ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah untuk setiap sertifikat, dengan total kerugian mencapai dua puluh tiga miliiyar rupiah. Selain itu, BPHTB yang seharusnya dibayarkan adalah satu koma enam miiliyar rupiah, untuk 39 sertifikat,” ungkapnya.

Kerugian potensial juga signifikan, dengan proyek Jalan Tol Cibitung – Cilincing diperkirakan bernilai Seratus tujuh puluh empat miliyar rupiah dan proyek MRT Fase III yang memiliki nilai mencapai seratus enam puluh triliun.

“Kerugian potensial juga signifikan, dengan proyek Jalan Tol Cibitung – Cilincing diperkirakan bernilai Seratus tujuh puluh empat miliyar rupiah dan proyek MRT Fase III yang memiliki nilai mencapai serratus enam puluh triliun. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian langsung bagi para korban tetapi juga berdampak negatif terhadap potensi pertumbuhan ekonomi daerah. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memulihkan hak-hak para korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Sedangkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, yang menerima kunjungan Menteri ATR/BPN ini, menyatakan bahwa Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemberantasan mafia tanah.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus penipuan dan pemalsuan dokumen sertipikat tanah ini. Tersangka RD dan PS telah memanfaatkan dokumen palsu untuk memperdaya para korban dengan modus jaminan hutang. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi properti dan selalu memverifikasi keaslian sertipikat melalui instansi resmi sebelum melakukan transaksi. Penyidik telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk ATR/BPN Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan, guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tuntas. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak terjebak dalam tindakan kriminal serupa.” Ungkap Twedi.

Pilihan Editor :  Nobar Piala Dunia 2026 Pererat Kebersamaan, Koramil 02/Matraman Bangun Kedekatan TNI dan Warga

Dengan kegiatan ini, diharapkan target operasi tindak pidana pertanahan di wilayah Bekasi dapat terselesaikan, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Kami berharap semua tindak pidana pertanahan yang diilakukan oleh para mafia tanah dapat terselesaikan, sehingga Masyarakat dapat merasakan kepastian hukum dan perlindungan harta benda mereka,” tutup Twedi.

(Red/*)

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Satgas Yonif 126/KC Gotong Royong Bersama Warga SD Negeri Persiapan Amupkim

    Satgas Yonif 126/KC Gotong Royong Bersama Warga SD Negeri Persiapan Amupkim

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Boven Digoel – Suasana kebersamaan terlihat jelas di halaman SD Negeri Persiapan Amupkim, Distrik Arimop, Boven Digoel, Jumat (12/9/2025). Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/Kalacakti, guru, dan siswa sekolah tersebut bergotong royong membersihkan lingkungan sekolah dalam kegiatan karya bakti terpadu. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara TNI dan masyarakat dalam membangun lingkungan pendidikan yang bersih, […]

  • Mengenal Sejarah Gunung Kawi

    Mengenal Sejarah Gunung Kawi

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Gunung Kawi adalah sebuah kompleks candi yang terletak di Desa Tampaksiring, Gianyar, Bali. Kompleks candi ini terdiri dari sepuluh candi yang dibangun pada abad ke-11 Masehi. Candi-candi ini dibangun pada masa pemerintahan raja Bali pada masa itu, yakni Anak Wungsu. Menurut legenda, Gunung Kawi dibangun oleh raja Anak Wungsu sebagai penghormatan kepada ayahnya, Udayana, serta […]

  • Satgas Lanud Sjamsudin Noor Sekat dan Padamkan Titik Api Karhutla

    Satgas Lanud Sjamsudin Noor Sekat dan Padamkan Titik Api Karhutla

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Banjarbaru, 26 Agustus 2026 – Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor bersama unsur gabungan bergerak cepat menyekat dan memadamkan titik api di kawasan Bandara Syamsudin Noor. Personel gabungan menangani kebakaran di belakang Kompleks Aero Sinergia, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Satgas mengerahkan personel darat dari unsur TNI, Polri, BPBD, instansi terkait, serta […]

  • DLH Kubu Raya Bantah Limbah PT Ichiko Cemari Lingkungan, LPPN-RI Tantang Tunjukkan Bukti Uji Lab

    DLH Kubu Raya Bantah Limbah PT Ichiko Cemari Lingkungan, LPPN-RI Tantang Tunjukkan Bukti Uji Lab

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sarmaji menekankan bahwa limbah cair tidak bisa dibuang sembarangan dan harus memenuhi standar ketat berdasarkan regulasi Permen

  • Asian Cadet dan Junior Judo Championship 2025 Resmi Ditutup

    Asian Cadet dan Junior Judo Championship 2025 Resmi Ditutup

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025 yang berlangsung sejak awal pekan akhirnya resmi ditutup di Tennis Indoor, Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/9/2025). Ajang yang diikuti 400 judoka muda dari 22 negara ini bukan hanya memperebutkan medali, tetapi juga menjadi panggung penting bagi atlet-atlet Indonesia untuk meraih pengalaman bertaraf dunia. Kepala Staf Angkatan […]

  • Shinta Meninggal Usai Operasi, Keluarga Siapkan Laporan Dugaan Kelalaian Medis

    Shinta Meninggal Usai Operasi, Keluarga Siapkan Laporan Dugaan Kelalaian Medis

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Bekasi, 21/10/2026 – Kematian Shinta setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi memicu pertanyaan keluarga mengenai penanganan medis di dua rumah sakit, termasuk RS. Ananda, Medan Satria Suami almarhumah, Noufal, mempertanyakan keputusan pemulangan, pelayanan saat kontrol, hingga penjelasan dokter mengenai kebocoran usus sebelum operasi lanjutan. Kini, keluarga melalui kuasa hukumnya HPN […]

expand_less