CERI Bantah Jaksa Agung: Blending BBM Diduga Masih Berlangsung

Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menegaskan bahwa praktik pengoplosan atau blending bahan bakar minyak (BBM) bukan sekadar ulah oknum, melainkan bagian dari kebijakan yang telah berlangsung lama.
Pernyataan ini membantah klaim Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin yang menyatakan bahwa blending bukan kebijakan Pertamina secara korporasi.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah justru menyesatkan.
“Jika ada narasi bahwa saat ini tidak ada blending atau pengoplosan, menurut hemat kami, itu adalah pernyataan yang menyesatkan,” ujar Yusri dalam keterangannya pada Minggu (9/3/2025).
CERI menduga praktik blending masih berlangsung di Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Bahkan, menurut mereka, jika blending dihentikan, maka BBM jenis Pertalite dan lainnya akan mengalami kelangkaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Yusri juga menyoroti pernyataan kontroversial Jampidsus Febri Adriansyah yang menyebut Menteri BUMN Erick Thohir dan pengusaha Boy Thohir tidak terlibat dalam kasus ini.
Padahal, menurutnya, masih banyak saksi penting yang belum diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
CERI mengungkapkan bahwa informasi terkait dugaan praktik blending ini bukanlah hal baru.
Yusri menyebut bahwa pada tahun 2022, sempat beredar informasi di kalangan pengusaha migas mengenai adanya pertemuan di rumah Ricardo Galael antara Komisaris Utama Pertamina saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan Boy Thohir.
Pertemuan ini diyakini bisa menjadi kunci mengungkap dalang di balik skandal ini.
CERI mengklaim memiliki dokumen kontrak antara PT OTM dengan Pertamina Pemasaran dan Niaga (PPN) yang telah diamandemen sejak 22 Agustus 2014 hingga November 2017.
Salah satu dokumen tersebut adalah Perjanjian Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM di Terminal BBM PT OTM tertanggal 22 Agustus 2014 dengan nomor perjanjian 024/FOOOOO/2014-S0, yang ditandatangani oleh Hanung Budya dari pihak Pertamina dan Gading Ramadhan Joedo dari PT OTM.
Selain itu, terdapat dokumen yang menunjukkan adanya amandemen perjanjian pada November 2017.
Amandemen tersebut menambah ketentuan Pasal 13 yang mencantumkan pembayaran Thruput Fee serta pekerjaan tambahan seperti in-tank blending, injection additive/dyes, dan analisa sampling.
CERI Meragukan Laporan BPK
Yusri mengungkapkan bahwa pihaknya heran setelah menelisik Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengadaan minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 hingga semester 1 tahun 2021.
Menurutnya, dalam laporan setebal 184 halaman tersebut, tidak ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan Terminal BBM PT OTM oleh Subholding Pertamina Patra Niaga.
Padahal, mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok pernah menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum BPK dalam penyimpangan pengadaan minyak mentah dan produk kilang, termasuk LPG.
Laporan BPK justru lebih banyak menyoroti fungsi Integrated Supply Chain (ISC), yang sejak 2015 hingga 2020 menjadi pusat kegiatan pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG sebelum didisentralisasikan ke Subholding PT Pertamina Patra Niaga serta PT Kilang Pertamina Internasional.
Dengan adanya dugaan praktik blending BBM yang masih berlangsung, CERI meminta agar penyidik Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini dan tidak terburu-buru menyimpulkan pihak-pihak yang tidak terlibat sebelum semua saksi diperiksa.
Dugaan bahwa blending masih berlangsung di PT OTM semakin memperkuat keyakinan bahwa skandal ini lebih luas dari yang terlihat.
Kasus ini akan terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat keterkaitannya dengan industri energi nasional dan ketahanan energi masyarakat.
Dengan bukti-bukti yang mulai bermunculan, publik menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum demi transparansi dan keadilan.**(sumber)
