Beranda Politik Pemilu 2024 Rawan Terperangkap Unfair Contestation
Politik

Pemilu 2024 Rawan Terperangkap Unfair Contestation

Pemilu 2024 : Rawan Terperangkap Unfair Contestation, Amiruddin Sijaya Tekankan […]

Pemilu 2024 : Rawan Terperangkap Unfair Contestation, Amiruddin Sijaya Tekankan Meaningful Participation dari Kaum Muda

Terpantau oleh gensa.club dari laman Bawaslu Provinsi Riau yang membahas tentang “Pemilu 2024 : Rawan Terperangkap Unfair Contestation, Amiruddin Sijaya Tekankan Meaningful Participation dari Kaum Muda”

Pemilu 2024 : Rawan Terperangkap Unfair Contestation

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya menilai bahwa Pemilu di Tahun 2024 rawan terperangkap dalam Kontestasi yang tidak adil (Unfair Contestation) seperti Politik Uang, Black Campaign, Penyebaran Hoax, dan kecurangan lainnya. Untuk itu ia mengajak dan mendorong mahasiswa dan kaum muda yang berperan sebagai agen pengontrol Sosial (Agent of Social Control) untuk dapat megawal pelaksanaan Pemilu dengan prinsip jujur, adil dan demokratis.

Amir mengungkapkan hal itu dalam Seminar Kebangsaan dan Deklarasi Pemilu Damai yang ditaja oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau (BEM FISIPOL UIR) dengan tema “Pemilu Cerdas, Indonesia Berjaya”, di Aula Auditorium Rektorat Universitas Islam Riau, Jum’at (12/01/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, dihadiri oleh Rektor UIR, Dekan Fisipol UIR, Civitas Akademika UIR, dan Bawaslu Riau, KPU Kota Pekanbaru, dan Akademisi FISIPOL UIR sebagai Narasumber.

Lanjut Amir, dia menjelaskan bahwa demokrasi yang berkualitas harus hadir untuk menghindari adanya unfair contestation. Kualitas Demokrasi sangat ditentukan oleh: Pertama, penyelenggara yang berintegritas dan berkompeten; Kedua, aturan atau regulasi yang jelas dan tegas; Ketiga, peserta Pemilu yang taat aturan; Keempat, birokrasi yang netral, dan Kelima pemilih yang cerdas dan partisipatif.

“pemilih yang cerdas sangat menentukan pelaksanaan Pemilu yang berkualitas, untuk itu dibutuhkan partipasi pemilih yang juga aktif mengawal proses Pemilu agar tidak terjadi kecurangan sehingga terwujudnya meaningful participation atau partisipasi bermakna di Masyarakat dalam proses pengawasan Pemilu”, kata Amir.

Baca juga :  9 Cara Agar Membuat Bisnis Spa Menjadi Menarik Terbaik Sebagai Bisnis Idaman Khusus Pemula

Konsep partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang dikemukakan oleh Prof. Sri Dwi Harijanti diartikan sebagai hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Dalam kontestasi Pemilu, masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi dalam memilih pemimpin seperti apa untuk dapat memimpin di Indonesia dan masyarakat memiliki hak dalam mengawal serta melaporkan segala kecurangan dan pelanggaran yang menyebabkan kontestasi Pemilu yang tidak adil (Unfair Contestation).

Selanjutnya Amir mengungkapkan bahwa mencerdaskan pemilih itu bukan hanya tugas dari penyelenggara Pemilu. Namun seluruh element bangsa harus berpartisipasi dalam mencerdaskan pemilih untuk dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu.

“Civitas akademika juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mencerdaskan pemilih, dan juga partai politik harus berperan aktif dalam melakukan pendidikan politik, sebab Max Weber pernah mengatakan bahwa parpol adalah anak-anak demokrasi yang harusnya menjembatani aspirasi masyarakat untuk terwujudnya suatu konsep partisipasi bermakna” Jelas Amir.

Diskusi yang dibawakan Amir serta narasumber lainnya disambut dengan banyak pertanyaan-pertanyaan menarik dari Mahasiswa sehingga menimbulkan dialektika kritis terhadap kontestasi Pemilu. Sehingga Amir menghimbau kepada mahasiswa sebagai kaum muda untuk berani berpartisipasi aktif sebagai pemilih cerdas dan mengawal aktif jalannya Pemilu agar tidak terjadi kecurangan.

“sebisa mungkin agar kaum muda untuk tidak terlibat dalam politik uang, dan black campaign, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para calon, segera laporkan kepada Bawaslu, mari Bersama rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu”, tutup Amir.

Sumber : Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau

Baca juga :  Temui Masyarakat ke 10 Provinsi, Prabowo ‘Sapu Bersih’ Sumatera dalam 2 Bulan

Penulis : Ode

Editor : Huda

Sebelumnya

Bawaslu Pamekasan Tidak Melanjutkan Dugaan Kasus Politik Uang Gus Miftah

Selanjutnya

Deklarasi Pemilu Damai yang Dihadiri Kapolres Kediri Kota

Gensa Club
advertisement
advertisement