Bawaslu Pamekasan Tidak Melanjutkan Dugaan Kasus Politik Uang Gus Miftah
Dikutip dari laman CNN Indonesia oleh gensa.club yang beberapa waktu […]
Dikutip dari laman CNN Indonesia oleh gensa.club yang beberapa waktu lalu sempat viral terkait pembahasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tidak melanjutkan atau menyetop dugaan kasus politik uang yang dilakukan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kepada warga di Pamekasan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan kasus Miftah dihentikan merujuk pada aturan dengan mempertimbangkan dan melibatkan sejumlah pihak berwenang.
Di antaranya, Bawaslu telah melakukan rapat pleno yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
“Benar, kasus tersebut (kasus politik uang Gus Miftah) dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” kata Suryadi kepada CNNIndonesia.com, Minggu (14/1).
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan mendatangi kediaman Gus Miftah di Sleman, Yogyakarta, untuk mendalami dugaan kasus pelanggaran pemilu tersebut. Gus Miftah yang diperiksa tertutup itu dicecar 28 pertanyaan.
“Yang bersangkutan (Miftah) telah menjawab kurang lebih sekitar 28 pertanyaan yang kita sampaikan,” ujar Suryadi.
Bawaslu sebelumnya sudah memanggil 4 orang saksi. Mereka di antaranya tuan rumah acara, karyawan swasta, dan dua tamu undangan yang hadir dalam acara.
“Ada nama Khairul Umam, dan inisial S sebagai karyawannya. Dua saksi lainnya adalah masyarakat umum yang hadir dalam acara itu,” ujar Suryadi.
Sumber : “Bawaslu Pamekasan Setop Dugaan Kasus Politik Uang Gus Miftah”