Pengadilan Militer Siap Sidangkan Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
TNI AL sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam penjelasan ini, tak ada yang ditutup-tutupi

Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah mempersiapkan sidang terhadap tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) terkait kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Arin Fauzam, menyatakan bahwa berkas perkara saat ini masih dalam proses penelitian.
“Ini kan hari Jumat, seminggu kemudian akan dipelajari (berkasnya) ya, mungkin minggu depannya akan kita sampaikan ke rekan-rekan media setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap,” ujar Mayor Laut Arin Fauzam di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).
Jika semua persyaratan formil dan materil terpenuhi, maka Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan segera meregistrasi berkas perkara tersebut dan menetapkan majelis hakim yang akan menangani sidang.
“Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini secara profesional, akuntabel, sebagaimana peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tambahnya.
Dalam kasus ini, terdapat tiga oknum anggota TNI AL yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA.
“Atas nama terdakwa inisial AA beserta dua orang lainnya (BA, RH), berkas telah dicatat di PTSP dan akan ditindaklanjuti ke paniteraan. Selanjutnya, paniteraan akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut,” jelas Arin.
Sementara itu, selain keterlibatan oknum TNI AL, Polda Banten juga telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil rental yang berujung pada insiden penembakan tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025. Korban, yang diketahui bernama IA, merupakan bos rental mobil yang tengah mencari kendaraannya yang diduga digelapkan oleh penyewa, Ajat Supriatna.
Pencarian tersebut berujung pada insiden penembakan yang menewaskan IA di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
TNI AL Tegaskan Transparansi Proses Hukum
Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya Denih Hendrata, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap transparan dalam penyidikan kasus ini.
“TNI AL sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam penjelasan ini, tak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka,” ujar Laksamana Madya Denih Hendrata dalam konferensi pers, Senin (6/1).
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat mengingat keterlibatan anggota TNI dalam insiden penembakan tersebut.
Publik kini menantikan jalannya persidangan yang akan mengungkap lebih jauh tentang kronologi dan pertanggungjawaban hukum para terdakwa.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta berjanji akan menyidangkan kasus ini secara profesional dan transparan. Dengan langkah ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan tanpa ada pihak yang ditutup-tutupi.**(sumber: detik.com)
Editor: icuen