Selasa, 13 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Richard Lee Tak Ditahan, Polda Metro Jaya Terapkan Wajib Lapor

Richard Lee Tak Ditahan, Polda Metro Jaya Terapkan Wajib Lapor

  • account_circle Nadya
  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Richard Lee meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kepolisian memilih menerapkan kewajiban wajib lapor sembari melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan, keputusan tidak menahan tersangka diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” ujar Budi, seperti dikutip dari keterangan resmi yang disiarkan melalui kanal kepolisian.

Menurut Budi, penyidik tetap melanjutkan proses pemberkasan perkara secara profesional dan proporsional.

Setelah dinyatakan lengkap secara internal, berkas akan diekspose kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.

“Penyidik akan melengkapi berkas perkara, setelah itu akan melakukan ekspose kepada jaksa penuntut umum. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Langkah tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, lanjut Budi, mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kepolisian menilai, penahanan bukan satu-satunya instrumen dalam proses penyidikan selama tersangka dinilai kooperatif dan tidak memenuhi alasan objektif maupun subjektif untuk ditahan.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal dengan sebutan Doktif (Dokter Detektif).

Pilihan Editor :  HUT ke-4 YLBH GKI dan Rakernas Berjalan Lancar, Ketum : Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2025 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya pelanggaran terkait praktik atau aktivitas yang masuk dalam ranah regulasi kesehatan dan perlindungan konsumen.

Namun, hingga kini kepolisian belum merinci secara terbuka konstruksi perkara secara detail, termasuk pasal-pasal yang disangkakan selain merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Budi menegaskan, publik berhak mengawasi jalannya proses hukum sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

Ia memastikan penyidik bekerja secara akuntabel dan tidak memihak.

“Kami membuka ruang pengawasan dari masyarakat. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Proses Hukum Berlanjut Tanpa Penahanan

Keputusan tidak menahan tersangka kerap memicu persepsi publik, terlebih jika perkara menyangkut figur publik.

Namun secara hukum, penahanan bukan kewajiban mutlak dalam setiap perkara pidana.

KUHAP mengatur bahwa penahanan dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus ini, kepolisian belum menyampaikan secara rinci alasan subjektif dan objektif yang menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan.

Meski demikian, penerapan wajib lapor menunjukkan bahwa penyidik tetap menerapkan mekanisme kontrol terhadap tersangka selama proses hukum berjalan.

Wajib lapor mengharuskan tersangka hadir secara berkala ke kantor kepolisian sesuai jadwal yang ditentukan penyidik.

Apabila kewajiban tersebut dilanggar, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan.

Secara terpisah, belum ada keterangan resmi dari pihak Richard Lee terkait status tersangka dan keputusan tidak dilakukan penahanan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap melekat hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penanganan perkara ini akan memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum setelah penyidik menyatakan berkas lengkap secara formil dan materil.

Pilihan Editor :  Aksi Sigap Polisi Selamatkan Wanita yang Nyaris Bundir di Jalan Raya

Jika dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen memiliki implikasi luas, terutama menyangkut kepercayaan publik terhadap layanan dan praktik kesehatan.

Karena itu, proses hukum yang transparan dan berbasis bukti menjadi krusial.

Polda Metro Jaya menyatakan berkomitmen menjalankan penyidikan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi sebelum proses hukum tuntas.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan dan kewajiban wajib lapor yang diberlakukan, proses hukum terhadap Richard Lee kini bergantung pada kelengkapan berkas dan hasil penelitian jaksa.

Publik akan menilai konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara setara dan tanpa pandang bulu.**/red

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Perwira Korps Hukum TNI AD Raih Gelar Master dan Lulus Pendidikan Strategis di Pakistan

    Perwira Korps Hukum TNI AD Raih Gelar Master dan Lulus Pendidikan Strategis di Pakistan

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 11 Juli 2026 – Perwira Korps Hukum TNI Angkatan Darat, Kolonel Chk Dr. Arief Fahmi Lubis, S.H., M.H., M.Han., M.A., Ph.D., menyelesaikan pendidikan National Security & War Course di National Defence University (NDU) Islamabad, Pakistan. Ia juga meraih gelar Master of Defence Studies (MSDS), Jumat (10/7/2026). Keberhasilan tersebut menambah deretan prestasi prajurit TNI AD […]

  • Bupati Dony Ajak Sumedang Walkers Bersyukur dan Raih Kebahagiaan Lewat Jalan Sehat

    Bupati Dony Ajak Sumedang Walkers Bersyukur dan Raih Kebahagiaan Lewat Jalan Sehat

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Sumedang- Suasana ceria dan penuh semangat menyelimuti acara Fun Walks Life bersama komunitas Sumedang Walkers yang digelar Sabtu pagi di Mini Soccer Mata Air Cikandung, Cimalaka, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, hadir dan mengajak seluruh peserta untuk selalu bersyukur atas nikmat kesehatan, kesempatan, dan kebahagiaan yang diberikan Allah SWT. “Jalani, nikmati, syukuri. Mari kita jalani […]

  • HUT ke-79 Jalasenastri, Prajurit Hiu Perkasa Yonmarhanlan III Ramaikan Bazar UMKM

    HUT ke-79 Jalasenastri, Prajurit Hiu Perkasa Yonmarhanlan III Ramaikan Bazar UMKM

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara – Suasana meriah dan penuh keakraban mewarnai Lapangan Amigos, Komplek TNI AL Kodamar, Kelapa Gading, Selasa (5/8/2025). Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Jalasenastri, Prajurit Hiu Perkasa Yonmarhanlan III Jakarta turut hadir memeriahkan kegiatan Bazar UMKM dan Lingkungan Sehat yang menjadi bagian dari rangkaian perayaan tersebut. Deretan stan UMKM tampil memikat dengan ragam produk […]

  • Polsek Bekasi Barat Gelar Apel Pagi dan Lepas Purna Tugas Ipda Dudu Ruswandi

    Polsek Bekasi Barat Gelar Apel Pagi dan Lepas Purna Tugas Ipda Dudu Ruswandi

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota, menggelar apel pagi yang istimewa, sekaligus menjadi momen pelepasan purna tugas Ipda Dudu Ruswandi yang memasuki masa pensiun setelah mengabdi selama puluhan tahun di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Suasana haru menyelimuti halaman Mako Polsek Bekasi Barat, Selasa (1/10/2023) pagi. Apel pagi tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Polsek Bekasi […]

  • Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor dan Polres Jakarta Timur, Amankan 10 Pemuda Diduga Terlibat Balap Liar

    Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor dan Polres Jakarta Timur, Amankan 10 Pemuda Diduga Terlibat Balap Liar

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur, 25 Juni 2026 – Patroli gabungan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya dan Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 10 pemuda serta enam sepeda motor dalam operasi penertiban balap liar di dua lokasi berbeda, Kamis (25/6/2026) dini hari. Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan […]

  • Jembatan Garuda Rampung, Perkuat Akses dan Ekonomi Warga Kaugapu

    Jembatan Garuda Rampung, Perkuat Akses dan Ekonomi Warga Kaugapu

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Mimika – Pembangunan Jembatan Garuda berupa jembatan beton di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, resmi rampung dan siap dimanfaatkan masyarakat. Infrastruktur yang menjadi bagian dari Program Jembatan Garuda tersebut diharapkan memperlancar mobilitas warga, membuka konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Penyelesaian pembangunan diumumkan pada Rabu (22/7/2026). Rampungnya jembatan menjadi […]

expand_less