Selasa, 13 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Dugaan Korupsi Sambungan Air Rp4,5 Miliar, Kejari Bekasi Tahan AEZ

Dugaan Korupsi Sambungan Air Rp4,5 Miliar, Kejari Bekasi Tahan AEZ

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIKARANG, KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan AEZ, tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024-2025. Penyidik menduga perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,506 miliar.

Penahanan AEZ dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026). Sebelumnya, AEZ beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kejaksaan kemudian menahannya selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum., mengatakan AEZ diperiksa sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan. Menurut penyidik, AEZ diduga bersama dua tersangka lain, MSB dan RF, terlibat dalam pengelolaan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan air bersih yang tidak sesuai ketentuan.

Kejaksaan menyebut ketiga tersangka diduga telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain melalui mekanisme pembayaran dari calon konsumen. Perbuatan tersebut, menurut hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

Namun, dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum. Status AEZ dan dua tersangka lainnya tetap harus dipandang sebagai tersangka sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi. Menurut Kejaksaan, Bagian Pemasaran Perumda kemudian menyampaikan pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon.

Kejaksaan menduga mekanisme penetapan dan pembayaran biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi itu membuat sejumlah calon konsumen keberatan karena biaya yang harus mereka keluarkan dinilai cukup besar.

Menurut Semeru, kebutuhan terhadap layanan air bersih menjadi salah satu faktor yang membuat calon konsumen akhirnya tetap membayar biaya tersebut.

Pilihan Editor :  Langkah Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” kata Semeru dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Dana Calon Konsumen Diduga Mengalir untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menyebut para pemohon kemudian membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke sebuah rekening yang diduga sengaja dipersiapkan untuk menampung pembayaran pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru.

Menurut penyidik, dana yang terkumpul dalam rekening tersebut kemudian digunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan menyatakan penggunaan dana tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, AEZ dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum dalam surat sangkaan penyidik.

Kejaksaan menyebut sangkaan tersebut antara lain Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AEZ juga disangkakan dengan ketentuan alternatif, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif lainnya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum ditahan, AEZ tercatat tidak memenuhi sejumlah panggilan penyidik. Ia sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (30/7/2026).

Setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (3/8/2026) dan Kamis (6/8/2026). Namun, AEZ kembali tidak hadir dalam dua pemeriksaan tersebut.

Pilihan Editor :  LMP dan Brigez Lapor ke KPK atas Dugaan Gratifikasi di Perumda Tirta Bhagasasi

Melalui kuasa hukumnya, AEZ kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa ia akan memenuhi panggilan pada Senin (10/8/2026). Pada tanggal tersebut, AEZ akhirnya hadir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan.

Selain hadir memenuhi pemeriksaan, AEZ juga menyerahkan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta.

Kejaksaan menyatakan uang tersebut dititipkan sementara melalui Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Status dan peruntukan akhir uang tersebut akan ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap AEZ selama 20 hari. Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang disebut Kejaksaan, dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan.

AEZ kemudian ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Dengan ditahannya AEZ, Kejaksaan menyatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025.

Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara. Kejaksaan menyatakan pemeriksaan terhadap saksi maupun pengumpulan alat bukti lain dapat dilakukan apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga meminta masyarakat tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan anggaran dan keuangan daerah digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung kami dalam penanganan perkara ini dari tahap demi tahap,” ujar Semeru.

Perkara tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah seluruh tersangka yang disebut Kejaksaan telah diproses. Publik masih menunggu pembuktian perkara di persidangan untuk memastikan konstruksi peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta besaran kerugian negara sebagaimana yang didalilkan penyidik.

Pilihan Editor :  Saksi Sudah Mundur, Mengapa Masih Diminta ke Polres? Kuasa Hukum Pertanyakan Polisi
Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Tags
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • PLN Dukung Atlet Taekwondo Indonesia Tembus Panggung Dunia di Uzbekistan 2026

    PLN Dukung Atlet Taekwondo Indonesia Tembus Panggung Dunia di Uzbekistan 2026

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – PT PLN (Persero) mendukung atlet muda Indonesia berlaga di Tashkent 2026 World Taekwondo Junior Championships di Uzbekistan sebagai bagian pembinaan prestasi. Dukungan ini menegaskan peran BUMN dalam mendorong generasi muda tampil di level internasional dengan semangat kompetitif dan profesional. Para atlet Indonesia menghadapi persaingan ketat dari berbagai negara dengan tradisi kuat dalam cabang […]

  • Penegakan Hukum Tegas untuk Perdagangan Benih Lobster Ilegal di Lampung

    Penegakan Hukum Tegas untuk Perdagangan Benih Lobster Ilegal di Lampung

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    LAMPUNG – Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Zainal, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus perdagangan ilegal benih lobster. Menurutnya, langkah tegas harus diambil agar kegiatan ini tidak merusak keberlanjutan sumber daya laut dan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Kami tidak akan berkompromi dengan para pelanggar hukum. Setiap pelaku […]

  • Atlet Junior Taekwondo Indonesia Ukir Kejutan di Kejuaraan Dunia Tashkent 2026

    Atlet Junior Taekwondo Indonesia Ukir Kejutan di Kejuaraan Dunia Tashkent 2026

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 April 2026 – Tim junior taekwondo Indonesia mencatat hasil kompetitif di ajang Tashkent 2026 World Taekwondo Junior Championships meski belum meraih medali. Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) mengirim tiga atlet muda untuk berlaga di Tashkent, Uzbekistan. Mereka menghadapi lawan dari berbagai negara kuat di level dunia. Tim terdiri dari Audrey Davin kelas -48 […]

  • Prajurit Lanal Bintan Antusias Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik II 2025

    Prajurit Lanal Bintan Antusias Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik II 2025

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan – Suasana penuh semangat tampak di Lapangan Hang Tuah, Tanjung Uban, Selasa (16/9/2025). Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan berbondong-bondong mengikuti Tes Kesamaptaan Jasmani (Garjas) Periodik II Tahun Anggaran 2025. Tes yang menjadi agenda wajib ini terdiri dari dua bagian. Baterai A menguji ketahanan dengan lari selama 12 […]

  • 800 Warga Puncak Jaya Kirab Bendera 50 Meter Peringati Hari Lahir Pancasila

    800 Warga Puncak Jaya Kirab Bendera 50 Meter Peringati Hari Lahir Pancasila

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Puncak Jaya, 1 Juni 2026 – Sebanyak 800 warga mengikuti kirab bendera Merah Putih sepanjang 50 meter dalam peringatan Hari Lahir Pancasila. Kegiatan berlangsung di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Aksi kolosal ini dipusatkan di depan Makodim 1714/Puncak Jaya. DPC Barisan Merah Putih Republik Indonesia Kabupaten Puncak Jaya menginisiasi kegiatan tersebut. Warga dari berbagai kalangan […]

  • Sidang PK Kasus Fadilah Azmi: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kekeliruan Hakim

    Sidang PK Kasus Fadilah Azmi: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kekeliruan Hakim

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Kami menilai banyak pertimbangan hukum dari saksi-saksi yang justru menguntungkan terdakwa, tetapi diabaikan oleh majelis hakim

expand_less