Sopir Truk Maut Cilincing Belum Ditahan, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Polisi

menempuh mekanisme pengaduan sesuai prosedur, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya

Sopir Truk Maut Cilincing Belum Ditahan, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Polisi – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

JAKARTA – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan Wahyu Parlina di persimpangan Kebon Baru, Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu, 21 Juni 2026, menuai sorotan dari pihak keluarga korban.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga mempertanyakan belum ditahannya pengemudi truk trailer yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, meski disebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan perubahan kondisi barang bukti kendaraan yang diamankan oleh penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

Keberatan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/632/VI/2026/Satlantas Jakut tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Pelaksana Sementara (Ps.) Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ridha Poetera Aditya, S.H., S.I.K., M.Si.

Dalam SP2HP itu disebutkan bahwa pengemudi truk trailer bernomor polisi B-9299-SZ berinisial DR.

Menurut Pangihutan Siahaan, S.H., M.H., M.M., selaku kuasa hukum keluarga korban, pengemudi tersebut masih berusia 19 tahun dan diduga mengemudikan kendaraan berat tanpa memiliki SIM.

Pihak keluarga menilai fakta tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses penyelidikan, mengingat kecelakaan yang terjadi mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Lebih lanjut Pangihutan Siahaan, S.H., M.H., M.M., mengatakan hingga kini pengemudi belum dilakukan penahanan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara.

“Bagaimana mungkin seorang pengemudi berusia 19 tahun yang diduga tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Pangihutan kepada gensa.club, Rabu (29/7/2026).

Ia mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Pilihan Editor :  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal

Selain itu, dugaan tidak memiliki SIM juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 281 UU LLAJ.

Selain mempersoalkan belum adanya penahanan, kuasa hukum juga mempertanyakan kondisi barang bukti kendaraan yang menurut mereka tidak lagi utuh.

Berdasarkan poin 2 huruf b dalam SP2HP, penyidik menyatakan kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan dan ditempatkan di lokasi penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.

Namun, menurut hasil pengecekan yang dilakukan pihak kuasa hukum, kendaraan yang berada di lokasi penyimpanan hanya menyisakan kepala truk (head truck).

Sementara bagian trailer atau gandengan kontainer yang dibawa saat kecelakaan tidak lagi berada di lokasi penyimpanan.

Foto Istimewa 72

Kuasa Hukum Minta Klarifikasi Penyidik

Pangihutan menyatakan perubahan kondisi barang bukti tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun keluarga korban.

Menurutnya, barang bukti dalam perkara pidana memiliki fungsi penting dalam proses pembuktian sehingga keutuhan dan keberadaannya perlu dijaga selama proses hukum berlangsung.

“Kami meminta penjelasan mengenai keberadaan bagian kontainer tersebut. Apabila memang ada perubahan terhadap barang bukti, tentu harus dapat dijelaskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Atas dasar itu, pihak keluarga meminta perhatian dari Kapolda Metro Jaya serta pengawasan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terhadap proses penanganan perkara agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pangihutan juga menyampaikan bahwa keluarga korban bersama Tim Kuasa Hukum YLBH Garuda Kencana Indonesia Kota Bekasi berencana mengirimkan surat keberatan terkait penanganan perkara.

Surat tersebut, menurut dia, juga akan memuat permintaan evaluasi terhadap jajaran penyidik yang menangani kasus tersebut.

Pilihan Editor :  Prediksi Masalah Hukum Tahun 2026: Tantangan Baru di Tengah Perubahan Sosial, Digital, dan Ekonomi

Apabila berbagai pertanyaan mengenai proses penyelidikan, termasuk belum dilakukannya penahanan maupun kondisi barang bukti, tidak memperoleh penjelasan yang memadai, pihaknya menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan sesuai prosedur, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Sementara itu, penyelidik Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Aiptu Suharwanto, S.H., mengatakan perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada keluarga melalui SP2HP.

“Di situ kan sudah ada, SP2HP itu poin-poinnya ada,” kata Suharwanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/7/2026).

Saat ditanya mengenai alasan belum dilakukan penahanan terhadap pengemudi, Suharwanto menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Belum, masih dalam proses lidik. Lebih dalam koordinasi ke Pak Edi (Kanit Gakkum), yang jelas kasus ini memang ditangani di sini,” tuturnya.

**/(Tim-Red)

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *