Bareskrim Polri Bongkar 4 Kasus Penyelundupan: Kerugian Negara Capai Rp 64,2 Miliar
Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba merugikan negara melalui penyelundupan

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal selama tiga bulan terakhir.
Operasi yang dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten ini menyoroti berbagai modus penyelundupan dengan total nilai barang mencapai Rp 51,23 miliar serta kerugian negara sebesar Rp 64,25 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan rincian kasus yang berhasil diungkap.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp 51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp 64.257.680.000,” ujar Helfi Assegaf.
Penyelundupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra, yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur Utama perusahaan tersebut, RH, ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang digunakan RH adalah mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura serta membeli dari beberapa perusahaan dalam negeri.
Namun, ia mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sehingga tali kawat baja dikategorikan sebagai batang kecil untuk menghindari regulasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menghindari pembayaran bea masuk, PPH, PPN, dan DM.
“Nilai barang dalam kasus ini sebesar Rp 16,98 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 21,56 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi Assegaf.
Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai Sah
Kasus kedua terjadi di pergudangan penyimpanan rokok di Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten. Dalam operasi ini, penyidik menyita 511.648 bungkus rokok ilegal.
Dalam praktiknya, pelaku menggunakan modus menempelkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang biasanya berisi 10 hingga 12 batang, ditempeli pita cukai dan dijual sebagai Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 20 batang.
“Rokok-rokok ini dijual ke masyarakat dengan seolah-olah pita cukainya telah dilunasi dan sah. Penjualan dilakukan melalui sales keliling serta toko-toko kecil,” jelas Helfi.
Nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp 13,16 miliar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,28 miliar.
Penyelundupan Barang Elektronik
Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia yang kedapatan menjual 2.406 unit barang elektronik tanpa sertifikat SNI.
Produk yang disita antara lain Smart TV, Digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, serta berbagai perangkat elektronik lainnya.
Modus operandi perusahaan ini adalah menjual barang-barang elektronik tersebut melalui platform media sosial tanpa memiliki sertifikasi SNI yang wajib untuk produk-produk elektronik.
“Total nilai barang yang disita dalam kasus ini sebesar Rp 18,08 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 5,61 miliar,” ujar Helfi.
Penyelundupan Sparepart Palsu
Kasus terakhir melibatkan penyelundupan suku cadang kendaraan palsu dari berbagai merek, termasuk Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan Ford. Barang-barang yang disita meliputi kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan thermostat.
Suku cadang palsu tersebut dijual oleh Toko Sumber Abadi ke berbagai toko di wilayah Jakarta dengan nilai barang mencapai Rp 3 miliar. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,8 miliar.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa 1.396 dus kampas rem dari berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan berbagai peralatan lainnya,” terang Helfi.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penyelundupan guna melindungi industri dalam negeri serta mencegah kerugian negara lebih lanjut. Semua tersangka dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kasus penyelundupan akan terus diperketat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang ilegal yang beredar di pasaran.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba merugikan negara melalui penyelundupan. Selain itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli barang ilegal karena dapat merugikan negara dan membahayakan konsumen,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan empat kasus besar ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku usaha yang mencoba menghindari regulasi dan mengedarkan produk ilegal di Indonesia.**(sumber: rm.id)