Selasa, 6 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Benarkah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Pekerja?

Benarkah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Pekerja?

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
  • print Cetak

Hukum – Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik atau vokasi sebagai bukti penyelesaian program studi. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022.

Kenapa Ijazah Ditahan Perusahaan?

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan agar karyawan tidak mencari pekerjaan lain selama masa kontrak bukanlah hal baru. Meskipun demikian, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara eksplisit melarang atau mengatur penahanan ijazah.

Jika perjanjian tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan, maka penahanan ijazah dapat dianggap sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum Penahanan Ijazah

Penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dilakukan jika disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Namun, kesepakatan tersebut tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan. Jika terbukti ada unsur-unsur tersebut, perjanjian dapat dibatalkan.

Dikutip dari laman HukumOnline.com

Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial, berpendapat bahwa meskipun penahanan ijazah diperbolehkan dengan kesepakatan, perusahaan harus mengembalikan ijazah saat kontrak berakhir.

Selain itu, perusahaan harus memberikan jaminan jika terjadi kerusakan atau kehilangan ijazah. Alternatif lain adalah perusahaan dapat mengambil langkah hukum jika karyawan tidak memenuhi kewajiban tanpa perlu menahan ijazah.

Dasar Hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
  • Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/00/9350 Tanggal 23 November 2016 tentang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan.
Pilihan Editor :  Pemkot Bogor Rebut Gelar Padel Battle 2026, Bangkit Dramatis Taklukkan Black Cats

Kesimpulan

Perusahaan boleh menahan ijazah selama ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang memenuhi syarat sah perjanjian. Penahanan ijazah harus dilakukan tanpa paksaan dan ijazah harus dikembalikan saat masa kontrak berakhir.

Selain itu, perlu ada jaminan dari perusahaan mengenai keamanan ijazah. Jika terjadi ketidakseimbangan atau paksaan dalam kesepakatan, perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Bantuan Hukum

Bagi masyarakat, karyawan dan pekerja, yang sedang mengalami perkara hukum dengan perusahaan tempat bekerja. Dapat mendatangi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi yang berada di Jl. Kusuma Utara X No 3, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atau langsung menghubungi Contact Whatsapp yang tertera.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Lanal Nias Ikut Sukseskan Program TNI dan Bulog

    Lanal Nias Ikut Sukseskan Program TNI dan Bulog

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Nias Selatan,- Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Perum Bulog berkomitmen untuk berkolaborasi dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan. Kolaborasi ini ditandai dengan kegiatan Peluncuran Sinergi TNI dan Bulog Melalui Program Gerakan Pangan Murah (GPM) Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dan Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia. Untuk mendukung kegiatan pemerintah tersebut, […]

  • Satgas Yonif 126/KC Gelar Pengobatan Keliling dan Belajar Tradisi Kunyah Pinang

    Satgas Yonif 126/KC Gelar Pengobatan Keliling dan Belajar Tradisi Kunyah Pinang

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Boven Digoel – Bukan hanya mengemban tugas menjaga perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 126/KC juga hadir sebagai sahabat bagi warga Papua. Kali ini, Pos Arimop yang dipimpin Letda Inf Arman Harefa menggelar pengobatan keliling di Kampung Maju, Distrik Arimop, Kabupaten Boven Digoel, Selasa (8/7/2025). Dengan membawa peralatan medis dan obat-obatan, prajurit TNI turun langsung ke rumah-rumah […]

  • Dr. M. Sunandar Yuwono SH, MH, MM, C.Me, (kiri) - Muhammad Fadhil, SH, MH, (kanan)

    Gelar Doktor Pengacara PT Glow Industri Dipersoalkan, Kampus Diminta Klarifikasi

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    “Saya itu terpending bang, tapi untuk gelar mah gak jadi masalah, selagi tidak di apa namanya,… kan saya kan bukan pegawai publik,”

  • Jasa Resmi Take Over Mobil Lesing

    Jasa Resmi Take Over Mobil Lesing

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Namun layanan ini hanya diperuntukan bagi seseorang yang masih memiliki tunggakan kredit berupa angsuran bulanan kepada leasing atau Bank lain.

  • TNI, Polri, dan Warga Gelar Patroli Malam, Perkuat Keamanan Wilayah Jatinegara

    TNI, Polri, dan Warga Gelar Patroli Malam, Perkuat Keamanan Wilayah Jatinegara

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur, 8 Juli 2026 – Koramil 01/Jatinegara bersama Polri, pemerintah kecamatan, dan masyarakat menggelar patroli malam keliling wilayah Kecamatan Jatinegara, Rabu (8/7/2026). Kegiatan itu bertujuan memperkuat keamanan serta mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat. Patroli berpusat di Pos Keamanan RW 03, Gang Banten, RT 004/RW 03, Kelurahan Bali Mester. Lokasi tersebut menjadi titik koordinasi sekaligus […]

  • Jembatan Garuda Rampung, Warga Jimbi Siap Jaga Infrastruktur

    Jembatan Garuda Rampung, Warga Jimbi Siap Jaga Infrastruktur

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Mimika – Jembatan Garuda di Kampung Jimbi, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, rampung setelah masyarakat bergotong royong bersama prajurit TNI. Koramil 1710-03/Kuala Kencana kemudian menggelar Komunikasi Sosial (Komsos) sekaligus syukuran bersama masyarakat, Jumat (11/9/2026). Danramil 1710-03/Kuala Kencana Kapten Inf Agustinus Samba Palangiran memimpin langsung kegiatan tersebut bersama masyarakat Kampung Jimbi. Syukuran tersebut menjadi momentum untuk […]

expand_less