Benarkah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Pekerja?
Perusahaan boleh menahan ijazah selama ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang memenuhi syarat sah perjanjian
Hukum – Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik atau vokasi sebagai bukti penyelesaian program studi. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022.
Kenapa Ijazah Ditahan Perusahaan?
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan agar karyawan tidak mencari pekerjaan lain selama masa kontrak bukanlah hal baru. Meskipun demikian, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara eksplisit melarang atau mengatur penahanan ijazah.
Jika perjanjian tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan, maka penahanan ijazah dapat dianggap sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Penahanan Ijazah
Penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dilakukan jika disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Namun, kesepakatan tersebut tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan. Jika terbukti ada unsur-unsur tersebut, perjanjian dapat dibatalkan.
Dikutip dari laman HukumOnline.com
Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial, berpendapat bahwa meskipun penahanan ijazah diperbolehkan dengan kesepakatan, perusahaan harus mengembalikan ijazah saat kontrak berakhir.
Selain itu, perusahaan harus memberikan jaminan jika terjadi kerusakan atau kehilangan ijazah. Alternatif lain adalah perusahaan dapat mengambil langkah hukum jika karyawan tidak memenuhi kewajiban tanpa perlu menahan ijazah.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/00/9350 Tanggal 23 November 2016 tentang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan.
Kesimpulan
Perusahaan boleh menahan ijazah selama ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang memenuhi syarat sah perjanjian. Penahanan ijazah harus dilakukan tanpa paksaan dan ijazah harus dikembalikan saat masa kontrak berakhir.
Selain itu, perlu ada jaminan dari perusahaan mengenai keamanan ijazah. Jika terjadi ketidakseimbangan atau paksaan dalam kesepakatan, perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Bantuan Hukum
Bagi masyarakat, karyawan dan pekerja, yang sedang mengalami perkara hukum dengan perusahaan tempat bekerja. Dapat mendatangi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi yang berada di Jl. Kusuma Utara X No 3, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atau langsung menghubungi Contact Whatsapp yang tertera.