Advertorial

Sarman Nyaris Kehilangan Tanah Warisan: Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Terungkap

Sarman Nyaris Kehilangan Tanah Warisan: Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Terungkap – Foto Istimewa

Bekasi Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kota Bekasi. Seorang warga bernama Sarman (bukan nama sebenarnya) nyaris kehilangan hak atas tanah warisan milik keluarganya setelah seseorang mengklaim sebagai pemilik sah dengan dokumen yang belakangan terbukti palsu.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah yang masih marak terjadi di berbagai daerah.

Sarman, yang telah menempati sebidang tanah sejak puluhan tahun lalu, tiba-tiba dikejutkan oleh kehadiran seorang pria yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Pria itu membawa dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan sah, dan menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mengambil alih tanah tersebut.

“Saya bingung dan tidak tahu harus bagaimana. Tanah ini adalah warisan dari orang tua saya. Di sinilah saya membangun rumah, membuka usaha kecil-kecilan, dan membesarkan anak-anak,” ujar Sarman saat ditemui.

YLBHGKI Kota Bekasi, sebuah lembaga bantuan hukum yang berfokus pada perlindungan masyarakat dalam persoalan perdata dan pidana, menjadi aktor penting dalam membongkar dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Peristiwa bermula pada awal tahun 2024 di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, Sarman menerima surat somasi dari pihak pengklaim yang menuntut pengosongan lahan dalam waktu dua minggu.

Sarman kemudian menghubungi YLBHGKI dan meminta pendampingan hukum, mengingat ia tidak memiliki pengetahuan memadai mengenai prosedur hukum pertanahan.

Setelah dilakukan penelusuran oleh tim hukum YLBHGKI bersama aparat berwenang, ditemukan bahwa dokumen yang dibawa pengklaim adalah hasil pemalsuan.

Tanda tangan pejabat yang tertera dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan arsip resmi, dan beberapa cap stempel instansi pemerintah ternyata telah disalahgunakan.

“Ini bukan pertama kalinya kami menangani kasus serupa. Banyak warga yang menjadi korban mafia tanah karena kurangnya pemahaman hukum dan lemahnya perlindungan terhadap dokumen-dokumen lama,” ujar SP pengurus YLBHGKI Kota Bekasi.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Driver Ojol di Kampung Bahari

Masalah ini diduga terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan dan masih adanya celah dalam administrasi pertanahan yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dengan bukti-bukti kuat dan pendampingan hukum dari YLBHGKI, kasus ini akhirnya dibawa ke kepolisian.

Hasil investigasi membuktikan bahwa dokumen yang digunakan oleh pengklaim adalah palsu.

Pihak berwenang pun melanjutkan proses hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Sarman pun dinyatakan sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan bukti riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik selama lebih dari 30 tahun.

“Alhamdulillah saya sangat bersyukur, saya tidak menyangka bisa melewati semua ini. Saya berterima kasih kepada tim hukum yang sudah membantu saya,” ucap Sarman.

Fenomena Pemalsuan Dokumen Tanah di Indonesia

Kasus seperti yang dialami Sarman bukanlah hal baru.

Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemalsuan sertifikat tanah dan dokumen pertanahan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang cukup banyak terjadi di Indonesia dalam lima tahun terakhir.

Modus yang digunakan pun bervariasi, mulai dari pemalsuan tanda tangan, penggunaan surat keterangan palsu, hingga diduga adanya kerja sama dengan oknum aparat atau notaris nakal.

Kasus ini juga banyak menimpa warga lanjut usia dan masyarakat awam, yang umumnya tidak menyadari pentingnya melakukan balik nama atau sertifikasi tanah secara resmi.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan sertifikasi tanah dan memastikan bahwa dokumen pertanahan mereka tercatat dalam sistem elektronik di Kantor Pertanahan setempat.

Langkah ini penting untuk mencegah klaim sepihak dari pihak lain.

Selain itu, bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan serupa, pendampingan hukum dari lembaga resmi seperti YLBHGKI bisa menjadi jalan keluar.

Lembaga ini menyediakan bantuan hukum terjangkau bagi masyarakat kurang mampu.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Jangan ragu untuk melapor dan meminta pendampingan. Hak atas tanah adalah hak dasar yang dijamin oleh undang-undang,” jelas SP.

Kisah Sarman menjadi cermin dari persoalan pelik dalam sistem pertanahan di Indonesia.

Ketidakpastian hukum, lemahnya pengawasan administrasi, serta minimnya literasi hukum masyarakat menjadi faktor utama yang membuka ruang bagi praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen.

Upaya peningkatan kesadaran hukum, perbaikan sistem administrasi pertanahan, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga hak-hak atas tanah menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Jika Anda atau keluarga sedang menghadapi persoalan tanah, penting untuk segera mencari bantuan hukum.

Jangan biarkan hak Anda dirampas oleh mereka yang mencoba memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.**/Red


Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan hubungan industrial atau seputar perkara ketenagakerjaan, atau Permasalahan Hukum Pidana dan Perdata lainnya.

Silahkan menghubungi Whatsapp/Seluler atau kunjungi YLBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.


Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Panglima TNI dan Menlu RI Lepas 124 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Myanmar: Indonesia Tunjukkan Solidaritas

Selanjutnya

Kasus Pembobolan Kartu Kredit: Korban Kejahatan Siber Berhasil Mendapatkan Keadilan

icuen
Editor

icuen

Gensa Media Indonesia