Beranda Hukum Inovasi Hukum Digital: Riview Mendalam atas Perubahan Terbaru UU ITE
Hukum

Inovasi Hukum Digital: Riview Mendalam atas Perubahan Terbaru UU ITE

Menggali Lebih Dalam: Substansi Terkini Perubahan UU ITE yang Diungkapkan […]

Menggali Lebih Dalam: Substansi Terkini Perubahan UU ITE yang Diungkapkan oleh Akademisi Fakultas Hukum Unpad

Baru-baru ini, DPR resmi memberikan lampu hijau untuk RUU Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam rapat paripurna dua pekan lalu, substansi perubahan tersebut terungkap, memaparkan tentang kedaulatan digital, ekosistem digital, kontrak dan tanda tangan digital, perlindungan anak, dan pasal karet.

Inovasi Hukum Digital: Riview Mendalam atas Perubahan Terbaru UU ITE

Dalam perbincangan yang menarik, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto, secara rinci menguraikan beberapa poin penting dalam RUU Perubahan Kedua UU No.11/2008. Menurutnya, pengaturan yang lebih spesifik diperlukan untuk menyikapi dinamika ekosistem industri dan interaksi masyarakat digital yang semakin kompleks.

Salah satu sorotan utama adalah konsep kedaulatan digital yang menjadi landasan bagi penegakan hukum dalam ranah perilaku sosial dan ekonomi digital. Danrivanto menekankan bahwa revisi ini tidak hanya sebagai respons terhadap perkembangan teknologi digital yang cepat, tetapi juga sejalan dengan KUHP Nasional, khususnya UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, perhatian pada ekosistem digital sebagai fokus utama perubahan kedua UU 11/2008 juga dibahas oleh Danrivanto. Dia menyoroti peran strategis pemerintah dalam mendorong inovasi dan komersialisasi teknologi digital, sambil menjaga kebutuhan dan perlindungan masyarakat digital.

“Menyatukan 3 pilar utama dalam ekonomi digital yakni regulasi, memfasilitasi, dan akselerasi adalah kata kunci Indonesia menjadi lebih unggul dan emas di tahun 2045,” ungkapnya.

Baca juga : 5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

Revisi ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan yang luas, tidak hanya kepada konsumen di pasar domestik tetapi juga kepada pelaku usaha, termasuk yang berbasis platform internasional. Dengan demikian, pemerintah berupaya memberikan keyakinan kepada investor bahwa investasi di sektor digital akan dilindungi.

Baca juga :  Orang Terkaya di Bumi Melanggar Setiap Aturan, Dan Anda Juga Harus

Dalam konteks kontrak internasional yang dilakukan secara elektronik, Danrivanto membahas aspek-aspek hukum perdata internasional dan perlindungan terhadap serangan digital melalui tanda tangan digital. Terutama, perubahan ini diharapkan memberikan perlindungan baik secara yuridis maupun teknis.

Substansi terpenting dalam revisi ini adalah perlindungan terhadap anak di ranah digital. Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi, revisi ini memiliki tujuan melindungi hak digital anak dan memastikan masa depan mereka.

Baca juga : Perkara Kepailitan dan PKPU Naik, Pelaku Usaha Mulai Berpikir Business Exit 

Terakhir, pasal karet, yang seringkali kontroversial, dibahas oleh Danrivanto. Dia menekankan perlunya menemukan keseimbangan dalam regulasi berbasis konten, yang tidak boleh membatasi ekspresi masyarakat secara berlebihan. Kanalisasi terhadap ekspresi masyarakat di ruang digital dianggap sebagai langkah yang penting tanpa mengorbankan penegakan hukum berbasis keadilan.

Dalam rangka memahami perubahan hukum digital ini, kita membuka jendela menuju masa depan yang penuh inovasi dan perlindungan, dengan harapan bahwa Indonesia akan terus bersinar dalam ekosistem digital global.

Sebelumnya

5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

Selanjutnya

Perkara Kepailitan dan PKPU Naik, Pelaku Usaha Mulai Berpikir Business Exit

Gensa Club
advertisement
advertisement