Breaking News
Trending
Beranda » HUKUM » 5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

  • account_circle Gensa Media
  • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Permasalahan 1: Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang Belum Lengkap

Pemberi dan penerima fidusia wajib mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Namun, masih banyak yang tidak melakukannya, baik karena alasan biaya maupun karena tidak mengetahui kewajiban tersebut.

Akibatnya, penerima fidusia tidak dapat langsung mengajukan eksekusi jika terjadi wanprestasi dari pemberi fidusia. Ia harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke pengadilan, yang membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar.

5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

Permasalahan 2: Eksekusi Penarikan Benda Jaminan Fidusia yang Tidak Sesuai Prosedur

Penerima fidusia berhak untuk menarik benda jaminan fidusia jika terjadi wanprestasi dari pemberi fidusia. Namun, hal ini harus dilakukan sesuai prosedur, yaitu dengan memiliki sertifikat jaminan fidusia, benda jaminan tersebut telah terdaftar, dan telah dilakukan teguran sebelumnya.

Pada praktiknya, masih banyak penerima fidusia yang melakukan eksekusi penarikan benda jaminan fidusia tanpa memenuhi prosedur tersebut. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum baru.

Permasalahan 3: Sanksi Hukum yang Tidak Tegas

Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi pemberi fidusia yang menggadaikan atau mengalihkan objek jaminan fidusia. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Sanksi tersebut dinilai terlalu ringan, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini dapat menjadi salah satu alasan mengapa penerima fidusia enggan mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia.

Permasalahan 4: Titik Singgung Antara BPSK dan Pengadilan Negeri

Pemberi fidusia yang merasa dirugikan oleh penerima fidusia dapat mengajukan penyelesaian masalah tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan negeri.

Kedua cara penyelesaian tersebut memiliki titik singgung, yaitu pada klausula baku dalam perjanjian jaminan fidusia. Klausula baku tersebut dapat menjadi dasar bagi pemberi fidusia untuk mengajukan penyelesaian masalah ke BPSK.

Pilihan Editor :  SD SWASTA SANTO MARKUS I, Enggan Beri Komentar Terkait Dugaan Bullying

Permasalahan 5: Akses Masyarakat Umum terhadap Informasi Jaminan Fidusia yang Terbatas

Masyarakat umum masih belum mengetahui cara mengakses informasi tentang benda yang didaftarkan sebagai jaminan fidusia. Padahal, informasi tersebut penting untuk mengetahui apakah suatu barang telah dibebani jaminan fidusia atau belum.

Hal ini dapat menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggadaikan barang jaminan fidusia.

Baca juga : Apakah Ini Melindungi Pihak Keuangan atau Konsumen?

Kesimpulan:

Permasalahan hukum dalam penerapan jaminan fidusia tersebut perlu segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Berikut adalah beberapa saran untuk penyelesaian masalah tersebut:

  • Peningkatan sosialisasi tentang kewajiban pendaftaran akta jaminan fidusia
  • Penerapan sanksi hukum yang lebih tegas bagi pelanggaran ketentuan jaminan fidusia
  • Penyederhanaan prosedur eksekusi penarikan benda jaminan fidusia
  • Pembentukan peraturan yang mengatur titik singgung antara BPSK dan pengadilan negeri
  • Peningkatan akses masyarakat umum terhadap informasi jaminan fidusia

Dengan penyelesaian masalah-masalah tersebut, diharapkan penerapan jaminan fidusia dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

Baca juga : Cara Ambil Kembali Mobil Yang di Tarik Debt Collector 

Sumber : Hukum Online

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
  • Penulis: Gensa Media

Berita Untuk Anda

  • Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintah

    Polda Jabar Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Dari serangkaian penyelidikan, sebanyak 156 orang diamankan, dengan 26 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, aksi anarkis berlangsung sejak Jumat (29/08/2025) […]

  • Brimob PMJ Perkuat Kesiapsiagaan SAR, Utamakan Respons Cepat

    Brimob PMJ Perkuat Kesiapsiagaan SAR, Utamakan Respons Cepat

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Satuan Brimob Polda Metro Jaya melalui Detasemen Gegana terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai potensi keadaan darurat. Pada Minggu (28/12/2025), jajaran melaksanakan Apel Siaga SAR di Mako Den Gegana, Slipi, Jakarta Barat. Dengan apel ini, Brimob semakin menegaskan komitmen untuk mendukung tugas kemanusiaan sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sejak awal kegiatan, jajaran […]

  • Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut dalam Ops Antik Lodaya 2025

    Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Garut dalam Ops Antik Lodaya 2025

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) yang diduga menjadi pengedar sabu dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Penangkapan dilakukan Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., pengungkapan ini […]

  • Wali Kota Banda Aceh Terharu Ikut Ngaji ASN di Sumedang

    Wali Kota Banda Aceh Terharu Ikut Ngaji ASN di Sumedang

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Sumedang – Suasana hangat dan penuh hikmah terasa di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Kamis malam (12/06/2025). Di tengah lantunan ayat suci dan tausiah penuh makna, hadir sosok istimewa dari ujung barat Indonesia, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal. Ia mengikuti Pengajian Rutin Malam Jumat bersama para aparatur sipil negara (ASN) Pemda Sumedang dalam kunjungan […]

  • TNI AL Gagalkan Penyelundupan 83 PMI Ilegal di Laut Asahan

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan 83 PMI Ilegal di Laut Asahan

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tanjung Balai, Sumatera Utara – Tiga kapal kayu tanpa nama, gelombang laut yang diam-diam menyimpan ancaman, dan 83 nyawa yang dipertaruhkan. Di balik tenangnya Perairan Asahan, Senin (5/5/2025), TNI AL mengungkap drama kelam penyelundupan manusia yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal Malaysia. Operasi maritim itu dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Tim gabungan […]

  • Wabup Fajar Aldila Resmikan Aula Desa Bangbayang pada Milangkala ke-115

    Wabup Fajar Aldila Resmikan Aula Desa Bangbayang pada Milangkala ke-115

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Sumedang – Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, meresmikan Aula Pertemuan Desa Bangbayang, Kecamatan Situraja, pada acara peringatan Milangkala ke-115 Desa Bangbayang, Kamis (11/09/2025). Dalam sambutannya, Fajar menyebutkan bahwa usia Desa Bangbayang yang mencapai 115 tahun merupakan perjalanan panjang. Ia memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Bangbayang, Umar, yang menjadi kepala desa ke-13 dan berhasil menghadirkan […]

expand_less