Kamis, 22 Okt 2026
Beranda » HUKUM » 5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Permasalahan 1: Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang Belum Lengkap

Pemberi dan penerima fidusia wajib mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Namun, masih banyak yang tidak melakukannya, baik karena alasan biaya maupun karena tidak mengetahui kewajiban tersebut.

Akibatnya, penerima fidusia tidak dapat langsung mengajukan eksekusi jika terjadi wanprestasi dari pemberi fidusia. Ia harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke pengadilan, yang membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar.

5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

Permasalahan 2: Eksekusi Penarikan Benda Jaminan Fidusia yang Tidak Sesuai Prosedur

Penerima fidusia berhak untuk menarik benda jaminan fidusia jika terjadi wanprestasi dari pemberi fidusia. Namun, hal ini harus dilakukan sesuai prosedur, yaitu dengan memiliki sertifikat jaminan fidusia, benda jaminan tersebut telah terdaftar, dan telah dilakukan teguran sebelumnya.

Pada praktiknya, masih banyak penerima fidusia yang melakukan eksekusi penarikan benda jaminan fidusia tanpa memenuhi prosedur tersebut. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum baru.

Permasalahan 3: Sanksi Hukum yang Tidak Tegas

Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi pemberi fidusia yang menggadaikan atau mengalihkan objek jaminan fidusia. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Sanksi tersebut dinilai terlalu ringan, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini dapat menjadi salah satu alasan mengapa penerima fidusia enggan mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia.

Permasalahan 4: Titik Singgung Antara BPSK dan Pengadilan Negeri

Pemberi fidusia yang merasa dirugikan oleh penerima fidusia dapat mengajukan penyelesaian masalah tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan negeri.

Kedua cara penyelesaian tersebut memiliki titik singgung, yaitu pada klausula baku dalam perjanjian jaminan fidusia. Klausula baku tersebut dapat menjadi dasar bagi pemberi fidusia untuk mengajukan penyelesaian masalah ke BPSK.

Pilihan Editor :  Kuasa Hukum Kritik Bidpropam PMJ Soal Dugaan Lambannya Penanganan Perkara

Permasalahan 5: Akses Masyarakat Umum terhadap Informasi Jaminan Fidusia yang Terbatas

Masyarakat umum masih belum mengetahui cara mengakses informasi tentang benda yang didaftarkan sebagai jaminan fidusia. Padahal, informasi tersebut penting untuk mengetahui apakah suatu barang telah dibebani jaminan fidusia atau belum.

Hal ini dapat menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggadaikan barang jaminan fidusia.

Baca juga : Apakah Ini Melindungi Pihak Keuangan atau Konsumen?

Kesimpulan:

Permasalahan hukum dalam penerapan jaminan fidusia tersebut perlu segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Berikut adalah beberapa saran untuk penyelesaian masalah tersebut:

  • Peningkatan sosialisasi tentang kewajiban pendaftaran akta jaminan fidusia
  • Penerapan sanksi hukum yang lebih tegas bagi pelanggaran ketentuan jaminan fidusia
  • Penyederhanaan prosedur eksekusi penarikan benda jaminan fidusia
  • Pembentukan peraturan yang mengatur titik singgung antara BPSK dan pengadilan negeri
  • Peningkatan akses masyarakat umum terhadap informasi jaminan fidusia

Dengan penyelesaian masalah-masalah tersebut, diharapkan penerapan jaminan fidusia dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

Baca juga : Cara Ambil Kembali Mobil Yang di Tarik Debt Collector 

Sumber : Hukum Online

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Berikan Sosialisasi Anti Narkoba di SMK Karya Bahana Mandiri

    Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Berikan Sosialisasi Anti Narkoba di SMK Karya Bahana Mandiri

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Bekasi Kota – Polsek Bantar Gebang di SMK Karya Bahana Mandiri (KBM 1), Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, mengadakan kegiatan positif dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Bhabinkamtibmas Kelurahan Padurenan, Aipda Mugiyono, didampingi oleh Panit 2 Reskrim (Narkoba) Ipda Hari Saktiawan, SH, dan Panit 1 Binmas Ipda Nasrullah MB, memberikan sosialisasi […]

  • Kementerian LH Hanif Faisol Akan Tutup TPA Burangkeng Bekasi

    Kementerian LH Hanif Faisol Akan Tutup TPA Burangkeng Bekasi

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Dari hasil assessment saya, TPA ini sebenarnya harus ditata ulang. Ditutup untuk kemudian dilakukan langkah-langkah perbaikan

  • Cuaca Ekstrem, Brimob Batalyon C Turun ke Tangerang: Siap Siaga, Menyisir, dan Siap Evakuasi

    Cuaca Ekstrem, Brimob Batalyon C Turun ke Tangerang: Siap Siaga, Menyisir, dan Siap Evakuasi

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TANGERANG — Jumat pagi yang dingin dan basah tak menyurutkan langkah para personel Brimob dari Batalyon C Pelopor. Di bawah langit mendung Tangerang Raya, mereka bergerak cepat—menyusuri titik-titik rawan banjir sejak pukul 6 pagi. Cuaca sedang tak bersahabat, dan ini bukan waktu untuk lengah. Dipimpin Bripka Agus Supriyanto, 18 personel lengkap dengan perahu karet, pelampung, […]

  • Cara Cek Bansos 2025: Panduan Lengkap untuk Memastikan Bantuan Sudah Cair

    Cara Cek Bansos 2025: Panduan Lengkap untuk Memastikan Bantuan Sudah Cair

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Proses ini hanya memerlukan beberapa menit dan memastikan penerima mengetahui status bantuan secara real-time

  • Babinsa Koramil 01/Tangerang Latih 425 Siswa Baru SMKS Yupentek 1 Disiplin dan Wawasan Kebangsaan

    Babinsa Koramil 01/Tangerang Latih 425 Siswa Baru SMKS Yupentek 1 Disiplin dan Wawasan Kebangsaan

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Banten, 16 Juli 2026 – Babinsa Koramil 01/Tangerang Kodim 0506/Tangerang membekali 425 siswa baru SMKS Yupentek 1 Tangerang dengan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang), Kamis (16/7/2026). Kegiatan berlangsung dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai upaya membangun disiplin, karakter, serta semangat nasionalisme sejak awal masa pendidikan. Pelatihan digelar di lapangan […]

  • Jembatan Wisata Kampung Sesor Rampung, Akses Air Terjun Kian Mudah

    Jembatan Wisata Kampung Sesor Rampung, Akses Air Terjun Kian Mudah

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sorong Selatan – Perbaikan jembatan menuju air terjun Kampung Sesor rampung melalui TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan. Infrastruktur tersebut kini membuka akses yang lebih mudah menuju kawasan wisata alam di Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan, Senin (10/8/2026). Keluarga besar Persit Kartika Chandra Kirana memanfaatkan akses tersebut untuk menikmati panorama dan kesejukan air terjun Kampung Sesor. […]

expand_less