5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan
Permasalahan 1: Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang Belum Lengkap Pemberi […]
Permasalahan 1: Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang Belum Lengkap
Pemberi dan penerima fidusia wajib mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Namun, masih banyak yang tidak melakukannya, baik karena alasan biaya maupun karena tidak mengetahui kewajiban tersebut.
Akibatnya, penerima fidusia tidak dapat langsung mengajukan eksekusi jika terjadi wanprestasi dari pemberi fidusia. Ia harus terlebih dahulu mengajukan gugatan ke pengadilan, yang membutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar.
Permasalahan 2: Eksekusi Penarikan Benda Jaminan Fidusia yang Tidak Sesuai Prosedur
Penerima fidusia berhak untuk menarik benda jaminan fidusia jika terjadi wanprestasi dari pemberi fidusia. Namun, hal ini harus dilakukan sesuai prosedur, yaitu dengan memiliki sertifikat jaminan fidusia, benda jaminan tersebut telah terdaftar, dan telah dilakukan teguran sebelumnya.
Pada praktiknya, masih banyak penerima fidusia yang melakukan eksekusi penarikan benda jaminan fidusia tanpa memenuhi prosedur tersebut. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan hukum baru.
Permasalahan 3: Sanksi Hukum yang Tidak Tegas
Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi pemberi fidusia yang menggadaikan atau mengalihkan objek jaminan fidusia. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Sanksi tersebut dinilai terlalu ringan, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Hal ini dapat menjadi salah satu alasan mengapa penerima fidusia enggan mendaftarkan akta jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
Permasalahan 4: Titik Singgung Antara BPSK dan Pengadilan Negeri
Pemberi fidusia yang merasa dirugikan oleh penerima fidusia dapat mengajukan penyelesaian masalah tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan negeri.
Kedua cara penyelesaian tersebut memiliki titik singgung, yaitu pada klausula baku dalam perjanjian jaminan fidusia. Klausula baku tersebut dapat menjadi dasar bagi pemberi fidusia untuk mengajukan penyelesaian masalah ke BPSK.
Permasalahan 5: Akses Masyarakat Umum terhadap Informasi Jaminan Fidusia yang Terbatas
Masyarakat umum masih belum mengetahui cara mengakses informasi tentang benda yang didaftarkan sebagai jaminan fidusia. Padahal, informasi tersebut penting untuk mengetahui apakah suatu barang telah dibebani jaminan fidusia atau belum.
Hal ini dapat menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggadaikan barang jaminan fidusia.
Baca juga : Apakah Ini Melindungi Pihak Keuangan atau Konsumen?
Kesimpulan:
Permasalahan hukum dalam penerapan jaminan fidusia tersebut perlu segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Berikut adalah beberapa saran untuk penyelesaian masalah tersebut:
- Peningkatan sosialisasi tentang kewajiban pendaftaran akta jaminan fidusia
- Penerapan sanksi hukum yang lebih tegas bagi pelanggaran ketentuan jaminan fidusia
- Penyederhanaan prosedur eksekusi penarikan benda jaminan fidusia
- Pembentukan peraturan yang mengatur titik singgung antara BPSK dan pengadilan negeri
- Peningkatan akses masyarakat umum terhadap informasi jaminan fidusia
Dengan penyelesaian masalah-masalah tersebut, diharapkan penerapan jaminan fidusia dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.
Baca juga : Cara Ambil Kembali Mobil Yang di Tarik Debt Collector
Sumber : Hukum Online