Beranda Hukum Apakah Ini Melindungi Pihak Keuangan atau Konsumen?
Hukum

Apakah Ini Melindungi Pihak Keuangan atau Konsumen?

Fidusia, Perlindungan untuk Pihak Keuangan ataukah Konsumen? Fidusia, istilah yang […]

Fidusia, Perlindungan untuk Pihak Keuangan ataukah Konsumen? Fidusia, istilah yang akrab di kalangan perbankan dan lembaga pembiayaan, namun masih asing bagi masyarakat awam. Artikel ini akan menjelaskan pentingnya Sertifikat Jaminan Fidusia, tidak hanya bagi konsumen, melainkan juga bagi pihak keuangan atau lembaga pembiayaan.

Apakah Ini Melindungi Pihak Keuangan atau Konsumen?

Apa yang Dimaksud dengan Fidusia?

Menurut Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Fidusia adalah transfer hak kepemilikan atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan bahwa pemilik benda tetap memiliki kendali atasnya. Jaminan Fidusia, di sisi lain, memberikan hak jaminan atas benda bergerak atau tidak bergerak, sebagai agunan untuk melunasi utang tertentu.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, Jaminan Fidusia adalah sertifikat yang diberikan kepada lembaga pembiayaan untuk menjamin pembayaran angsuran kredit. Namun, bagaimana hal ini berlaku dalam praktik?

Detail Seputar Jaminan Fidusia

Sertifikat Jaminan Fidusia mencakup informasi penting, seperti identitas pihak yang terlibat, perjanjian pokok yang dijamin, deskripsi benda yang dijadikan jaminan, nilai penjaminan, dan nilai benda yang dijaminkan. Perjanjian Kredit, yang lebih rinci, juga disusun untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Intinya, Fidusia memberikan jaminan kepada pemberi kredit jika terjadi wanprestasi atau ketidakmampuan pembayaran dari pihak yang meminjam. Di sisi lain, Fidusia juga menjamin hak konsumen, memastikan bahwa prosedur yang benar dan sesuai hukum diikuti jika konsumen tidak mampu membayar kreditnya.

Baca juga : Menilik UU No. 42 Tahun 1999: Pandangan Kritis terhadap Aspek Fidusia dalam Peraturan Hukum Indonesia

Contoh Kasus yang Menarik Perhatian

Mari lihat contoh kasus yang sering menjadi sorotan. Bunga mengajukan kredit motor ke X Finance senilai 15 juta. X Finance menerbitkan surat perjanjian kredit dan mendaftarkannya dalam Jaminan Fidusia.

Baca juga :  HUT ke-4 YLBH GKI dan Rakernas Berjalan Lancar, Ketum : Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

Setelah setahun berlalu, Bunga tidak membayar cicilan selama dua bulan berturut-turut. X Finance mengirim surat teguran, namun cicilan tetap tidak dibayar. Berdasarkan sertifikat Jaminan Fidusia, X Finance berhak menarik kembali motor Beat Bunga untuk melunasi hutangnya.

Namun, prosedur ini harus melibatkan komunikasi dan musyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya. Ini menunjukkan bahwa Jaminan Fidusia tidak hanya melindungi kepentingan lembaga pembiayaan, tetapi juga memastikan hak konsumen dihormati dengan mematuhi prosedur yang benar.

Dengan demikian, Fidusia tidak hanya menjadi tameng bagi pemberi kredit, tetapi juga sebagai jaminan hak konsumen, mencegah tindakan sewenang-wenang dalam penarikan objek jaminan fidusia.

Sebelumnya

Menilik UU No. 42 Tahun 1999: Pandangan Kritis terhadap Aspek Fidusia dalam Peraturan Hukum Indonesia

Selanjutnya

5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

Gensa Club