Beranda Ekonomi Perkara Kepailitan dan PKPU Naik, Pelaku Usaha Mulai Berpikir Business Exit
Ekonomi

Perkara Kepailitan dan PKPU Naik, Pelaku Usaha Mulai Berpikir Business Exit

Pascapandemi Covid-19, jumlah perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang […]

Pascapandemi Covid-19, jumlah perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) lima pengadilan niaga di seluruh Indonesia, permohonan PKPU tercatat sudah mencapai 611 perkara per November 2023. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya, yaitu 510 perkara.

Perkara Kepailitan dan PKPU Naik, Pelaku Usaha Mulai Berpikir Business Exit

Berbeda dengan perkara PKPU, total jumlah perkara kepailitan yang masuk di lima pengadilan niaga mengalami penurunan. Sepanjang Januari-November 2023 tercatat jumlah perkara kepailitan yang terdaftar sebanyak 86 perkara. Jumlah ini turun 13 perkara dari tahun 2022 di periode yang sama.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai salah satu penyebab kenaikan tren perkara kepailitan dan PKPU adalah adanya mekanisme yang mudah dalam persidangan kepailitan dan PKPU. Selain itu, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi juga menjadi faktor pendorong.

“Pandemi kemarin terus berlanjut, sehingga memang perusahaan banyak yang masih belum kembali normal seperti sediakala sehingga banyak persoalan yang berujung pada kepailitan dan PKPU. Di sisi lain, kami melihat mekanisme PKPU itu terlalu mudah, sehingga semua orang bisa dengan mudah melakukan PKPU,” ujar Ketua Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono.

APINDO sendiri telah mengajukan permohonan amandemen Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Permohonan itu sudah disampaikan kepada pemerintah, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai amandemen tersebut.

Dalam menyongsong tahun 2024, APINDO berharap jumlah perkara kepailitan dan PKPU akan berkurang. Hal ini tentunya tergantung dari situasi ekonomi dunia ke depan dan kondisi masing-masing perusahaan.

Sejalan dengan APINDO, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia juga melihat prospek dunia usaha akan lebih baik di tahun 2024. Hal ini tentunya akan berdampak pada penurunan jumlah perkara kepailitan dan PKPU.

Baca juga :  Mengatasi Kredit Macet Mobil: Solusi Cerdas Tanpa Ribet Hukum!

“Kita berharap perusahaan akan kembali baik dan prospek ke depan akan lebih baik,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah KADIN, Sarman Simanjorang.

Akademisi serta guru besar bidang Ilmu Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof Hadi Subhan mengatakan secara umum memang terjadi peningkatan dalam perkara kepailitan dan PKPU, apalagi puncaknya pada tahun 2021 saat pandemi melanda.

“Tahun 2021 itu terbanyak, lalu setelah itu tahun 2022 dan 2023 cenderung tambahannya sedikit dibanding tahun 2021, karena tahun itu puncaknya pandemi. Kalau peningkatan di antara tahun 2022 dan 2023 menurut saya masih dalam taraf stabil dan mungkin bisa jadi sampai akhir tahun nanti bisa jadi sama atau sedikit berlebih daripada tahun lalu,” ujar Prof Hadi.

Perkara Kepailitan dan PKPU Naik, Pelaku Usaha Mulai Berpikir Business Exit

Prof Hadi juga melihat bahwa industri yang paling banyak mengalami PKPU dan kepailitan adalah di sektor perdagangan. Hal ini wajar karena sektor perdagangan merupakan sektor yang paling sensitif terhadap perubahan ekonomi.

Dalam melihat perkembangan di tahun 2024, Prof Hadi menyinggung mengenai kemungkinan besar akan lebih banyak terjadi kepailitan dan PKPU karena berbarengan dengan tidak adanya perpanjangan restrukturisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada sektor keuangan dan perbankan.

Jika tahun 2024 tidak ada perpanjangan OJK, Prof Hadi mengkhawatirkan akan terjadi bom waktu di tahun 2024.

Baca juga : Inovasi Hukum Digital: Riview Mendalam atas Perubahan Terbaru UU ITE 

“Kemungkinan akan naik perkara ini di tahun depan karena tidak adanya faktor yang insidental naiknya ya linier saja begitu. Sepanjang tidak ada insidental seperti revisi undang-undang kepailitan dan kejadian yang sifatnya unpredictable, saya pikir tidak akan ada perubahan signifikan tetapi trennya tetap naik seperti tahun sebelumnya kalau dilihat dari data ke belakang,” ujar Prof Hadi.

Baca juga :  Proaktif Deklarasi Tiga Pilar di Bantaeng, Polri Optimistis Pilkada Berlangsung Damai

Meski begitu, ia mengimbau agar pelaku usaha harus memikirkan business exit jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kepailitan maupun PKPU merupakan instrumen positif dan negatif sehingga perusahaan harus memahami betul business exit karena tidak ada yang dapat menjamin kestabilan suatu bisnis ke depannya.

Sebelumnya

Inovasi Hukum Digital: Riview Mendalam atas Perubahan Terbaru UU ITE

Selanjutnya

Afiliasi: Peluang Menjanjikan untuk Anak Sekolah, SMP, SMA, Mahasiswa, dan Freelancer

Gensa Club