Jumat, 23 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Penegakan Hukum terhadap Penyiaran Berita Bohong dalam KUHP Lama dan Baru

Penegakan Hukum terhadap Penyiaran Berita Bohong dalam KUHP Lama dan Baru

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hukum – Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa saja yang menyiarkan kabar bohong dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pasal ini menekankan bahwa jika perbuatan tersebut menyebabkan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga mengalami penurunan atau kenaikan, pelakunya diancam dengan pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Pasal 390 KUHP mengandung beberapa unsur penting, yaitu:

  1. Barang siapa – mengacu pada siapa pun yang melakukan tindakan tersebut.
  2. Dengan maksud dan secara melawan hukum – menekankan niat jahat dalam tindakan tersebut.
  3. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain – menunjukkan adanya motif keuntungan.
  4. Menyiarkan kabar bohong – menyebarkan informasi palsu.
  5. Akibatnya harga barang-barang dagangan, dana, atau surat berharga turun atau naik – dampak langsung dari tindakan tersebut.

R. Soesilo, dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dihukum berdasarkan Pasal 390 jika terbukti bahwa kabar yang disebarkan adalah kabar bohong. Kabar bohong ini tidak hanya terbatas pada informasi yang tidak benar, tetapi juga mencakup berita yang disampaikan secara tidak akurat.

Selain itu, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang akan berlaku pada tahun 2026, memperkuat penegakan hukum terhadap penyiaran berita bohong. Pasal ini menetapkan bahwa siapa pun yang menyebarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga naik atau turun, dapat dipidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

KUHP baru juga mengatur tindakan penyiaran atau penyebarluasan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat melalui Pasal 263 dan Pasal 264. Pasal 263 menyebutkan bahwa siapa pun yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan, dapat dipidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Pasal 264 menambahkan sanksi bagi penyebar berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Pilihan Editor :  Alumni AAL 2008 Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan Hukum dapat langsung mendatangi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Kusuma Utara X, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atau dapat menghubungi langsung melalui Whatsapp

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap penyiaran berita bohong terus diperkuat baik dalam KUHP lama maupun yang baru. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga stabilitas pasar dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif informasi yang menyesatkan.(RED/hukumonline.com)

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Speaker Aktif Bunyi Kresek-Kresek? Jangan Langsung Dipukul, Cek 7 Penyebab Ini

    Speaker Aktif Bunyi Kresek-Kresek? Jangan Langsung Dipukul, Cek 7 Penyebab Ini

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Speaker aktif bunyi kresek tidak selalu menandakan perangkat tersebut sudah rusak dan harus diganti. Suara seperti “krek”, “kresek”, atau suara kasar yang muncul saat musik diputar dapat berasal dari berbagai bagian, mulai dari kabel dan konektor, sumber audio, kontrol volume, hingga komponen elektronik di dalam speaker. Masalahnya, gejala yang hampir sama bisa muncul dari penyebab […]

  • Danrem 173 Tinjau Kesiapan Teritorial di Puncak Jaya

    Danrem 173 Tinjau Kesiapan Teritorial di Puncak Jaya

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Puncak Jaya, 3 Mei 2026 – Danrem 173/Praja Vira Braja Brigjen TNI Vivin Alvianto meninjau kesiapan wilayah teritorial di Makodim 1714/Puncak Jaya untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal. Danrem memimpin langsung kunjungan kerja di Makodim 1714 yang berlokasi di Jalan Trans Papua, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya. Ia datang bersama sejumlah pejabat utama Korem 173 […]

  • Patroli Siskamling Pulogadung Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

    Patroli Siskamling Pulogadung Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Aparat TNI-Polri bersama warga menggelar patroli siskamling keliling di Kecamatan Pulogadung, Kamis (30/4/2026), untuk memperkuat deteksi dini gangguan kamtibmas. Kegiatan ini menyasar kawasan permukiman padat di Jalan Pulo Asem RT 03 RW 02, Kelurahan Jati, yang selama ini menjadi titik interaksi sosial warga. Babinsa Koramil 04/Pulogadung, Bhabinkamtibmas Polsek Pulogadung, pengurus RT/RW, FKDM, serta […]

  • Karateka Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin Tunjukkan Taring

    Karateka Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin Tunjukkan Taring

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar – Teriakan semangat dan deru langkah penuh percaya diri menggema di GOR Sasana Kartika Dislitbangau, Bandung. Di antara 430 atlet dari berbagai penjuru negeri, kontingen Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin tampil mencolok—menunjukkan bahwa semangat prajurit bukan hanya di udara, tapi juga di arena tatami. Dalam ajang Kejuaraan Karate Dankoharmatau Cup 2025, tim karateka […]

  • Satgas TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa di Mentawai

    Satgas TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa di Mentawai

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Faisal Ryanggie Fermana
    • 0Komentar

    Mentawai – Personel Satuan Tugas (Satgas) Karya Bakti TNI AD untuk Rakyat Tahun Anggaran 2026 terus mempercepat pembangunan jembatan penghubung antara Desa Bukit Pamewa dan Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Pada Senin (1/6/2026), personel Satgas bersama masyarakat setempat fokus menyelesaikan pekerjaan pemasangan begisting sebagai tahapan krusial sebelum proses pengecoran struktur […]

  • Satgas Yonif 715/Mtl Tak Hanya Jaga Perbatasan, Tapi Juga Bawa Harapan untuk Warga Tirineri

    Satgas Yonif 715/Mtl Tak Hanya Jaga Perbatasan, Tapi Juga Bawa Harapan untuk Warga Tirineri

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Puncak Jaya – Di balik senjata dan seragam loreng, ada hati yang tulus dan kepedulian yang nyata. Itulah yang ditunjukkan prajurit Satgas Yonif 715/Motuliato (Mtl) Pos Tirineri dalam patroli mereka ke Kampung Tirineri, Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu (18/5/2025). Patroli yang biasanya hanya identik dengan keamanan, kali ini menjadi misi kemanusiaan. Para prajurit […]

expand_less