Penegakan Hukum terhadap Penyiaran Berita Bohong dalam KUHP Lama dan Baru
menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dihukum berdasarkan Pasal 390 jika terbukti bahwa kabar yang disebarkan adalah kabar bohong
Hukum – Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa saja yang menyiarkan kabar bohong dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pasal ini menekankan bahwa jika perbuatan tersebut menyebabkan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga mengalami penurunan atau kenaikan, pelakunya diancam dengan pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Pasal 390 KUHP mengandung beberapa unsur penting, yaitu:
- Barang siapa – mengacu pada siapa pun yang melakukan tindakan tersebut.
- Dengan maksud dan secara melawan hukum – menekankan niat jahat dalam tindakan tersebut.
- Menguntungkan diri sendiri atau orang lain – menunjukkan adanya motif keuntungan.
- Menyiarkan kabar bohong – menyebarkan informasi palsu.
- Akibatnya harga barang-barang dagangan, dana, atau surat berharga turun atau naik – dampak langsung dari tindakan tersebut.
R. Soesilo, dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dihukum berdasarkan Pasal 390 jika terbukti bahwa kabar yang disebarkan adalah kabar bohong. Kabar bohong ini tidak hanya terbatas pada informasi yang tidak benar, tetapi juga mencakup berita yang disampaikan secara tidak akurat.
Selain itu, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang akan berlaku pada tahun 2026, memperkuat penegakan hukum terhadap penyiaran berita bohong. Pasal ini menetapkan bahwa siapa pun yang menyebarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga naik atau turun, dapat dipidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
KUHP baru juga mengatur tindakan penyiaran atau penyebarluasan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat melalui Pasal 263 dan Pasal 264. Pasal 263 menyebutkan bahwa siapa pun yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan, dapat dipidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Pasal 264 menambahkan sanksi bagi penyebar berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan Hukum dapat langsung mendatangi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Kusuma Utara X, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atau dapat menghubungi langsung melalui Whatsapp
Dengan demikian, penegakan hukum terhadap penyiaran berita bohong terus diperkuat baik dalam KUHP lama maupun yang baru. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga stabilitas pasar dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif informasi yang menyesatkan.(RED/hukumonline.com)
Editor: Slametra Pratama