Jumat, 2 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Penegakan Hukum terhadap Penyiaran Berita Bohong dalam KUHP Lama dan Baru

Penegakan Hukum terhadap Penyiaran Berita Bohong dalam KUHP Lama dan Baru

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
  • print Cetak

Hukum – Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa saja yang menyiarkan kabar bohong dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pasal ini menekankan bahwa jika perbuatan tersebut menyebabkan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga mengalami penurunan atau kenaikan, pelakunya diancam dengan pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Pasal 390 KUHP mengandung beberapa unsur penting, yaitu:

  1. Barang siapa – mengacu pada siapa pun yang melakukan tindakan tersebut.
  2. Dengan maksud dan secara melawan hukum – menekankan niat jahat dalam tindakan tersebut.
  3. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain – menunjukkan adanya motif keuntungan.
  4. Menyiarkan kabar bohong – menyebarkan informasi palsu.
  5. Akibatnya harga barang-barang dagangan, dana, atau surat berharga turun atau naik – dampak langsung dari tindakan tersebut.

R. Soesilo, dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dihukum berdasarkan Pasal 390 jika terbukti bahwa kabar yang disebarkan adalah kabar bohong. Kabar bohong ini tidak hanya terbatas pada informasi yang tidak benar, tetapi juga mencakup berita yang disampaikan secara tidak akurat.

Selain itu, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang akan berlaku pada tahun 2026, memperkuat penegakan hukum terhadap penyiaran berita bohong. Pasal ini menetapkan bahwa siapa pun yang menyebarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga naik atau turun, dapat dipidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

KUHP baru juga mengatur tindakan penyiaran atau penyebarluasan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat melalui Pasal 263 dan Pasal 264. Pasal 263 menyebutkan bahwa siapa pun yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan, dapat dipidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Pasal 264 menambahkan sanksi bagi penyebar berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Pilihan Editor :  Kasus Pagar Laut: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Desa

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan Hukum dapat langsung mendatangi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Kusuma Utara X, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atau dapat menghubungi langsung melalui Whatsapp

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap penyiaran berita bohong terus diperkuat baik dalam KUHP lama maupun yang baru. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga stabilitas pasar dan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif informasi yang menyesatkan.(RED/hukumonline.com)

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Brimob PMJ Perketat Patroli KRYD, Cegah Curas, Curat, dan Curanmor

    Brimob PMJ Perketat Patroli KRYD, Cegah Curas, Curat, dan Curanmor

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Komitmen menjaga keamanan ibu kota terus ditunjukkan Batalyon B Pelopor Brimob Polda Metro Jaya, melalui Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), personel Brimob menyisir sejumlah wilayah rawan di Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025), guna mengantisipasi tindak kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Patroli dilakukan […]

  • Brimob Intensif Patroli Sahur Terakhir Ramadan

    Brimob Intensif Patroli Sahur Terakhir Ramadan

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Dini hari terakhir Ramadan menghadirkan kesibukan warga sekaligus meningkatkan kewaspadaan aparat di lapangan, Jumat, 20/03/2026. Personel Batalyon B Pelopor bersama Tim Perintis Presisi langsung menggelar patroli gabungan di sejumlah titik strategis. Mereka bergerak cepat menyisir kawasan Jalan Basuki Rahmat hingga jalur Banjir Kanal Timur. Selanjutnya, tim melanjutkan patroli ke Jalan Otto Iskandar […]

  • Gemar Memberikan Bantuan Hukum, Tetapi Bukan Pengacara: Jadilah Paralegal

    Gemar Memberikan Bantuan Hukum, Tetapi Bukan Pengacara: Jadilah Paralegal

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    Program ini terbuka bagi siapa saja seperti, wartawan, mahasiswa, aktivis, ormas, akademisi, praktisi, serta masyarakat umum

  • APRI Dukung Penuh Pembangunan, Dorong Legalisasi yang Berkeadilan

    APRI Dukung Penuh Pembangunan, Dorong Legalisasi yang Berkeadilan

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Pontianak — Di tengah semangat membangun Indonesia dari daerah, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Barat menyatakan komitmennya untuk menjadi bagian dari solusi pembangunan nasional. Bukan sekadar mendukung dari pinggir, APRI Kalbar menyatakan siap turun tangan mendukung pemerintah melalui sinergi pembangunan, legalisasi pertambangan rakyat, serta pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ketua […]

  • Danpuskopaska Pimpin Rakernis 2025; Perkuat Profesionalisme dan Integritas Prajurit Katak Menuju Indonesia Emas

    Danpuskopaska Pimpin Rakernis 2025; Perkuat Profesionalisme dan Integritas Prajurit Katak Menuju Indonesia Emas

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Surabaya — Komandan Pusat Komando Pasukan Katak (Puskopaska) TNI AL, Laksamana Pertama TNI Monang H. Sitompul, S.A.P., memimpin langsung pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kopaska Tahun 2025 yang digelar di Mako Puskopaska TNI AL, Surabaya, Rabu (9/4/2025). Rakernis ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kopaska ke-63. Mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas […]

  • Brimob PMJ Sapu Bersih Titik Rawan Dini Hari, Cegah Tawuran di Tangerang Raya

    Brimob PMJ Sapu Bersih Titik Rawan Dini Hari, Cegah Tawuran di Tangerang Raya

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 6 April 2026 – Batalyon C Pelopor Brimob Polda Metro Jaya mengintensifkan patroli dini hari di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang guna menekan potensi tawuran dan gangguan kamtibmas. Sebanyak 20 personel turun langsung menyisir sejumlah ruas jalan utama yang selama ini kerap menjadi titik rawan aktivitas remaja dan potensi konflik kelompok. Patroli berlangsung pada […]

expand_less