Polres Kebumen Amankan Pelajar Terduga Pelaku Perundungan di Sekolah

KEBUMEN – Kepolisian Resor (Polres) Kebumen mengamankan seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta yang diduga terlibat dalam aksi perundungan terhadap seorang pelajar lain di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa...

Polres Kebumen Amankan Pelajar Terduga Pelaku Perundungan di Sekolah – Foto Istimewa
-AA+

KEBUMEN – Kepolisian Resor (Polres) Kebumen mengamankan seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta yang diduga terlibat dalam aksi perundungan terhadap seorang pelajar lain di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Penanganan perkara dilakukan setelah rekaman video kekerasan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di area belakang kompleks sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan kepolisian segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut.

Advertisement

Polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Polres Kebumen telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (17/8/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, polisi kemudian mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Petugas mengamankan terduga pelaku pada Sabtu sore, 15 Agustus 2026.

Kepolisian belum mengungkap identitas pelaku maupun korban karena keduanya masih berstatus sebagai pelajar dan berada dalam kategori anak.

Penanganan perkara juga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Terduga pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Kebumen.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan tersebut.

Dalam perkara yang melibatkan anak, kepolisian memiliki kewajiban untuk menerapkan prosedur khusus sekaligus menjaga kepentingan terbaik bagi anak.

Pilihan Editor :  Ferry Irwandi Tentang Laporan TNI: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut

Karena itu, informasi mengenai identitas pribadi pelaku dan korban tidak semestinya dipublikasikan secara terbuka.

Dugaan Pemicu Berawal dari Persoalan Hubungan Asmara

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kebumen, Imam Satibi, mengatakan dugaan perundungan tersebut bermula dari persoalan hubungan asmara antarpelajar. Pernyataan itu disampaikan berdasarkan informasi yang diterima dari pihak sekolah dan hasil koordinasi internal.

Menurut Imam, pelajar yang diduga menjadi pelaku merupakan siswa kelas 11. Hubungan asmara pelajar tersebut dengan kekasihnya disebut telah berakhir. Setelah itu, pelaku diduga mengetahui adanya percakapan melalui Instagram antara mantan kekasihnya dan seorang pelajar lain yang merupakan adik kelas.

Imam mengatakan komunikasi dalam percakapan tersebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, tergolong biasa dan tidak menunjukkan adanya hubungan khusus. Namun, pelaku diduga merasa cemburu hingga kemudian terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.

“Informasi yang saya terima dari sekolah itu, awalnya yang kelas 11 (pelaku) punya pacar, kemudian diputus oleh pacarnya. Karena si pelaku bisa membuka akun Instagram pacarnya, dia melihat ada chat dari adik kelasnya yang menjadi korban. Padahal itu komunikasi biasa saja, cuma hello-hello saja, lalu cemburu,” kata Imam.

Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang masih perlu ditempatkan dalam konteks penyelidikan kepolisian. Motif dan konstruksi perkara secara hukum tetap menjadi kewenangan penyidik untuk memastikan berdasarkan keterangan saksi, bukti, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Imam juga mengakui adanya persoalan pengawasan di lingkungan sekolah. Menurut dia, insiden terjadi ketika jam istirahat sehingga tidak terpantau oleh tenaga pendidik.

Pihak yayasan, kata Imam, akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan peserta didik. Evaluasi tersebut mencakup perbaikan standar operasional prosedur (SOP) serta layanan penanganan persoalan siswa.

Pilihan Editor :  Sengketa Big Cola dan Distributor Masuk Pengadilan, Gugatan Rp591 Juta Disidangkan

“Sedang jam makan siang, jam istirahat. Ternyata ada kejadian seperti itu dan tidak terpantau. Ini bagian dari kelalaian kita, maka akan kita perbaiki SOP dan layanan kita,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap interaksi antarpelajar, terutama pada waktu dan area sekolah yang minim pengawasan. Pencegahan perundungan tidak hanya membutuhkan penindakan setelah kejadian, tetapi juga sistem deteksi dini, mekanisme pengaduan yang mudah diakses siswa, serta edukasi mengenai penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

Di sisi lain, penanganan perkara tetap harus memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Publikasi identitas, wajah, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak perlu dihindari agar proses hukum tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap masa depan mereka.

Polres Kebumen masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Penetapan status hukum dan proses selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti