Selasa, 3 Nov 2026
Gensa Media Indonesia » Hukum » Penangkapan dan Penahanan AS Dipersoalkan, Polsek Rawalumbu jadi Sorotan

Penangkapan dan Penahanan AS Dipersoalkan, Polsek Rawalumbu jadi Sorotan

  • account_circle Tama
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI – Pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan mengenai penangkapan maupun penahanan AS selama satu bulan ini dari Polsek Rawalumbu Kota Bekasi.

LJ, istri AS, mengatakan dirinya baru mengetahui status hukum suaminya sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026), setelah mendapat penjelasan dalam proses pendampingan hukum.

Ia mengaku sejak AS ditangkap hingga saat ini tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait status dan penahanan suaminya.

“Saya baru tahu hari ini suami jadi tersangka. Sebulan ini saya tidak pernah menerima surat apa pun dari kepolisian terkait suami saya ditahan,” kata LJ kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Menurut keterangan LJ, AS ditangkap pada 9 Juli 2026 di rumah seorang pelapor yang berada di salah satu kawasan perumahan di wilayah Bekasi Timur.

Setelah ditangkap, AS kemudian dibawa ke Polsek Rawalumbu untuk menjalani proses hukum.

LJ menyebut polisi tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat perintah penahanan kepada pihak keluarga pada saat AS dibawa.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum LJ, Michael Parluhutan Turnip, S.H., mempertanyakan proses penangkapan dan penahanan AS.

Ia menilai aparat penegak hukum semestinya menjalankan setiap tahapan proses pidana berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Ini polisi bahaya sekali menahan dan menangkap orang tanpa menjelaskan kepada pihak keluarga. Apalagi ini sudah sebulan. Apa motivasinya ini para penyidik?” ujar Turnip kepada Gensa.club, Senin (10/8/2026).

Turnip juga mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Ia menyoroti informasi mengenai adanya dua orang yang diduga sebagai penadah dalam pengembangan perkara, tetapi kemudian tidak menjalani penahanan.

Baca juga :  Dugaan Korupsi Sambungan Air Rp4,5 Miliar, Kejari Bekasi Tahan AEZ

Menurut Turnip, berdasarkan informasi yang diterimanya, dua orang yang diduga rangkaian dalam perkara tersebut sempat diamankan pada Rabu sebelum kemudian dilepaskan pada hari berikutnya.

Sementara itu, AS tetap menjalani penahanan.

“Infornya Rabu kemarin diamankan dua orang diduga pelaku penadah, namun esoknya dilepas lagi oleh penyidik. Tetapi AS tetap ditahan. Ada apa ini Polsek Rawalumbu?” katanya.

Polisi Sebut Proses Penangkapan Terjadi Sebelum Pergantian Kanit

Polsek Rawalumbu menyatakan belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai proses penangkapan dan penahanan AS.

Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu Mujakir, S.H., mengatakan dirinya baru menjabat pada 27 Juli 2026 sehingga tidak mengikuti proses awal perkara tersebut.

“Proses penangkapan sama penahanan awal itu, saya belum ada di sini. Mau ngomong apa saya,” ujar Mujakir kepada awak media, Senin (10/8/2026).

Mujakir mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa dan mendalami berkas serta proses hukum yang telah berjalan sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa dirinya baru bertugas di Polsek Rawalumbu ketika AS sudah menjalani penahanan.

“Iya, nanti saya cek dulu, karena saya kan belum di sini. Saya di sini 27 Juli dan orang ini ditahan sejak 9 Juli,” katanya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penangkapan dan penahanan AS berlangsung sebelum Mujakir menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Rawalumbu.

Karena itu, kepastian mengenai kronologi, dasar penangkapan, status hukum, serta kelengkapan administrasi penanganan perkara masih memerlukan penjelasan dari penyidik yang menangani perkara sejak awal.

Di sisi lain, LJ berharap proses hukum terhadap suaminya dilakukan secara transparan dan tidak membedakan perlakuan terhadap setiap pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Ia juga mengaku terpukul dengan penangkapan suaminya yang disaksikan anak-anak mereka.

Baca juga :  Kasus Dugaan Pemerkosaan Tahanan Wanita oleh Polisi: Dorongan Penghapusan Penahanan di Kantor Kepolisian

“Kasihan anak-anak saya melihat ayahnya digiring dan ditangkap seperti itu,” tutur LJ.

Persoalan utama yang kini dipertanyakan keluarga bukan hanya mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AS, tetapi juga transparansi proses penangkapan dan penahanan.

Keluarga meminta kepastian mengenai status hukum AS serta alasan dan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam melakukan penahanan.

Sementara itu, hingga berita ini terbit, pihak Polsek Rawalumbu melalui Mujakir belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penangkapan dan penahanan AS.**(Tim/Red)

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Tags
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Interesting

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Pantukhirda Casis Bintara PK TNI AU Gelombang II/2025

    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Pantukhirda Casis Bintara PK TNI AU Gelombang II/2025

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar, 12 Agustus 2025 – Suasana tegas namun penuh semangat menyelimuti Gedung Serba Guna (GSG) Lanud Sultan Hasanuddin, Selasa pagi. Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., memimpin langsung Sidang Penentuan Akhir Daerah (Pantukhirda) penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara PK TNI AU Gelombang II Tahun 2025. Sebagai Ketua Panitia Daerah, Marsma TNI […]

  • Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Jual Beli

    Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Jual Beli

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memulai proses balik nama

  • KRI Bung Karno-369 Tarik Antusiasme Warga Nias

    KRI Bung Karno-369 Tarik Antusiasme Warga Nias

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Nias – Kedatangan KRI Bung Karno-369 langsung menyita perhatian warga saat kapal tersebut merapat di Pelabuhan Angin, Gunungsitoli, Rabu (11/3/2026). Pangkalan TNI Angkatan Laut Nias menyambut kapal kepresidenan itu dengan penuh kebanggaan sekaligus menghadirkan kesempatan istimewa bagi masyarakat Kepulauan Nias. Kapal perang tersebut menjalankan patroli rutin guna menjaga keamanan perairan pantai barat Sumatera. Momentum kedatangan […]

  • Lanal Banjarmasin Sabet Predikat Lanal Teladan 2025, Kado Istimewa di HUT ke-80 TNI AL

    Lanal Banjarmasin Sabet Predikat Lanal Teladan 2025, Kado Istimewa di HUT ke-80 TNI AL

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Momen peringatan HUT ke-80 TNI Angkatan Laut tahun ini menjadi semakin istimewa bagi jajaran Lanal Banjarmasin. Pangkalan yang berada di bawah Kodaeral XIII Tarakan itu berhasil meraih penghargaan sebagai Lanal Teladan Tipe B Tahun 2025, sebuah pengakuan atas dedikasi dan kerja keras prajuritnya dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia. Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung […]

  • Kodim 1710/Mimika Sasar Tiga Kampung, TMMD ke-124 Siap Bangun Rumah dan Fasilitas Umum

    Kodim 1710/Mimika Sasar Tiga Kampung, TMMD ke-124 Siap Bangun Rumah dan Fasilitas Umum

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika — Semangat membangun dari pelosok kembali digelorakan. Kodim 1710/Mimika mulai menggelar kegiatan Pra-TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) Reguler ke-124 Tahun Anggaran 2025. Program ini akan menyasar tiga kampung di Distrik Iwaka: Kampung Pigapu, Desa Naena Muktipura, dan Kampung Iwaka. Mengusung tema pengabdian tanpa batas, TMMD kali ini difokuskan pada pembangunan rumah layak huni dan […]

  • Kodim 0506/Tangerang Uji Ketahanan Prajurit Lewat Hanmars PSJM TW II 2026

    Kodim 0506/Tangerang Uji Ketahanan Prajurit Lewat Hanmars PSJM TW II 2026

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Tangerang, 5 Mei 2026 – Kodim 0506/Tangerang menggelar Hanmars dalam rangka Penilaian Siap Jasmani Militer untuk mengukur kesiapan fisik prajurit menghadapi tugas kewilayahan. Kegiatan berlangsung Rabu, 5 Mei 2026, di Makodim 0506/Tangerang, Jalan TMP Taruna Nomor 1, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang. Kodim melibatkan seluruh personel sebagai peserta utama dalam program pembinaan fisik yang menjadi […]

expand_less