Kemenkumham NTT Sosialisasi Layanan Fidusia
Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya
Kupang – Buka Sosialisasi Layanan Fidusia, Kadiv Administrasi Berharap Permasalahan Hukum Dibidang Fidusia Dapat Berkurang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, melaksanakan Sosialisasi Layanan Fidusia dengan tema “Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia Yang Telah Selesai Masa Di Provinsi Nusa Tenggara Timur” di Hotel Neo by Aston, Rabu (28/02/2024).
Dilansir dari laman Kemenkumham, Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Regina A. Siga serta udangan yang berasal dari Lembaga Perbankan, Lembaga Finance, Notaris Kota Kupang dan Masyarakat Umum.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah membuka kegiatan, Renaldy menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan memperluas pemahaman kepada masyarakat terhadap Layanan Fidusia khususnya di Kota Kupang.
Ia mengatakan fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain. Namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
“Contohnya kalau kita kredit motor. Meski nama yang diajukan dalam proses registrasi hak kepemilikan adalah kita. Namun sebenarnya motor tersebut masih dalam kuasa dealer. Nah penjelasan tadi hanyalah secara garis besar saja,” ujarnya.
Selain itu jika berbicara tentang fidusia tentu saja tidak terlepas dari Jaminan Fidusia. Renaldy mengatakan menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Penjelasan Fidusia
Menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.
“Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.”
“Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya,”.
Renaldy menambahkan permasalahan hukum dibidang fidusia sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan bermotor mengenai Jaminan Fidusia.
Masyarakat sebagian besar tidak mengerti dan memahami bahwa sebenarnya dirinya telah terikat perjanjian Jaminan Fidusia dengan lembaga pembiayaan.
Dengan demikian, maka masyarakat juga tidak memahami hak dan kewajibannya serta tindak pidana secara fidusia. Hal ini yang menyebabkan terjadinya permasalahan hukum dibidang fidusia dikemudian hari.
“Banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia. Seperti mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia,” tuturnya.
Karena itu Kanwil Kemenkumham NTT, berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan hukum. Dibidang fidusia melalui kegiatan yang dilakukan sosialisasi ini.
Dengan kehadiran Lembaga Perbankan, Lembaga Finance, Notaris Kota Kupang, dan Masyarakat untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai fidusia. Sehingga diharapkan kedepan permasalahan hukum dibidang fidusia dapat berkurang.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para undangan. Sekalian jika nantinya di masyarakat terjadi permasalahan hukum di bidang fidusia,” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari Direktorat Jenderal AHU yang menyampaikan tentang. “Urgensi Pemberitahuan Penghapusan Jaminan Fidusia Oleh Penerima Fidusia, Kuasa Atau Wakilnya” dan “Tata Cara Penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia Melalui Aplikasi Fidusia Online.” Serta Notaris, Adie Marthin Stefin yang menyampaikan tentang “Peran Notaris Dalam Layanan Fidusia Online”.
Editor: Slametra Pratama