Beranda Masalah Kredit Debitur Terabaikan, IMFI Otista Akan Lelang Mobil Oloan
Masalah Kredit

Debitur Terabaikan, IMFI Otista Akan Lelang Mobil Oloan

Saat ini mobil tersebut masih ada, jadi kalau kita ini berpatokan dengan sistem yang ada. Seharusnya dari dua bulan lalu kita sudah siap jual

Tampak Depan Kantor IMFI OTISTA Jakarta Timur

Jakarta – PT Indomobil Finance Indonesia. Tidak mau menerima pembayaran cicilan tertunggak dua bulan berjalan, tetapi harus melunasi semua cicilan. Supaya debitor (Oloan Simanullang) dapat membawa mobilnya kembali.

Kronologi kejadian sudah terbit sebelumnya, dengan judul : “PT Indomobil Finance Indonesia Menarik Paksa Hak Debitur.” Tentang Penarikan Paksa mobil kepada istri debitor. Serta itikad baik Oloan datang kekantor IMFI Otista, untuk menebus mobil dan membayar cicilan tertunggak pun di Tolak.

Dilansir dari laman Fakta Hukum Indonesia. Pada hari Kamis, 22 Februari 2024, wartawan media Fakta Hukum, mendatangi kantor IMFI Otista yang berlokasi di Jl. Otista Raya, RT009 RW010, Kp. Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Bertemu dengan Doni (39) selaku HeadColl (Head Collection) dan Ifan (39) selaku ARH (Account Receivable Head).

Doni membenarkan adanya kejadian penarikan kendaraan pada pertengahan Bulan Oktober, Tahun 2023 yang terjadi di rumah Oloan tersebut. Bahwa Penarikan mobil tersebut sudah sesuai aturan kantor dan mempersilahkan debitur untuk memprosesnya jika merasa dirugikan.

Mobil Akan Di Lelang PT Indomobil Finance Indonesia

Doni juga menambahkan, jika mengikuti sistem yang ada, mobil Terios dengan Nomor Polisi B 1379 DFA. Seharusnya sudah proses Pelelangan, namun karena adanya kendala, mobil tersebut masih di tahan. Tetapi IMFI sudah mengirimkan surat pemberitahuan akan adanya Pelelangan kepada Debitor.

“Saat ini mobil tersebut masih ada, jadi kalau kita ini berpatokan dengan sistem yang ada. Seharusnya dari dua bulan lalu kita sudah siap jual itu unit. Masuk ke Pelelangan, namun karena masih ada kendala seperti ini, makanya kita tahan.” Kata Doni kepada awak media.

Alasan mobil tersebut masih di tahan, karena pada Tanggal 20, November, Tahun 2023. Pihak Debitor sudah melayangkan Surat Somasi kepada IMFI Otista. Dan Somasi tersebut sudah dibalas oleh IMFI Otista pada Tanggal 28, November, Tahun 2023. Namun hingga hari ini belum ada balasan lagi dari pihak Oloan Simanullang.

Baca juga :  Acara Santunan Anak Yatim oleh FSB KIKES KSBSI

Doni mengatakan juga, jika saat ini Oloan mau menebus mobilnya kembali. Maka debitor harus melunasi semua sisa hutang tanpa membayar denda. Dan belum ada pilihan lain untuk debitor selain pelunasan tersebut.

“Kepala Cabang saya sendiri bicara, gak apa apa, kasih aja pelunasan semuanya. Agar selesai sudah masalahnya, kita kasih pelunasan tanpa denda, tapi sesuai sisa pokok hutang. Nanti jika dana nya sudah ada, silahkan datang aja kesini, tidak ada opsi lain.” Ucap Doni.

Menurut Doni, saat “Burhanudin dengan Slamet” menarik mobil dan kunci cadangan yang diserahkan oleh Menata istri debitor. Bukan dengan cara paksa, alasannya karena Menata adalah sebagai Penjamin dalam kontrak perjanjian kredit. Istri debitor ikut tanda tangan kontrak saat perjanjian.**(Sp/Rendi)

Sebelumnya

Kemenkumham NTT Sosialisasi Layanan Fidusia

Selanjutnya

Joko Widodo Menghadiri Kongres XXIII PGRI

Gensa Club