Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan Tahun 2025

Bekasi – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (1/3/2025) di kantornya yang berlokasi di Komplek Pemkab Bekasi.
Penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah, serta surat imbauan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor: 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025.
Aminulloh menegaskan bahwa zakat fitrah bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dan wilayah Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp47.000 jika dibayarkan dalam bentuk uang.
Sementara itu, jika dibayarkan dalam bentuk beras, maka besaran yang ditetapkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter.
Dalam keterangannya, Aminulloh menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian dan pertimbangan mendalam.
“Proses penetapan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda), serta Dinas Perdagangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa rapat pleno yang membahas besaran zakat fitrah telah digelar pada Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek seperti standar harga beras di pasaran dan daya beli masyarakat turut menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan final ditetapkan.
Layanan Pembayaran Zakat Fitrah Diperluas
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Baznas Kabupaten Bekasi juga telah mempersiapkan berbagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuka layanan pembayaran zakat fitrah di setiap Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, musala, dan sekolah.
“Saat ini, sekitar 400 UPZ telah terdaftar di Baznas Kabupaten Bekasi, dan kami sudah mensosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh UPZ,” ujar Aminulloh.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dan memilih metode pembayaran yang sesuai, baik dalam bentuk uang tunai maupun beras.
Baznas Kabupaten Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah.
“Pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat segera didistribusikan kepada yang berhak menerimanya,” tambah Aminulloh.
Selain itu, Baznas Kabupaten Bekasi juga memastikan bahwa seluruh dana zakat yang terkumpul akan didistribusikan secara transparan dan tepat sasaran kepada mustahik yang membutuhkan.
Dengan adanya layanan dan kemudahan dalam pembayaran zakat, diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi dapat menunaikan ibadah ini dengan lebih tertib dan tepat waktu.
Penetapan besaran zakat fitrah oleh Baznas Kabupaten Bekasi menjadi panduan bagi masyarakat dalam menunaikan salah satu kewajiban di bulan Ramadan.
Dengan tarif Rp47.000 atau 2,5 kg beras, serta kemudahan pembayaran melalui 400 UPZ yang tersebar di berbagai lokasi, diharapkan distribusi zakat fitrah dapat berjalan lebih efektif dan bermanfaat bagi penerima yang membutuhkan.**/Red
