BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Peserta Tetap Bisa Menerima Bansos
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Bekasi – BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi membantah anggapan bahwa setiap masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek otomatis kehilangan bantuan sosial atau bansos.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan S.E., M.M., menyampaikan klarifikasi tersebut dalam wawancara dengan media, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Fauzan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan satu-satunya dasar yang menentukan penghentian bantuan sosial.
Ia menjelaskan terdapat kriteria tertentu yang menjadi pertimbangan dalam penghentian bantuan bagi penerima yang memiliki kepesertaan ketenagakerjaan.
“Ini perlu diketahui, tidak semuanya itu benar, bahwa terkait kabar peserta BP Jamsostek akan berhenti Bansos-nya, itu ada kriterianya,” jelas Fauzan.
Fauzan kemudian menyebut salah satu kriteria tersebut berkaitan dengan peserta penerima upah yang memperoleh penghasilan di atas UMK.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dihentikan bantuannya adalah peserta penerima upah yang di atas UMK, dan ini sudah dibicarakan bersama pemerintah setempat,” sambungnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena informasi mengenai hubungan kepesertaan Jamsostek dengan bansos dapat memengaruhi keputusan pekerja untuk mendaftarkan diri dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
Bagi pekerja informal, kekhawatiran kehilangan bantuan sosial berpotensi menjadi pertimbangan ketika mereka menerima tawaran atau informasi mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
Namun, keterangan Fauzan menunjukkan bahwa kepesertaan Jamsostek dan status penerima bansos perlu dilihat berdasarkan kriteria yang berlaku, bukan semata-mata karena seseorang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program SIGAP Sasar Pekerja Informal
Selain menjelaskan persoalan bansos, Fauzan memaparkan program BPJS Ketenagakerjaan mandiri bagi pekerja informal melalui SIGAP atau Siap Jaga Pekerja Informal.
Menurut Fauzan, program tersebut memberikan perlindungan melalui tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiganya adalah Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, dan Jaminan Kematian atau JKM.
Fauzan menggambarkan kepesertaan mandiri tersebut sebagai bentuk perlindungan sekaligus skema yang memiliki manfaat bagi pekerja informal.
“Di sini, kita lebih terkesan menabung, dan ada tiga keuntungan bagi peserta yang tergabung dalam Jamsostek Mandiri, dengan Program SIGAP,” tutur Fauzan.
Ketiga program tersebut memiliki fungsi yang berbeda sehingga pekerja perlu memahami manfaat masing-masing sebelum melakukan klaim atas kepesertaannya.
JHT berkaitan dengan manfaat hari tua sesuai ketentuan program, sedangkan JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.
Sementara itu, JKM memberikan manfaat yang berkaitan dengan risiko kematian peserta sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut diarahkan kepada pekerja informal yang tidak berada dalam hubungan kerja formal dengan pemberi kerja.
Kelompok tersebut mencakup masyarakat yang bekerja secara mandiri dan membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan atas risiko yang muncul saat menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Iuran Mandiri Dapat Diskon 50 Persen
Selain manfaat perlindungan, Fauzan menyampaikan adanya relaksasi iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
Menurut dia, hingga akhir Desember 2026, iuran mendapatkan potongan sebesar 50 persen.
Iuran yang semestinya Rp16.800 per bulan disebut menjadi Rp8.400 setelah mendapatkan potongan tersebut.
Informasi mengenai relaksasi iuran menjadi salah satu aspek yang relevan bagi pekerja informal atas kemampuan dalam melakukan pembayar iuran dapat menjadi pertimbangan dalam mempertahankan dan mendaftarkan kepesertaan.
Fauzan juga menyebut program SIGAP mendapatkan dukungan pendanaan melalui APBD dan pemerintah provinsi.
Ia berharap dukungan tersebut dapat mendorong jumlah pekerja informal Kota Bekasi yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahunnya.
Dorongan tersebut menempatkan perlindungan pekerja informal sebagai salah satu perhatian dalam perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Di sisi lain, masyarakat tetap perlu membedakan antara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan status penerima bansos.
Keduanya memiliki tujuan, mekanisme, dan kriteria yang berbeda.
Karena itu, kabar bahwa setiap peserta Jamsostek otomatis kehilangan bansos tidak sesuai dengan klarifikasi Fauzan.
Sementara mengenai penghentian bantuan bagi kelompok tertentu, BPJS Ketenagakerjaan menyebut terdapat kriteria yang perlu diperhatikan, termasuk kondisi penerima upah yang berada di atas UMK.
Untuk memastikan penerapan kriteria tersebut secara tepat, masyarakat tetap membutuhkan informasi resmi mengenai dasar aturan, proses pemutakhiran data, serta mekanisme verifikasi penerima bantuan.
Dengan pemahaman tersebut, pekerja informal dapat menilai kepesertaan Jamsostek berdasarkan kebutuhan perlindungan kerja, tanpa semata-mata mengambil keputusan karena kekhawatiran terhadap kabar yang belum lengkap mengenai bansos.
FAQ BPJS Ketenagakerjaan dan Bansos
Apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis kehilangan bansos?
Tidak. BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi menyatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan satu-satunya dasar yang menentukan penghentian bantuan sosial. Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan S.E., M.M., penghentian bantuan bagi peserta memiliki kriteria tertentu.
Siapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang disebut dapat dihentikan bantuannya?
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan S.E., M.M., peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dihentikan bantuannya adalah peserta penerima upah yang memiliki penghasilan di atas UMK. Ia menyebut hal tersebut telah dibicarakan bersama pemerintah setempat.
Apa itu program SIGAP BPJS Ketenagakerjaan?
SIGAP atau Siap Jaga Pekerja Informal merupakan program BPJS Ketenagakerjaan mandiri yang diarahkan kepada pekerja informal. Program tersebut memberikan perlindungan melalui tiga program utama, yaitu Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, dan Jaminan Kematian atau JKM.
Siapa yang menjadi sasaran program SIGAP?
Program SIGAP diarahkan kepada pekerja informal yang tidak berada dalam hubungan kerja formal dengan pemberi kerja. Kelompok tersebut mencakup masyarakat yang bekerja secara mandiri dan membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan atas risiko yang muncul saat menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Apa saja program perlindungan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mandiri melalui SIGAP?
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mandiri melalui program SIGAP mencakup tiga program utama, yaitu Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, dan Jaminan Kematian atau JKM. JHT berkaitan dengan manfaat hari tua, JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, sedangkan JKM memberikan manfaat yang berkaitan dengan risiko kematian peserta sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri setelah mendapatkan diskon 50 persen?
Menurut keterangan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan S.E., M.M., hingga akhir Desember 2026 iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri mendapatkan potongan sebesar 50 persen. Iuran yang semestinya Rp16.800 per bulan disebut menjadi Rp8.400 setelah mendapatkan potongan tersebut.
Apa yang perlu diperhatikan masyarakat terkait BPJS Ketenagakerjaan dan bansos?
Masyarakat perlu membedakan antara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan status penerima bansos karena keduanya memiliki tujuan, mekanisme, dan kriteria yang berbeda. Untuk memastikan penerapan kriteria penghentian bantuan secara tepat, masyarakat tetap membutuhkan informasi resmi mengenai dasar aturan, proses pemutakhiran data, serta mekanisme verifikasi penerima bantuan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

