Beranda Berita Tersebar Surat PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PAN, Jamil dan Aboy Akan Berbagi Jabatan Selama 2,5 Tahun
Berita

Tersebar Surat PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PAN, Jamil dan Aboy Akan Berbagi Jabatan Selama 2,5 Tahun

Jamil enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait surat PAW ini. Ia menyebut bahwa isu tersebut bukan bagian dari tugas dan fungsi DPRD

Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi – Foto istimewa

Kabupaten Bekasi – Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) beredar luas, memuat keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tentang kesepakatan pergantian jabatan antara Aboy Maulana Arief dan Jamil. Surat ini muncul bertepatan dengan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 pada Kamis, 5 September 2024.

Surat PAW tersebut menjelaskan bahwa Mahkamah Partai pada sidang pleno 24 Juni 2024 menyetujui adanya pergantian jabatan di antara kedua anggota DPRD ini. Dalam keputusan tersebut, disepakati bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi akan dibagi menjadi dua tahap.

Masa jabatan pertama akan dijalani oleh Jamil selama 2,5 tahun, mulai 5 September 2024 hingga 7 Maret 2027. Selanjutnya, Aboy Maulana Arief akan menggantikan Jamil untuk periode 7 Maret 2027 hingga 5 September 2029. Kesepakatan ini berlaku untuk satu periode penuh DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029.

Mahkamah Partai menetapkan, jika salah satu pihak tidak mematuhi kesepakatan ini, maka DPP PAN akan memberikan sanksi berupa pencabutan keanggotaan dari partai. Surat kesepakatan ini ditandatangani oleh Jamil dan Aboy di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Partai pada 11 Juli 2024.

Saat dimintai tanggapan, Jamil enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait surat PAW ini. Ia menyebut bahwa isu tersebut bukan bagian dari tugas dan fungsi DPRD.

“Itu mah jangan dibahas, karena ranahnya bukan tupoksi DPRD,” ucapnya pada Jumat, 6 September 2024.

Sebaliknya, Aboy Maulana Arief membenarkan adanya surat PAW tersebut. Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional. Ia menegaskan bahwa dirinya dan Jamil akan mematuhi keputusan partai.

“Insya Allah kami berdua taat atas hasil putusan Mahkamah Partai tersebut,” ujar Aboy. Ia menambahkan bahwa dirinya hanya menunggu waktu untuk memulai masa jabatannya.

Baca juga :  Biang Kerok Penyebab Harga Beras Mahal

Kedua belah pihak telah menyepakati pergantian jabatan ini, dan proses PAW akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Aboy dan Jamil akan menjalankan tugas politik mereka bersama PAN di Kabupaten Bekasi hingga masa jabatan masing-masing berakhir.(Red/*TrbunBekasi)

Editor: icuen

Sebelumnya

Truk Alami Ban Kempis, Tol Cawang-Jatinegara Macet Parah

Selanjutnya

Temuan Kerangka Manusia Gegerkan Warga Tambun Selatan Bekasi

Gensa Club