Panglima TNI Hadiri Pengangkatan 26 Anggota Wantimpres di Istana
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pengangkatan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia atau Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pengangkatan tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Presiden mengambil sumpah para anggota Wantimpres dalam prosesi pengangkatan yang berlangsung di Istana Negara.
Kehadiran Panglima TNI menjadi bagian dari rangkaian agenda kenegaraan tersebut bersama jajaran pejabat dan unsur pemerintahan lainnya.
Informasi mengenai kehadiran Agus disampaikan dalam bahan resmi TNI yang menyebut keikutsertaannya sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, bahan tersebut tidak menyebut adanya agenda khusus Panglima TNI dalam prosesi pengangkatan 26 anggota Wantimpres.
Karena itu, kehadiran Agus dalam acara tersebut perlu ditempatkan sebagai kehadiran dalam agenda kenegaraan, tanpa menarik kesimpulan mengenai sikap politik Panglima TNI.
Pengangkatan 26 anggota Wantimpres sekaligus membentuk susunan baru lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Berdasarkan informasi resmi Sekretariat Negara, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota.
Muhammad Hatta Rajasa ditetapkan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari menjabat Sekretaris merangkap anggota.
Sejumlah nama lainnya juga masuk dalam susunan tersebut, termasuk Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, dan Jusuf Wanandi.
Fungsi Wantimpres dalam Pemerintahan
Keberadaan Wantimpres memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang kemudian diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
UU Nomor 64 Tahun 2024 menetapkan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia serta menegaskan kedudukannya sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Fungsi utama lembaga tersebut berkaitan dengan pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Dengan demikian, posisi Wantimpres berbeda dari kementerian atau lembaga pelaksana kebijakan teknis.
Perannya berada pada ranah pemberian masukan dan pertimbangan kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Wantimpres juga mengatur mekanisme kerja serta kedudukan anggota dalam menjalankan fungsi tersebut.
Dalam konteks pemerintahan, keberadaan lembaga pertimbangan memberikan ruang bagi Presiden memperoleh masukan dari tokoh dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam.
Ketua Wantimpres Pratikno menyampaikan setelah pengangkatan bahwa anggota baru berasal dari berbagai bidang, agama, dan profesi.
Menurut Pratikno, para anggota tersebut merupakan tokoh nasional yang memiliki pengalaman mengabdikan diri di berbagai bidang.
Komposisi tersebut menjadi bagian dari konteks kelembagaan Wantimpres setelah Presiden mengangkat 26 anggota baru.
Di sisi lain, kehadiran Panglima TNI dalam prosesi tersebut menunjukkan keterlibatan unsur TNI dalam agenda kenegaraan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Bahan resmi TNI menyebut kehadiran Agus sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta sinergi dengan berbagai komponen bangsa.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak TNI dan tidak disertai rincian mengenai pembahasan substantif antara Panglima TNI dan anggota Wantimpres.
Karena itu, belum terdapat informasi dalam bahan yang menunjukkan adanya pembahasan khusus mengenai kebijakan pertahanan, keamanan, atau agenda militer dalam acara tersebut.
Fakta yang dapat dipastikan adalah Agus menghadiri prosesi pengangkatan 26 anggota Wantimpres yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Negara.
Selanjutnya, Wantimpres menjalankan mandat kelembagaannya untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan terbentuknya susunan baru tersebut, perhatian publik selanjutnya berada pada bagaimana para anggota menjalankan fungsi pertimbangan serta kontribusi mereka terhadap proses pemerintahan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

