Kecelakaan Maut Cilincing belum Ada Tersangka, Keluarga Desak Polisi Beri Kepastian Hukum

Jangan sampai barang bukti dalam perkara pidana justru berada di luar penguasaan penyidik tanpa dasar dan mekanisme hukum yang jelas...

Kecelakaan Maut Cilincing belum Ada Tersangka, Keluarga Desak Polisi Beri Kepastian Hukum – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

gensa.club, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Wahyu Parlina, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM, CPArb., mendesak Satlantas Polres Metro Jakarta Utara segera memberikan kepastian hukum dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada 21 Juni 2026.

Syakroni meminta penyelidik segera menyelesaikan proses penyelidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Menurut Syakroni, lebih dari satu bulan sejak kecelakaan terjadi semestinya sudah cukup bagi aparat untuk memberikan perkembangan penanganan perkara secara jelas kepada keluarga korban.

“Kalau bukti permulaan sudah ada dan perkara ini sudah berjalan lebih dari satu bulan, pertanyaannya sederhana: kapan kepastian hukum diberikan? Jangan sampai keterlambatan penanganan justru menimbulkan dugaan bahwa perkara ini sengaja dibiarkan berlarut-larut,” kata Syakroni kepada awak media. Rabu, 5/8/2026.

Ia menegaskan, desakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh aparat kepolisian telah bertindak tidak profesional.

Namun, menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah keluarga korban.

Salah satu yang dipersoalkan Syakroni ialah keberadaan barang bukti berupa peti kemas atau kontainer yang disebut tidak diamankan oleh kepolisian.

Ia juga mempertanyakan informasi mengenai penggunaan istilah “pinjam pakai” terhadap barang bukti tersebut.

“Jangan sampai barang bukti dalam perkara pidana justru berada di luar penguasaan penyidik tanpa dasar dan mekanisme hukum yang jelas. Kalau disebut ‘pinjam pakai’, kami mempertanyakan apa dasar hukumnya, siapa yang memberikan persetujuan, dan dalam tahap penyidikan seperti apa mekanismenya,” ujar Syakroni.

Syakroni mengatakan, kejelasan mengenai status dan penguasaan barang bukti penting karena benda tersebut berkaitan dengan perkara kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pilihan Editor :  Kontroversi 100 Hari Jabatan Raffi Ahmad: Pengawalan Mobil Kosong Jadi Sorotan

Polisi Sebut Gelar Perkara Segera Dilakukan

Penyelidik perkara, Aiptu Suharwanto, S.H., mengatakan proses hukum tetap berjalan.

Ia mengatakan kepolisian masih menjalankan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan.

“Proses sedang berlanjut, Bang. Semua ini kan ada tahapannya. Kami juga dalam seminggu ini akan melakukan gelar perkara serta menetapkan tersangka,” ujar Suharwanto kepada gensa.club melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian masih berada dalam tahapan proses hukum dan belum menyampaikan identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika ditanya mengenai barang bukti yang disebut tidak diamankan serta munculnya dugaan perkara “di-86-kan” atau “masuk angin”, Suharwanto mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pendampingan hukum.

“Saya rasa itu hal wajar ya, Bang. Setiap kuasa hukum pasti membela hak kliennya. Namun, kami akan tetap melakukan tahapan-tahapannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Suharwanto juga menjelaskan bahwa dirinya berstatus sebagai penyidik pembantu sehingga untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara dapat dikonfirmasikan kepada kepala unit yang berwenang.

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada AKP Edi Wibowo, S.H., M.M., selaku Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Sementara itu, saksi mata bernama Yudiar mengatakan kecelakaan berlangsung secara spontan.

Ia menduga pengemudi truk tidak melihat sepeda motor korban yang berada di depan kendaraan tersebut.

“Posisi motor korban persis di depan motor saya. Ada dua motor yang melaju di depan truk tersebut. Namun, satu motor lolos dan satu lagi motor korban yang ditabrak. Kakinya kemudian terlindas,” tutur Yudiar kepada wartawan.

Pilihan Editor :  Pelanggaran Hukum, lelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman

Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu informasi mengenai kronologi kecelakaan.

Namun, penyebab pasti kecelakaan dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Kecelakaan itu terjadi di persimpangan lampu merah Kebon Baru, wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu, 21 Juni 2026.

Saat itu, korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor menuju kawasan Islamic Center Koja.

Dalam kecelakaan tersebut, sepeda motor korban terlibat tabrakan dengan truk trailer yang disebut milik PT Eswe Bawana Perkasa dengan nomor polisi B 9299 SZ.

Kendaraan tersebut disebut dikemudikan Dimas Rezayani, 19 tahun.

Menurut Syakroni, pengemudi kendaraan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, status hukum pengemudi dalam perkara tersebut belum dinyatakan secara resmi oleh kepolisian sebagai tersangka.

Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia, sementara anak korban mengalami luka-luka.

Persoalan lain yang masih menjadi perhatian keluarga korban ialah keberadaan kendaraan dan peti kemas yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

Syakroni meminta kepolisian menjelaskan secara transparan status barang bukti dan dasar hukum setiap tindakan terhadap barang bukti selama proses penanganan perkara.

Di sisi lain, upaya meminta keterangan dari PT Eswe Bawana Perkasa juga telah dilakukan.

Wartawan mendatangi alamat kantor perusahaan yang disebut berada di Ruko Graha Pekayon, Kota Bekasi.

Namun, petugas keamanan di lokasi menyatakan perusahaan tersebut sudah tidak lagi menyewa tempat tersebut sejak sekitar satu tahun lalu dan disebut telah pindah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Eswe Bawana Perkasa mengenai kecelakaan tersebut maupun tanggapan atas pernyataan kuasa hukum keluarga korban.

Publik kini menunggu realisasi gelar perkara yang disebut akan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu.

Pilihan Editor :  Gus Leman Tantang Komnas HAM Lakukan Sumpah Pocong

Kepastian tersebut penting bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga untuk memastikan proses penegakan hukum dalam perkara kecelakaan lalu lintas berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

**(Tim/Red)

Berita sebelumnya: Sopir Truk Maut Cilincing Belum Ditahan, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Polisi

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *