Selasa, 13 Okt 2026
Beranda » BERITA » Eks Pekerja Glow Industri Herbal Care Diduga Belum Terima Hak Normatif

Eks Pekerja Glow Industri Herbal Care Diduga Belum Terima Hak Normatif

  • account_circle Tama
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabupaten Bekasi – Seorang pekerja kontrak di PT Glow Industri Herbal Care, Kabupaten Bekasi, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan sebelum masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir.

Pemberhentian tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa pemenuhan hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Suhanda mantan pekerja menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja di PT Glow Industri Herbal Care yang beralamat di Jl. Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Menurut Suhanda, keputusan pemberhentian disampaikan hanya melalui sambungan telepon, tanpa disertai surat resmi maupun surat peringatan (SP).

“Kalo memang ada kesalahan, paling gak, kan namanya kita udah PKWT, harus ada SP1, SP2 gitu kan, nah ini kan saya tanpa menerima SP, tau tau saya di telpon dan diberhentikan begitu saja,” ujar Suhanda kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Suhanda mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan pemberhentian tersebut.

Ia juga menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang disebut memutus komunikasi, sehingga dirinya tidak memiliki ruang untuk meminta klarifikasi atau menyampaikan keberatan.

“Kalo diberhentikan via telpon kan kayaknya gak etis banget ya pak, alasan nya pun gak dijelasin, sampai nomor saya di blokir, akhirnya saya jadi gak bisa komplain,” kata Suhanda menambahkan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSB KIKES KSBSI, Muhammad Fadhil, SH, MH, menegaskan bahwa hak-hak pekerja dengan status PKWT telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut Fadhil, Pasal 15 ayat (1) PP 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Pilihan Editor :  Hilirisasi Tahap II Bergulir, PTPN Siapkan Industri Sawit Terpadu di Sei Mangkei

Sementara Pasal 17 mengatur kewajiban pengusaha apabila hubungan kerja diakhiri sebelum masa PKWT berakhir.

“Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib membayar uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani pekerja,” ujar Fadhil.

Ia menegaskan, apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, maka kewajiban pembayaran kompensasi tidak dapat diabaikan.

“Aturannya jelas dan mengikat. Perusahaan wajib memenuhi hak normatif pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media dengan mendatangi lokasi perusahaan.

Namun, menurut keterangan Dito, sopir perusahaan, pimpinan PT Glow Industri Herbal Care sedang tidak berada di kantor.

Kasus ini menambah daftar persoalan hubungan industrial yang masih kerap terjadi di sektor ketenagakerjaan.

Para pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin kepastian dan perlindungan hak pekerja.**/Tim

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Gotong Royong Jelang Penutupan TMMD: TNI dan Warga Kompak Siapkan Lapangan untuk Acara Sosial

    Gotong Royong Jelang Penutupan TMMD: TNI dan Warga Kompak Siapkan Lapangan untuk Acara Sosial

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika – Matahari belum terlalu tinggi saat suara cangkul dan sekop mulai terdengar di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Mimika. Senin pagi (2/6/2025), warga dan personel TNI dari Satgas TMMD ke-124 sudah sibuk bergotong royong. Pasir ditimbun, lapangan dibersihkan, semua dilakukan demi satu tujuan: menyiapkan tempat untuk acara bakti sosial menjelang penutupan TMMD. Bukan sekadar kerja […]

  • Anton Charliyan dan Mitrapol Berbagi di Tasik

    Anton Charliyan dan Mitrapol Berbagi di Tasik

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tasikmalaya – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Anton Charliyan menggerakkan aksi sosial dengan membagikan bingkisan kepada masyarakat, Rabu, 19/03/2026. Ia menggandeng Mitrapol untuk menyalurkan bantuan di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan berlangsung di Batu Ampar Leuwisari, Simpang Lima Cipedes, Cisayong, hingga Manonjaya. Selanjutnya, Anton Charliyan bersama tim menyapa langsung warga dan menyerahkan bantuan secara simbolis. Ia […]

  • Indonesia Open Taekwondo Asia 2026 Resmi Bergulir

    Indonesia Open Taekwondo Asia 2026 Resmi Bergulir

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 resmi bergulir di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (2/8/2026). Sebanyak 531 atlet dari 36 negara mengikuti kejuaraan level G2 World Taekwondo yang menjadi bagian dari pengumpulan poin menuju Olimpiade Los Angeles 2028. Kejuaraan tersebut menempatkan Indonesia sebagai tuan rumah ajang taekwondo internasional setelah hampir dua dekade. […]

  • Patroli Gabungan Koramil Pasar Rebo, Komduk Perketat Keamanan Wilayah

    Patroli Gabungan Koramil Pasar Rebo, Komduk Perketat Keamanan Wilayah

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 15 Mei 2026 – Koramil 03/Ps.Rebo-Ciracas bersama unsur komponen pendukung menggelar patroli gabungan dan siskamling keliling di Kecamatan Pasar Rebo untuk memperkuat keamanan wilayah. Aparat melaksanakan patroli pada Jumat malam di kawasan Praja Wangsa, Jalan Raya Bogor, RT 003 RW 06, Kelurahan Cijantung, sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas. Kegiatan ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dari […]

  • Pinjaman Saldo DANA Gratis Hingga Rp1 Juta, Begini Cara Mengaktifkannya

    Pinjaman Saldo DANA Gratis Hingga Rp1 Juta, Begini Cara Mengaktifkannya

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    Setelah akun berhasil diverifikasi menjadi Premium, saldo pinjaman yang diterima bisa langsung dicairkan dan digunakan

  • H.Prabowo Subianto Resmi di Lantik Menjadi Presiden Republik Indonesia ke 8, ini Isi Pidatonya

    H.Prabowo Subianto Resmi di Lantik Menjadi Presiden Republik Indonesia ke 8, ini Isi Pidatonya

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    JAKARTA – H.Prabowo Subianto Resmi di Lantik Menjadi Presiden Republik Indonesia yang Ke 8, di Gedung Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Dalam Pidatonya Prabowo Subianto menekankan Masyarakat Indonesia harus bebas dari ketakutan dan kemiskinan. “Masyarakat Indonesia, Harus bebas dari ketakutan, bebas dari kemiskinan, bebas dari kelaparan, bebas dari kebodohan, bebas dari penindasan, […]

expand_less