Jumat, 9 Okt 2026
Beranda » BERITA » Eks Pekerja Glow Industri Herbal Care Diduga Belum Terima Hak Normatif

Eks Pekerja Glow Industri Herbal Care Diduga Belum Terima Hak Normatif

  • account_circle Tama
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

Kabupaten Bekasi – Seorang pekerja kontrak di PT Glow Industri Herbal Care, Kabupaten Bekasi, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan sebelum masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir.

Pemberhentian tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa pemenuhan hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Suhanda mantan pekerja menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja di PT Glow Industri Herbal Care yang beralamat di Jl. Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Menurut Suhanda, keputusan pemberhentian disampaikan hanya melalui sambungan telepon, tanpa disertai surat resmi maupun surat peringatan (SP).

“Kalo memang ada kesalahan, paling gak, kan namanya kita udah PKWT, harus ada SP1, SP2 gitu kan, nah ini kan saya tanpa menerima SP, tau tau saya di telpon dan diberhentikan begitu saja,” ujar Suhanda kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Suhanda mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan pemberhentian tersebut.

Ia juga menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang disebut memutus komunikasi, sehingga dirinya tidak memiliki ruang untuk meminta klarifikasi atau menyampaikan keberatan.

“Kalo diberhentikan via telpon kan kayaknya gak etis banget ya pak, alasan nya pun gak dijelasin, sampai nomor saya di blokir, akhirnya saya jadi gak bisa komplain,” kata Suhanda menambahkan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSB KIKES KSBSI, Muhammad Fadhil, SH, MH, menegaskan bahwa hak-hak pekerja dengan status PKWT telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut Fadhil, Pasal 15 ayat (1) PP 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Pilihan Editor :  Kodim 1715/Yahukimo Bersama Disdukcapil Gelar Pelayanan Adminduk Gratis Peringati Hari Juang TNI AD 2025

Sementara Pasal 17 mengatur kewajiban pengusaha apabila hubungan kerja diakhiri sebelum masa PKWT berakhir.

“Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib membayar uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani pekerja,” ujar Fadhil.

Ia menegaskan, apabila pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak oleh perusahaan, maka kewajiban pembayaran kompensasi tidak dapat diabaikan.

“Aturannya jelas dan mengikat. Perusahaan wajib memenuhi hak normatif pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media dengan mendatangi lokasi perusahaan.

Namun, menurut keterangan Dito, sopir perusahaan, pimpinan PT Glow Industri Herbal Care sedang tidak berada di kantor.

Kasus ini menambah daftar persoalan hubungan industrial yang masih kerap terjadi di sektor ketenagakerjaan.

Para pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin kepastian dan perlindungan hak pekerja.**/Tim

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Kopas Kranggan Kelola Simpanan Rp220 Miliar, Bagikan Hadiah Rp300 Juta

    Kopas Kranggan Kelola Simpanan Rp220 Miliar, Bagikan Hadiah Rp300 Juta

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Ihwan Setiawan
    • 0Komentar

    JATISAMPURNA – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pasar Kranggan atau Kopas Kranggan kembali menggelar Gebyar Tabungan Cempaka sebagai bentuk apresiasi kepada ribuan anggota dan nasabah yang telah memberikan kepercayaan kepada koperasi tersebut. Melalui kegiatan tahunan itu, Kopas Kranggan tidak hanya membagikan ratusan juta rupiah hadiah undian, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penghimpunan […]

  • Brimob D Pelopor Hangatkan Cikarang

    Brimob D Pelopor Hangatkan Cikarang

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi – Menjelang magrib pada Selasa sore, arus kendaraan memadati Jalan Raya Tegal Danas Cikarang Pusat, 03/03/2026. Di tengah kepadatan itu, personel Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bergerak cepat membagikan takjil. Mereka menggandeng Bhayangkari lalu menyapa pengendara dengan ramah dan penuh semangat. Sejak pukul 16.30 WIB, ratusan paket takjil berpindah tangan kepada […]

  • Pengamanan Gudang Logistik Pilkada Kecamatan Polsek Cempaka Putih

    Pengamanan Gudang Logistik Pilkada Kecamatan Polsek Cempaka Putih

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Jakarta Pusat – Anggota Polsek Cempaka Putih Bripka Suroto bersama dengan anggota Koramil Campaka Putih dan Satol PP melakasanakan pengamanan gudang logistik pilkada DKI Jakarta di Aula Kecamatan Cempaka Putih Jalan Rawa Kerbo Cempaka Putih Jakarta Pusat. Kamis (24/10/2024). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas yang bisa menghambat pelaksanaan pilkada DKI Jakarta serta […]

  • TMMD Morotai Percantik Rumah Warga Desa Mandiri

    TMMD Morotai Percantik Rumah Warga Desa Mandiri

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Morotai, Maluku Utara – Personel TMMD ke-127 Kodim 1514/Morotai mempercepat perbaikan Rumah Tidak Layak Huni milik warga Desa Mandiri, Kecamatan Morotai Selatan, Jumat, 06/03/2026. Prajurit TNI memulai kegiatan dengan menyiapkan peralatan lalu mengecat dinding luar serta bagian dalam rumah agar tampak rapi, bersih, dan nyaman ditempati. Selain itu, para personel bekerja bersama warga setempat sehingga […]

  • Ketegangan di Plaza Patriot, FORKIM Soroti Cara Pemerintah Hadapi Warga

    Ketegangan di Plaza Patriot, FORKIM Soroti Cara Pemerintah Hadapi Warga

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    BEKASI – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) menyoroti pola penertiban masyarakat di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan pendekatan sosial dan kemanusiaan. FORKIM menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi cara berkomunikasi dengan warga, khususnya masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi di ruang publik. Ketua Umum FORKIM, Mulyadi, mengatakan persoalan […]

  • PKS Minta Pemkot Bekasi Benahi Tata Kelola APBD Meski Kembali Raih WTP

    PKS Minta Pemkot Bekasi Benahi Tata Kelola APBD Meski Kembali Raih WTP

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak berpuas diri setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Fraksi PKS menilai capaian tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, mengingat […]

expand_less