Selasa, 29 Sep 2026
Beranda » HUKUM » Debitur Nunggak Cicilan, Haruskah Mobil di Kembalikan Kepada Leasing

Debitur Nunggak Cicilan, Haruskah Mobil di Kembalikan Kepada Leasing

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
  • print Cetak

Hukum – Debitur yang mengalami cicilan macet, hingga berujung dengan penarikan mobil oleh oknum Debt Collector, bahkan dengan cara paksa. Haruskah mobil yang menjadi jaminan Fidusia tersebut dikembalikan kepada Leasing ketika debitur mengalami wanprestasi ?

Jaminan fidusia adalah salah satu bentuk pengalihan hak kepemilikan benda atas dasar kepercayaan, yang sering digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian utang-piutang. Berbeda dengan jaminan lain, meskipun hak kepemilikan benda dialihkan kepada penerima fidusia (kreditur), benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia (debitur).

Objek jaminan fidusia mencakup benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, serta benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Ketika debitur melakukan wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban), kreditur memiliki hak untuk melakukan eksekusi atas objek jaminan fidusia. Namun, eksekusi tersebut tidak dapat dilakukan sepihak. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur, sepakat bahwa telah terjadi wanprestasi.

Jika tidak ada kesepakatan, maka eksekusi harus dilakukan melalui prosedur hukum, di mana pengadilan yang berwenang menentukan apakah debitur benar-benar wanprestasi.

Proses eksekusi jaminan fidusia dimulai dengan pengajuan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri oleh kreditur. Permohonan ini diperlukan jika debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Pengadilan kemudian memanggil debitur untuk memberikan peringatan (aanmaning) agar memenuhi kewajibannya dalam waktu delapan hari sesuai Pasal 196 HIR/Pasal 207 RBg.

Jika debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, pengadilan akan mengeluarkan penetapan eksekusi. Penetapan ini diikuti oleh perintah kepada panitera atau juru sita untuk melakukan penyitaan atas objek jaminan fidusia.

Pilihan Editor :  Bareskrim Polri Bongkar 4 Kasus Penyelundupan: Kerugian Negara Capai Rp 64,2 Miliar

Eksekusi jaminan fidusia dapat berupa eksekusi riil atau eksekusi penjualan lelang. Dalam eksekusi riil, benda yang menjadi objek jaminan diambil alih secara fisik oleh kreditur, sedangkan dalam eksekusi penjualan lelang, benda tersebut dijual secara lelang, dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Setelah pelaksanaan lelang, hasil lelang akan diserahkan kepada kreditur sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Jika eksekusi dilakukan secara fisik, keamanan dan ketertiban sering kali menjadi perhatian penting. Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, kreditur dapat meminta bantuan kepolisian untuk menjaga keamanan selama proses eksekusi berlangsung.

Secara keseluruhan, eksekusi jaminan fidusia merupakan langkah hukum yang dapat diambil oleh kreditur ketika debitur wanprestasi. Namun, eksekusi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui jalur pengadilan jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi.

Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak kreditur terlindungi secara hukum, sementara hak debitur tetap dijaga dalam proses yang adil dan transparan.

Kesimpulan

Leasing atau Kreditur tidak bisa semena – mena dalam menarik kendaraan yang berstatus menunggak atau wanprestasi, apalagi sampai dengan melibatkan pihak external atau preman dalam hal penagihan dan penarikan paksa.

Debitur yang mengalami intimidasi serta kekerasan terkait penagihan serta penarikan kendaraan yang menjadi jaminan Fidusia, dapat melaporkan langsung kepada kepolisian terdekat.

Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.

Pilihan Editor :  Indonesia Matangkan Persiapan UN Peacekeeping Ministerial 2027 di Jakarta

(icuen)

Dasar Hukum:
1. Herzien Inlandsch Reglement;
2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Referensi:
1. HukumOnline.com
2. Mahkamah Agung. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus: Buku II, 2008.

Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019


  • Pasal 1 angka 1 UU Fidusia
  • Pasal 1 angka 2 UU Fidusia
  • Pasal 4 UU Fidusia beserta penjelasannya
  • Pasal 5 ayat (1) UU Fidusia
  • Pasal 11 ayat (1) UU Fidusia
  • Pasal 14 ayat (1) UU Fidusia
  • Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia
Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesegaran Jasmani Periodik II

    Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesegaran Jasmani Periodik II

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika – Kodim 1710/Mimika kembali menggelar Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik II Tahun Anggaran 2025 sebagai upaya menjaga dan meningkatkan performa fisik prajurit. Kegiatan berlangsung selama dua hari di Makodim 1710/Mimika, Jl. Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana, serta dilanjutkan dengan tes ketangkasan renang dasar militer di Kolam Renang PT Freeport Indonesia, Jumat (14/11/2025). Dandim […]

  • Jaga Jakarta On The Spot Perkuat Kamtibmas di Pondok Kacang Barat

    Jaga Jakarta On The Spot Perkuat Kamtibmas di Pondok Kacang Barat

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan – TNI-Polri bersama pemerintah kelurahan memperkuat keamanan dan kedekatan dengan warga melalui Jaga Jakarta On The Spot. Koramil 07/Pondok Aren menggelar kegiatan tersebut di RT 001/RW 001, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Rabu (19/8/2026). Kegiatan menghadirkan unsur tiga pilar bersama masyarakat untuk membangun komunikasi langsung sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban […]

  • Panglima TNI Tinjau JS Kunisaki untuk Perkuat Penanganan Karhutla

    Panglima TNI Tinjau JS Kunisaki untuk Perkuat Penanganan Karhutla

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Foto Istimewa Panglima TNI saat meninjau JS Kunisaki

  • Disdukcapil Bekasi Pastikan Layanan Tetap Prima

    Disdukcapil Bekasi Pastikan Layanan Tetap Prima

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Bekasi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan penuh selama Ramadan, Rabu (25/2/2026). Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, menegaskan komitmen itu saat menjawab konfirmasi melalui WhatsApp. “Sebagai pelayan masyarakat, kami siap sedia. Itu sudah menjadi kewajiban kami,” tegasnya. Ia memastikan tidak ada pengurangan jam layanan […]

  • Danlanal Simeulue Hadiri Pantukhirda Penerimaan Calon Tamtama PK TNI AL 2025

    Danlanal Simeulue Hadiri Pantukhirda Penerimaan Calon Tamtama PK TNI AL 2025

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Proses seleksi calon prajurit TNI AL memasuki tahap akhir di daerah, menekankan integritas dan objektivitas untuk menghasilkan prajurit berkualitas.

  • Hari Ke-14, TNI Salurkan 968,953 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

    Hari Ke-14, TNI Salurkan 968,953 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    NTT – TNI terus memperkuat penanganan gempa bumi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan mengerahkan 8.119 personel pada hari keempat belas. Personel tersebut bertugas membantu penanganan bencana sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat di sejumlah wilayah terdampak. Operasi kemanusiaan itu berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, dengan dukungan 27 unit alat utama sistem persenjataan. Dukungan alutsista tersebut […]

expand_less