Beranda Hukum Debitur Nunggak Cicilan, Haruskah Mobil di Kembalikan Kepada Leasing
Hukum

Debitur Nunggak Cicilan, Haruskah Mobil di Kembalikan Kepada Leasing

Debitur yang mengalami intimidasi serta kekerasan terkait penagihan serta penarikan kendaraan yang menjadi jaminan Fidusia, dapat melaporkan

Debitur Nunggak Cicilan, Haruskah Mobil di Kembalikan Kepada Leasing – Foto Ilustrasi Oleh (icuen)

Hukum – Debitur yang mengalami cicilan macet, hingga berujung dengan penarikan mobil oleh oknum Debt Collector, bahkan dengan cara paksa. Haruskah mobil yang menjadi jaminan Fidusia tersebut dikembalikan kepada Leasing ketika debitur mengalami wanprestasi ?

Jaminan fidusia adalah salah satu bentuk pengalihan hak kepemilikan benda atas dasar kepercayaan, yang sering digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian utang-piutang. Berbeda dengan jaminan lain, meskipun hak kepemilikan benda dialihkan kepada penerima fidusia (kreditur), benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia (debitur).

Objek jaminan fidusia mencakup benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, serta benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Ketika debitur melakukan wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban), kreditur memiliki hak untuk melakukan eksekusi atas objek jaminan fidusia. Namun, eksekusi tersebut tidak dapat dilakukan sepihak. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur, sepakat bahwa telah terjadi wanprestasi.

Jika tidak ada kesepakatan, maka eksekusi harus dilakukan melalui prosedur hukum, di mana pengadilan yang berwenang menentukan apakah debitur benar-benar wanprestasi.

Proses eksekusi jaminan fidusia dimulai dengan pengajuan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri oleh kreditur. Permohonan ini diperlukan jika debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Pengadilan kemudian memanggil debitur untuk memberikan peringatan (aanmaning) agar memenuhi kewajibannya dalam waktu delapan hari sesuai Pasal 196 HIR/Pasal 207 RBg.

Jika debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, pengadilan akan mengeluarkan penetapan eksekusi. Penetapan ini diikuti oleh perintah kepada panitera atau juru sita untuk melakukan penyitaan atas objek jaminan fidusia.

Baca juga :  COVER NOTE TIDAK MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI BUKTI

Eksekusi jaminan fidusia dapat berupa eksekusi riil atau eksekusi penjualan lelang. Dalam eksekusi riil, benda yang menjadi objek jaminan diambil alih secara fisik oleh kreditur, sedangkan dalam eksekusi penjualan lelang, benda tersebut dijual secara lelang, dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Setelah pelaksanaan lelang, hasil lelang akan diserahkan kepada kreditur sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Jika eksekusi dilakukan secara fisik, keamanan dan ketertiban sering kali menjadi perhatian penting. Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, kreditur dapat meminta bantuan kepolisian untuk menjaga keamanan selama proses eksekusi berlangsung.

Secara keseluruhan, eksekusi jaminan fidusia merupakan langkah hukum yang dapat diambil oleh kreditur ketika debitur wanprestasi. Namun, eksekusi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui jalur pengadilan jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi.

Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak kreditur terlindungi secara hukum, sementara hak debitur tetap dijaga dalam proses yang adil dan transparan.

Kesimpulan

Leasing atau Kreditur tidak bisa semena – mena dalam menarik kendaraan yang berstatus menunggak atau wanprestasi, apalagi sampai dengan melibatkan pihak external atau preman dalam hal penagihan dan penarikan paksa.

Debitur yang mengalami intimidasi serta kekerasan terkait penagihan serta penarikan kendaraan yang menjadi jaminan Fidusia, dapat melaporkan langsung kepada kepolisian terdekat.

Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.

Baca juga :  Pasang Iklan Apa Saja Dengan Mudah di Situs Gensa Club

(icuen)

Dasar Hukum:
1. Herzien Inlandsch Reglement;
2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Referensi:
1. HukumOnline.com
2. Mahkamah Agung. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus: Buku II, 2008.

Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019


  • Pasal 1 angka 1 UU Fidusia
  • Pasal 1 angka 2 UU Fidusia
  • Pasal 4 UU Fidusia beserta penjelasannya
  • Pasal 5 ayat (1) UU Fidusia
  • Pasal 11 ayat (1) UU Fidusia
  • Pasal 14 ayat (1) UU Fidusia
  • Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia

Editor: icuen

Sebelumnya

Sambut HUT ke 79 TNI, Pusdiklatpassus Gelar Karya Bakti

Selanjutnya

Pelanggaran Hukum, lelang Objek Hak Tanggungan Tanpa Pengumuman

Gensa Club