Slide News
Hot Tags
Beranda » HUKUM » Debitur Nunggak Cicilan, Haruskah Mobil di Kembalikan Kepada Leasing

Debitur Nunggak Cicilan, Haruskah Mobil di Kembalikan Kepada Leasing

  • account_circle Gensa Media
  • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
  • print Cetak

Hukum – Debitur yang mengalami cicilan macet, hingga berujung dengan penarikan mobil oleh oknum Debt Collector, bahkan dengan cara paksa. Haruskah mobil yang menjadi jaminan Fidusia tersebut dikembalikan kepada Leasing ketika debitur mengalami wanprestasi ?

Jaminan fidusia adalah salah satu bentuk pengalihan hak kepemilikan benda atas dasar kepercayaan, yang sering digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian utang-piutang. Berbeda dengan jaminan lain, meskipun hak kepemilikan benda dialihkan kepada penerima fidusia (kreditur), benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia (debitur).

Objek jaminan fidusia mencakup benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, serta benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Ketika debitur melakukan wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban), kreditur memiliki hak untuk melakukan eksekusi atas objek jaminan fidusia. Namun, eksekusi tersebut tidak dapat dilakukan sepihak. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur, sepakat bahwa telah terjadi wanprestasi.

Jika tidak ada kesepakatan, maka eksekusi harus dilakukan melalui prosedur hukum, di mana pengadilan yang berwenang menentukan apakah debitur benar-benar wanprestasi.

Proses eksekusi jaminan fidusia dimulai dengan pengajuan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri oleh kreditur. Permohonan ini diperlukan jika debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Pengadilan kemudian memanggil debitur untuk memberikan peringatan (aanmaning) agar memenuhi kewajibannya dalam waktu delapan hari sesuai Pasal 196 HIR/Pasal 207 RBg.

Jika debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, pengadilan akan mengeluarkan penetapan eksekusi. Penetapan ini diikuti oleh perintah kepada panitera atau juru sita untuk melakukan penyitaan atas objek jaminan fidusia.

Pilihan Editor :  Lanal Bintan Gelar Penyuluhan Kesadaran Hukum dari Diskumal

Eksekusi jaminan fidusia dapat berupa eksekusi riil atau eksekusi penjualan lelang. Dalam eksekusi riil, benda yang menjadi objek jaminan diambil alih secara fisik oleh kreditur, sedangkan dalam eksekusi penjualan lelang, benda tersebut dijual secara lelang, dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Setelah pelaksanaan lelang, hasil lelang akan diserahkan kepada kreditur sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Jika eksekusi dilakukan secara fisik, keamanan dan ketertiban sering kali menjadi perhatian penting. Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, kreditur dapat meminta bantuan kepolisian untuk menjaga keamanan selama proses eksekusi berlangsung.

Secara keseluruhan, eksekusi jaminan fidusia merupakan langkah hukum yang dapat diambil oleh kreditur ketika debitur wanprestasi. Namun, eksekusi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui jalur pengadilan jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi.

Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak kreditur terlindungi secara hukum, sementara hak debitur tetap dijaga dalam proses yang adil dan transparan.

Kesimpulan

Leasing atau Kreditur tidak bisa semena – mena dalam menarik kendaraan yang berstatus menunggak atau wanprestasi, apalagi sampai dengan melibatkan pihak external atau preman dalam hal penagihan dan penarikan paksa.

Debitur yang mengalami intimidasi serta kekerasan terkait penagihan serta penarikan kendaraan yang menjadi jaminan Fidusia, dapat melaporkan langsung kepada kepolisian terdekat.

Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.

Pilihan Editor :  Yasarini Lanud Husein Sastranegara Gelar Seminar Pencegahan Bullying dan Kekerasan Seksual

(icuen)

Dasar Hukum:
1. Herzien Inlandsch Reglement;
2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Referensi:
1. HukumOnline.com
2. Mahkamah Agung. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus: Buku II, 2008.

Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019


  • Pasal 1 angka 1 UU Fidusia
  • Pasal 1 angka 2 UU Fidusia
  • Pasal 4 UU Fidusia beserta penjelasannya
  • Pasal 5 ayat (1) UU Fidusia
  • Pasal 11 ayat (1) UU Fidusia
  • Pasal 14 ayat (1) UU Fidusia
  • Pasal 25 ayat (1) UU Fidusia
gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
  • Penulis: Gensa Media

Berita Untuk Anda

  • Aktivis HMI Dukung Ketua DPRD Sumut, Jangan Dipolitisasi

    Aktivis HMI Dukung Ketua DPRD Sumut, Jangan Dipolitisasi

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Medan – 15 Juni 2025, Aktivis pemuda Islam Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum PB HMI, Benny Hasibuan, menyatakan dukungan penuh terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, atas sikap tegasnya mempertahankan empat pulau yang kini tengah diklaim oleh Pemerintah Aceh. Menurut Benny, langkah Erni merupakan bentuk keberanian politik dalam membela kedaulatan […]

  • Koramil Kokonao dan Timika Tebar Takjil Ramadan

    Koramil Kokonao dan Timika Tebar Takjil Ramadan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika – Suasana Ramadan di Timika terasa hangat ketika prajurit Koramil 1710-01/Kokonao dan Koramil 1710-02/Timika turun langsung berbagi takjil di Jalan Yos Sudarso, Jumat, 06/03/2026. Sejak sore hari, para prajurit bersama Persit berdiri di tepi jalan sambil menyapa pengendara dan warga yang melintas. Mereka kemudian membagikan paket takjil kepada pengguna jalan yang tengah beraktivitas menjelang […]

  • Komandan Pasmar 3 Tampil Gemilang di Lomba Pistol Executive Trisula Open 2025

    Komandan Pasmar 3 Tampil Gemilang di Lomba Pistol Executive Trisula Open 2025

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Papua Tengah — Keberanian dan ketepatan Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M. kembali diuji di lapangan. Komandan Pasmar 3 itu menunjukkan akurasi yang mengesankan saat mengikuti lomba Pistol Executive pada ajang Trisula Open Championship 2025, Sabtu (13/9/2025), di Kangasi Shooting Range, Yonif 754/ENK, Mimika. Ajang bergengsi ini digelar untuk memeriahkan HUT ke-6 Kogabwilhan III dan […]

  • Babinsa Koramil 08/Duren Sawit Bersama Komduk dan FKDM Intensifkan Patroli Malam Cegah Tawuran

    Babinsa Koramil 08/Duren Sawit Bersama Komduk dan FKDM Intensifkan Patroli Malam Cegah Tawuran

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur, 29 Juni 2026 – Babinsa Koramil 08/Duren Sawit bersama Komponen Pendukung (Komduk), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan warga menggelar patroli malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Duren Sawit. Patroli berlangsung pada Senin (29/6/2026) dengan titik kumpul di Jalan Bunga Rampai Raya RT 016 RW 09, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan […]

  • Audit Kinerja Itjenal TA 2025 di Kodaeral IX Resmi Ditutup

    Audit Kinerja Itjenal TA 2025 di Kodaeral IX Resmi Ditutup

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Ambon — Rangkaian Audit Kinerja Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut (Itjenal) Tahun Anggaran 2025 di Komando Daerah Angkatan Laut IX telah memasuki tahap akhir. Melalui Taklimat Akhir yang digelar di Ruang Rapat Mako Kodaeral IX, Jumat (05/12/2025), kegiatan audit secara resmi dinyatakan selesai dan ditutup langsung oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI AL, Laksamana […]

  • Dankodaeral IX dan Ketua Gabungan Jalasenastri Hadiri Tasyakuran HUT Ke-63 Kowal

    Dankodaeral IX dan Ketua Gabungan Jalasenastri Hadiri Tasyakuran HUT Ke-63 Kowal

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Ambon – Komandan Kodaeral IX Laksda TNI Hanarko Djodi Pamungkas bersama Ny. Inca Hanarko Djodi Pamungkas menghadiri vicon dan tasyakuran HUT Ke-63 Kowal pada Rabu (7/1/2026). Selanjutnya, panitia menyelenggarakan kegiatan secara terpusat di Mabesal. Kemudian Wakasal Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma memimpin jalannya acara. Berikutnya, seluruh peserta peringatan HUT Ke-63 Kowal meneguhkan […]

expand_less