Beranda Hukum Anggota DPRD Depok Ajukan Praperadilan atas Kasus Pencabulan Anak
Hukum

Anggota DPRD Depok Ajukan Praperadilan atas Kasus Pencabulan Anak

Dana kompensasi tersebut telah digunakan oleh keluarga korban untuk berbagai kebutuhan, termasuk perjalanan ke Yogyakarta dan Bali

Anggota DPRD Depok Ajukan Praperadilan atas Kasus Pencabulan Anak – (Ilustrasi Istimewa)

Depok – Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, resmi mengajukan praperadilan atas status hukumnya. Sidang perdana digelar pada Senin, 13 Januari 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun, pihak Polres Metro Depok tidak menghadiri sidang tersebut.

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Anak Agung Niko Brama Putra dan berlangsung tertutup. Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut diajukan oleh Rudy Kurniawan.

“Benar, hari ini sidang pertamanya. Acara persidangan tentunya tidak hanya satu kali,” jelas Eswin.

Kuasa hukum Rudy Kurniawan, Aldy Rahmat Nugroho, menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Kami ingin memastikan apakah penetapan tersangka terhadap RK sah atau tidak,” ujar Aldy seperti dilansir dari laman tempo.co.

Namun, Aldy menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah penetapan tersangka tersebut benar atau salah.

“Majelis hakim nanti yang akan memutuskan. Kami hanya mengajukan permohonan untuk menguji keabsahan itu,” tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Novianus Martin Bau, menyebutkan bahwa pengajuan praperadilan ini didasarkan pada adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.

“Kami menganggap bahwa perdamaian tersebut telah menyelesaikan perkara ini. Namun, proses hukum tetap berlanjut, sehingga kami ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka setelah adanya perdamaian,” papar Martin.

Martin juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai.

“Ada pencabutan laporan polisi, dan kompensasi telah diberikan oleh Pak RK. Hal ini dilakukan agar kasus ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan,” jelasnya.

Martin menyebutkan bahwa kompensasi yang diberikan mencapai Rp100 juta. Penerima kompensasi tersebut adalah ibu korban, kakak korban, dan korban sendiri.

Baca juga :  Advokat Kondang Angkat Bicara Terkait Kasus Penahanan Guru Honorer di Konawe

“Dana kompensasi tersebut telah digunakan oleh keluarga korban untuk berbagai kebutuhan, termasuk perjalanan ke Yogyakarta dan Bali,” tambah Martin.

Ketika ditanya mengenai alasan perdamaian meski tidak ada bukti kuat terjadinya pencabulan, Martin mengatakan bahwa hal ini dilakukan demi menjaga nama baik Rudy Kurniawan sebagai anggota DPRD Depok.

“Daripada isu ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain, klien kami memilih untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Martin juga mengklarifikasi bahwa kompensasi bukanlah bentuk pengakuan atas perbuatan yang dituduhkan.

Menurutnya, kompensasi diberikan semata-mata untuk menghormati permintaan pelapor yang menginginkan penyelesaian damai.

“Ini dilakukan agar tidak ada konflik lebih jauh, terutama karena mereka berasal dari partai yang sama,” imbuhnya.

Meski telah ada perdamaian, kasus ini tetap berlanjut di tangan Polres Metro Depok. Namun, dalam sidang perdana praperadilan, Polres Metro Depok tidak hadir.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Markus Simaremare, menjelaskan ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh tugas lain yang berbenturan.

“Ada tugas-tugas lain yang harus kami selesaikan,” ujar Simaremare.

Saat ditanya lebih jauh terkait proses hukum kasus ini, Simaremare enggan memberikan komentar.

“Proses hukum sudah berjalan. Panggilan kedua untuk tersangka telah dilakukan,” katanya singkat.

Pihak Polres Metro Depok sebelumnya telah memanggil Rudy Kurniawan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan pencabulan anak di bawah umur.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dan kronologi kejadian yang dilaporkan. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Isu Pencemaran Nama Baik

Martin juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Kami akan memikirkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan pencemaran nama baik,” ucap Martin.

Menurut Martin, langkah ini diambil karena kasus ini telah mencoreng reputasi kliennya sebagai pejabat publik.

Baca juga :  Komnas HAM Imbau Semua Pihak Hentikan Kekerasan di Papua

“Kami ingin memastikan bahwa klien kami mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Jika ada pihak yang sengaja menyebarkan informasi tidak benar, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Rudy Kurniawan merupakan anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP. Meskipun telah ada upaya perdamaian, status hukum Rudy Kurniawan sebagai tersangka tetap dipertanyakan.

Banyak pihak menilai bahwa perdamaian tidak serta-merta menghapuskan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.

Dengan sidang praperadilan ini, keputusan berada di tangan hakim. Apakah penetapan tersangka akan dinyatakan sah atau tidak, publik akan menantikan hasilnya.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban, pelapor, dan terlapor. Dalam situasi seperti ini, transparansi dan integritas lembaga peradilan sangat dibutuhkan untuk menjawab keraguan publik.

Sementara itu, pengamat hukum mengingatkan bahwa perdamaian antara pelapor dan terlapor tidak menghapuskan kewajiban aparat penegak hukum untuk memproses laporan sesuai dengan prosedur.

“Kasus ini harus diselesaikan secara hukum untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Apalagi ini menyangkut isu perlindungan anak yang sangat sensitif,” ujar seorang pengamat hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.

Publik berharap agar pihak-pihak terkait dapat bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dapat tetap terjaga.

Bagaimana pun, kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di tengah tekanan dan sorotan publik yang besar.

(red)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Editor: icuen

Sebelumnya

Bocah Sedang Sakit Disiksa Hingga Tewas: Kisah Tragis di Bekasi

Selanjutnya

Polisi Garut Tegas Usut Kasus Perundungan Siswi SD: Komitmen Keadilan Ditegakkan

Gensa Media Indonesia