Pro Kontra Penggeledahan Rumah di Cabangbungin, Publik Soroti Prosedur dan Hak Warga
Selain aspek prosedural, kuasa hukum mengangkat dugaan dampak psikologis terhadap anak yang berada di lokasi saat penggeledahan

BEKASI – Polemik dugaan penggeledahan rumah warga tanpa surat resmi yang menyeret nama sejumlah anggota Polsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terus menjadi perbincangan publik.
Setelah pemberitaan mengenai laporan terhadap oknum anggota kepolisian ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) beredar luas, kolom komentar media sosial TikTok dipenuhi tanggapan pro dan kontra dari masyarakat, praktisi hukum, hingga warga yang mengaku mengenal kinerja aparat setempat.
Perdebatan tersebut muncul setelah beredarnya pemberitaan berjudul “Diduga Geledah Rumah Warga Tanpa Surat Resmi, Oknum Polsek Cabangbungin Dilaporkan ke Propam”.
Dalam diskusi yang berkembang, sebagian pihak memberikan pembelaan terhadap tindakan aparat, sementara pihak lainnya mempertanyakan legalitas prosedur penggeledahan yang dilakukan.
Salah satu akun bernama Alex menyampaikan klarifikasi yang mengatasnamakan Polsek Cabangbungin.
Dalam komentarnya, ia menjelaskan bahwa anggota Polsek Cabangbungin disebut hanya mendampingi penyidik dari wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dalam proses penggeledahan terkait dugaan penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Menurut keterangan tersebut, penggeledahan dilakukan bersama Ketua RT dan perangkat desa setempat.
Dari kegiatan itu, penyidik disebut berhasil menyita satu unit kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
“Anggota Polsek Cabang bungin mendampingi Penyidik dari Polda DIY Polsek Depok melaksanakan tugas penggeledahan rumah dugaan kasus penadah mobil hasil kejahatan dengan disaksikan ketua Rt dan pegawai Desa, dalam upaya paksa tersebut berhasil dilakukan penyitaan 1 unit mobil hasil kejahatan. berkaitan dengan perkara yang ditangani oleh penyidik perlu kami tegangan disini anggota kami sifatnya membantu dan mendampingi pelaksanaan penggeldahan rumah tsb bersama dengan ketua rt dan pegawai desa,” tulis akun tersebut.

Namun klarifikasi tersebut mendapat bantahan dari akun Adv_Yudo10 yang mengaku sebagai penasihat hukum pihak keluarga anak berinisial RZ.
Dalam komentarnya, ia mempertanyakan legalitas tindakan aparat dan menilai prosedur penggeledahan yang dilakukan diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, penggeledahan rumah harus dilakukan berdasarkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur undang-undang.
“Penggeledahan rumah wajib dilakukan berdasarkan surat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dalam pandangan kami, apabila tidak ada surat izin, surat perintah, maupun dokumen resmi yang dapat ditunjukkan kepada penghuni rumah, maka tindakan tersebut berpotensi cacat prosedur dan dapat dipersoalkan secara hukum,” tulis Adv_Yudo10 dalam komentarnya.
Ia juga menyoroti dugaan waktu pelaksanaan penggeledahan yang disebut terjadi pada pagi hari, serta mempertanyakan keberadaan surat tugas dan surat perintah yang seharusnya diperlihatkan kepada penghuni rumah.
Selain aspek prosedural, kuasa hukum tersebut mengangkat dugaan dampak psikologis terhadap anak yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap tindakan penegakan hukum.
“Anak yang berada di dalam rumah bukan tersangka maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak, menghindari intimidasi, tekanan psikologis, maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma,” katanya.
Lebih lanjut, Adv_Yudo10 berpendapat bahwa keberhasilan penyitaan barang bukti tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum yang wajib dipenuhi sejak awal.
“Menurut pandangan hukum kami, keberadaan atau ditemukannya barang bukti tidak serta-merta menghapus kewajiban aparat untuk menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penegakan hukum harus tetap menghormati hak-hak warga negara, termasuk hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap anak,” tulisnya.

Publik Pertanyakan Aspek Hukum Penggeledahan
Di tengah perdebatan tersebut, sejumlah warganet mencoba mengarahkan diskusi pada aspek hukum acara pidana.
Salah satunya akun Breww yang mempertanyakan apakah penggeledahan dapat dilakukan apabila suatu perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Pertanyaan itu kemudian dijawab akun Alex yang menyatakan perkara yang ditangani penyidik asal Daerah Istimewa Yogyakarta telah memasuki tahap penyidikan dan bahkan telah dilakukan penahanan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Meski demikian, pernyataan tersebut kembali mendapat respons dari Adv_Yudo10.
Ia menyatakan pihaknya hingga saat ini belum menemukan fakta yang dapat membuktikan adanya tindak pidana utama yang menjadi dasar dugaan penadahan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan sebelumnya.
Perdebatan juga berkembang terkait pentingnya dokumen administrasi dalam proses penegakan hukum.

Akun lain bernama lw24 menyoroti perlunya surat tugas maupun surat perintah sebelum aparat memasuki rumah warga.
Komentar-komentar tersebut menunjukkan bahwa isu yang berkembang tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai substansi laporan yang telah diajukan ke Propam maupun hasil pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Catatan Redaksi:
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran prosedur, dugaan intimidasi, maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya masih memerlukan pemeriksaan, verifikasi, dan pembuktian oleh institusi yang berwenang.
Redaksi juga telah memuat informasi dan klarifikasi yang beredar dari pihak yang mengatasnamakan Polsek Cabangbungin sebagai bagian dari prinsip cover both sides. Apabila terdapat keterangan resmi tambahan, hak jawab, hak koreksi, atau penjelasan dari pihak kepolisian, penyidik terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, redaksi terbuka untuk memuatnya sesuai ketentuan.
Pemberitaan ini bertujuan menyampaikan informasi yang berkembang di ruang publik dan tidak dimaksudkan untuk menggiring opini, menghakimi pihak tertentu, maupun menyimpulkan adanya kesalahan sebelum adanya putusan atau penetapan resmi dari lembaga yang berwenang.
Sumber TikTok: Gensa Media Indonesia









