Pasien KIS Diminta Bayar Obat saat Cuci Darah, RSUD CAM Klarifikasi

BEKASI – Dugaan adanya pembebanan biaya obat kepada pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat menjalani layanan hemodialisis (cuci darah) di RSUD dr. Chasbullah...

Pasien KIS Diminta Bayar Obat saat Cuci Darah, RSUD CAM Klarifikasi – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Dugaan adanya pembebanan biaya obat kepada pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat menjalani layanan hemodialisis (cuci darah) di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi menjadi sorotan.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian implementasi pelayanan dengan ketentuan JKN, transparansi informasi kepada pasien, serta perlindungan hak peserta dalam memperoleh layanan kesehatan yang dijamin negara.

Kasus ini dialami Tanih (56), warga Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Ia merupakan peserta aktif JKN-KIS yang menjalani terapi hemodialisis rawat jalan berdasarkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Namun, di tengah proses pelayanan, keluarga pasien mengaku diminta menebus sejumlah obat menggunakan biaya pribadi.

Han, anak pasien, mengatakan dirinya dihubungi oleh anggota keluarga yang sedang mendampingi ibunya di rumah sakit untuk membawa uang ke Instalasi Farmasi RSUD CAM.

Awalnya, ia mengira uang tersebut diperlukan untuk keperluan administrasi. Namun setelah tiba di lokasi, ia mengetahui uang tersebut digunakan untuk membeli obat yang diresepkan dokter.

“Saya dipanggil adik saya untuk menebus obat. Mama bilang suruh bawa uang. Saya sempat bertanya buat apa uangnya, ternyata untuk membayar obat,” ujar Han kepada wartawan, Jumat (1/8/2026).

Merasa ada kejanggalan karena ibunya merupakan peserta aktif JKN-KIS, Han kemudian meminta penjelasan kepada petugas farmasi mengenai alasan obat tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Saya tanyakan ke bagian apotek apakah obat ini tidak ditanggung. Jawab petugas memang tidak ditanggung. Akhirnya saya harus membayar sekitar Rp112 ribu,” katanya.

Pilihan Editor :  Pelayanan RSUD Kota Bekasi Tetap Optimal, Manajemen: Tidak Ada Penurunan Mutu

Berdasarkan salinan resep yang diterima media, terdapat lima jenis obat yang dibebankan kepada pasien.

Di antaranya Paracetamol, Sagestam, Biocombin, dan Gentamicin.

Keluarga pasien menyebut tidak memperoleh penjelasan tertulis mengenai dasar pembebanan biaya tersebut.

Informasi yang diterima hanya disampaikan secara lisan oleh petugas farmasi maupun dokter yang menangani pasien.

Menurut Han, dokter jaga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mekanisme pembiayaan antara obat yang diberikan melalui pelayanan poli dengan obat yang diberikan ketika tindakan hemodialisis berlangsung.

Dalam penjelasan tersebut, obat yang diberikan melalui pelayanan poli disebut dapat dijamin, sedangkan obat yang diberikan saat tindakan hemodialisis disebut berada di luar paket layanan tertentu.

Penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di pihak keluarga.

Mereka mempertanyakan apakah obat yang diberikan berdasarkan indikasi medis ketika pasien menjalani hemodialisis memang dapat dibebankan kepada peserta JKN, mengingat layanan cuci darah merupakan salah satu manfaat yang dijamin dalam Program JKN bagi peserta yang memenuhi persyaratan medis dan administratif.

Persoalan ini juga memunculkan perhatian mengenai konsistensi penerapan kebijakan pelayanan di fasilitas kesehatan, khususnya terkait batasan obat yang termasuk dalam paket pembiayaan hemodialisis dan obat yang dikategorikan sebagai terapi di luar manfaat yang dijamin.

Foto Istimewa 5

RSUD CAM Lakukan Penelusuran dan Evaluasi

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, dr. Sudirman, mengatakan manajemen rumah sakit akan melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kronologi pelayanan yang diterima pasien.

Ia menegaskan, secara prinsip peserta JKN yang datang sesuai prosedur rujukan berhak memperoleh pelayanan yang menjadi manfaat program.

Pilihan Editor :  LAKI Koordinasi ke Kejagung Terkait Dugaan Masalah Pengelolaan CSR Kota Bekasi

“Selama ada surat rujukan tentu ditanggung. Namun kami akan menelusuri terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Sudirman.

Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang diterima pihak manajemen, sebagian obat yang diresepkan diduga berkaitan dengan penanganan luka pada akses vaskular atau double lumen.

Karena itu, secara administrasi pembiayaan kemungkinan berkaitan dengan pelayanan poli spesialis bedah, bukan merupakan bagian dari paket tindakan hemodialisis.

“Kalau pasien datang untuk cuci darah tentu ada paket pelayanan yang dijamin. Tetapi apabila terdapat kebutuhan pengobatan lain sesuai kondisi pasien, harus dilihat kembali konteks pelayanannya,” jelasnya.

Sudirman juga mengakui bahwa aspek komunikasi kepada pasien menjadi hal yang perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi berbeda mengenai hak pelayanan yang dijamin JKN.

“Ini menjadi koreksi bagi kami. Kami akan mengklarifikasi kepada dokter maupun petugas yang memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat kesimpulan resmi apakah pembebanan biaya obat tersebut telah sesuai dengan ketentuan pembiayaan JKN atau terjadi kekeliruan dalam implementasi pelayanan di lapangan.

Hasil penelusuran internal rumah sakit masih berlangsung.

Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi juga belum memberikan tanggapan resmi terkait status pembiayaan obat yang dibebankan kepada pasien dalam kasus tersebut.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan penjelasan mengenai regulasi yang mengatur pembiayaan obat bagi pasien hemodialisis peserta JKN-KIS.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak peserta JKN dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila pembebanan biaya obat memang sesuai regulasi, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami mengenai dasar hukumnya.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam pelaksanaan pelayanan, evaluasi menyeluruh diperlukan agar hak peserta terlindungi dan kejadian serupa tidak terulang.

Pilihan Editor :  M1R Bekasi Komit Satukan Anak Maluku, Siap Bentuk Kepengurusan

Publik kini menantikan hasil penelusuran RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi serta penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan untuk memastikan apakah pembebanan biaya obat terhadap pasien hemodialisis peserta KIS tersebut telah sesuai dengan ketentuan Program JKN atau terdapat persoalan dalam implementasi pelayanan yang memerlukan perbaikan.**Ugm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *