Baru Bebas Seminggu, Pria di Lampung Kembali Ditangkap Akibat Menganiaya Tetangga
Luka yang diderita korban cukup parah. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan harus dirawat inap

Lampung Tengah – Belum genap sepekan menghirup udara kebebasan, Hairudin (24), seorang pria asal Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi pada Selasa, 28 Januari 2025, setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Khaidir (55), dengan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di rumah kakek pelaku, tempat Khaidir biasa membantu pekerjaan rumah tangga.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka serius di pipi kanannya dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Yukum Jaya untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, insiden ini berawal ketika Khaidir sedang mengangkat barang di rumah kakek Hairudin. Tiba-tiba, Hairudin mendekati korban dan bertanya dengan nada tinggi,
“Ngapain kamu, hah? Siapa suruh angkat barang?” Khaidir menjawab bahwa dirinya disuruh oleh kakek pelaku. Namun, tanpa alasan yang jelas, Hairudin masuk ke kamar, mengambil sebilah pisau, dan menyerang Khaidir hingga melukai pipinya.
“Luka yang diderita korban cukup parah. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan harus dirawat inap,” ungkap Kompol Yusvin.
Pelaku, Hairudin, diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru saja bebas dari penjara pada Oktober 2024.
Saat ini, ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Korban, Khaidir, adalah tetangga pelaku yang berusia 55 tahun dan kerap membantu pekerjaan rumah tangga di rumah kakek pelaku.
Kompol Yusvin juga menegaskan bahwa tidak ada konflik sebelumnya antara pelaku dan korban. “Tidak ada masalah atau dendam antara keduanya. Hairudin tiba-tiba menyerang korban tanpa alasan, tak lama setelah keluar dari penjara,” ujarnya.
Hairudin berhasil ditangkap pada keesokan harinya, yaitu Selasa, 28 Januari 2025. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini, Hairudin ditahan di Polsek Terbanggi Besar dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Motif pelaku menyerang korban masih menjadi tanda tanya. Meski demikian, Kompol Yusvin menyebut bahwa pelaku sering berbuat onar di rumah kakeknya.
“Pelaku sering membuat onar, seperti memecahkan lampu dan mendorong korban hingga jatuh. Kejadian ini diduga akibat pelaku merasa terganggu dengan kehadiran korban di rumah kakeknya,” jelasnya.
Polisi berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku kini ditahan dan kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Yusvin.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap mantan narapidana, khususnya mereka yang baru saja keluar dari penjara. Harapannya, dengan penegakan hukum yang tegas, peristiwa serupa tidak lagi terulang di kemudian hari. (sumber: rmol.id)
Editor: icuen