Kamis, 1 Okt 2026
Beranda » BERITA » DPMPTSP Bekasi Soroti Legalitas PT Glow Industri Terkait PBG dan Tata Ruang

DPMPTSP Bekasi Soroti Legalitas PT Glow Industri Terkait PBG dan Tata Ruang

  • account_circle Tama
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • print Cetak

Kabupaten Bekasi – Dugaan pelanggaran administrasi dan ketidaksesuaian legalitas operasional PT Glow Industri Herbal Care mencuat setelah tim gabungan melakukan visitasi lapangan ke lokasi perusahaan.

Temuan tersebut menyoroti belum dapat ditunjukkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pihak perusahaan, meski aktivitas industri kosmetik dan parfum disebut telah berjalan sejak 2023.

Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Penerbitan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Woko, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Satpol PP dan dinas terkait telah melakukan investigasi langsung ke lokasi perusahaan untuk menelaah kesesuaian perizinan usaha dan legalitas dasar bangunan.

“Ketika kami visitasi bersama Satpol PP, pihak perusahaan belum bisa menunjukkan PBG. Katanya masih dicari. Tapi biasanya kalau seperti itu, ya indikasinya memang belum ada,” kata Woko Selasa, (19/5/2026).

Menurut dia, dalam sistem perizinan usaha terdapat dua aspek penting yang wajib dipenuhi pelaku usaha, yakni perizinan dasar dan perizinan berusaha.

Perizinan dasar mencakup kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga legalitas bangunan seperti PBG.

Setelah seluruh aspek dasar terpenuhi, barulah aktivitas usaha dapat dijalankan secara ideal.

Namun, sejak diterapkannya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) pada 2021, sejumlah izin dasar tidak lagi menjadi syarat awal terbitnya izin usaha.

Kondisi itu, kata Woko, membuat banyak pelaku usaha menjalankan kegiatan operasional terlebih dahulu sebelum menyelesaikan legalitas bangunan.

“Sekarang izin usaha bisa terbit otomatis melalui OSS berdasarkan tingkat risiko. Akibatnya, banyak perusahaan beroperasi dulu, baru mengurus PBG setelah ada pengawasan atau tekanan,” ujarnya.

Dalam kasus PT Glow Industri Herbal Care, Woko menyebut perusahaan memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pilihan Editor :  Padepokan Pandan Ireng Berbagi Takjil di Rawalumbu Bekasi

Namun, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha di lapangan dengan klasifikasi risiko usaha yang digunakan dalam sistem OSS.

Ia menyoroti salah satu KBLI perusahaan yang menurut regulasi terbaru telah berubah dari risiko rendah menjadi risiko tinggi.

Perubahan itu seharusnya berdampak pada kewajiban penyusunan dokumen lingkungan yang lebih ketat, minimal berupa UKL-UPL, bukan lagi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Kalau melihat aktivitasnya sebagai industri kosmetik dan parfum, menurut saya seharusnya ada verifikasi pemerintah yang lebih mendalam. Karena ini berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Woko.

Woko bahkan menilai secara substansi perusahaan tersebut tidak sepenuhnya wajar apabila hanya menggunakan skema perizinan berisiko rendah.

“Kalau menurut saya, tidak wajar. Tapi konsep kebijakan perizinannya memang seperti itu. Sistemnya memberi kemudahan investasi,” ujarnya.

Sorotan pada PBG dan Tata Ruang

Selain persoalan klasifikasi risiko usaha, DPMPTSP juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian aspek tata ruang dan garis sempadan bangunan di lokasi perusahaan.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, akses jalan menuju bangunan dinilai sempit dan diduga tidak memenuhi standar garis sempadan bangunan (GSB).

“Kalau penilaian saya pribadi, GSB nya tidak masuk. Dari pinggir jalan ke bangunan terlalu dekat,” tambah Woko.

Meski demikian, ia menegaskan penilaian teknis mengenai bangunan berada di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sementara DPMPTSP berfungsi sebagai portal administrasi penerbitan izin.

Menurut Woko, keberadaan PBG menjadi aspek paling vital dalam memastikan seluruh komponen teknis telah memenuhi ketentuan, mulai dari tata ruang, andalalin, sistem proteksi kebakaran, hingga legalitas bangunan.

“Kalau PBG sudah ada dan sesuai, biasanya komponen di bawahnya sudah clear semua,” ujarnya.

Dalam visitasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Bekasi disebut sempat menyarankan agar operasional perusahaan dihentikan sementara hingga legalitas bangunan dapat ditunjukkan.

Pilihan Editor :  Drama Penculikan Anak di Bekasi: Polisi Ungkap Modus dan Tangkap Pelaku

Pernyataan itu disampaikan di hadapan manajemen perusahaan saat pemeriksaan berlangsung.

Dari sisi pengawasan, DPMPTSP menyebut pelanggaran administrasi pada sistem OSS dapat berujung pada sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga pencabutan NIB apabila perusahaan tidak melakukan pembenahan.

“Kalau dalam monitoring dan evaluasi ditemukan administrasi OSS tidak lengkap atau tidak sesuai, ada warning hingga kemungkinan pencabutan NIB,” kata Woko.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, Budi Muhammad Mustafa, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap polemik yang terjadi di PT Glow Industri Herbal Care.

“Nanti kita akan memanggil dan meminta keterangan dinas terkait untuk segera menyelesaikan polemik yang sedang bergulir di PT Glow Industri Herbal Care,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Selain itu Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Plt Kasi Wasdak) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arafat menilai industri kosmetik dan skincare memiliki risiko lebih tinggi dibanding usaha risiko rendah sebagaimana tercantum dalam OSS perusahaan saat ini

Menurutnya, secara logika administrasi, kegiatan produksi kosmetik yang menghasilkan limbah semestinya tidak masuk kategori risiko rendah.

“Kalau administrasi perizinan belum lengkap atau ada ketidaksesuaian, saya sudah menyampaikan kepada pengelola agar operasional dihentikan sementara sampai seluruh administrasi diperbaiki,” ujar Arafat.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum ada keterangan resmi dari pihak PT Glow Industri Herbal Care, Dinas Cipta Karya maupun DLH Kabupaten Bekasi.**/Tim

Catatan Redaksi: Polemik ini masih dalam tahap pendalaman oleh instansi terkait dan belum terdapat keputusan final mengenai adanya pelanggaran hukum maupun administratif.

Berita terkait:

Pilihan Editor :  Review Produk K25 Android Byintek Proyektor 4K Full HD Serta Manfaatnya
Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Jaga Kebugaran dan Soliditas, Wadan Pasmar 3 Jalan Sehat Bareng Perwira

    Jaga Kebugaran dan Soliditas, Wadan Pasmar 3 Jalan Sehat Bareng Perwira

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sorong — Suasana penuh keakraban tampak di Kesatrian Marinir Agoes Soebekti, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (2/10/2025). Wakil Komandan (Wadan) Pasmar 3, Brigjen TNI (Mar) Andi Sultan Alimudin, M.Tr.Opsla., M.Han., memimpin langsung kegiatan jalan sehat bersama para Perwira Denmako Pasmar 3. Kegiatan dimulai dengan peregangan bersama, lalu dilanjutkan dengan rute jalan sehat mengelilingi kawasan […]

  • Halal Bihalal LVRI dan PPAL Perkuat Soliditas Veteran, Teguhkan Semangat Kebangsaan

    Halal Bihalal LVRI dan PPAL Perkuat Soliditas Veteran, Teguhkan Semangat Kebangsaan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 7 April 2026 – Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono menghadiri Halal Bihalal LVRI untuk memperkuat silaturahmi dan semangat kebangsaan. Kegiatan berlangsung di Gedung LVRI, Jakarta, Selasa, dengan menghadirkan tokoh purnawirawan lintas matra serta para veteran Republik Indonesia. Acara ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga persatuan dan memperkuat […]

  • KRI Posepa-870 dan Sorak Tawa Anak-Anak Ambon

    KRI Posepa-870 dan Sorak Tawa Anak-Anak Ambon

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Suasana di Dermaga Kodaeral IX Ambon pagi itu berbeda. Di antara nuansa kelabu baja kapal perang dan seragam prajurit, riuh rendah suara puluhan anak-anak justru memecah kesunyian. Mereka adalah siswa-siswi TK RA Mutiara Waiheru dan PAUD Cahaya Pelangi, yang datang bukan untuk melihat dari jauh, melainkan untuk menapaki langsung geladak KRI Posepa-870. Dengan mata penuh […]

  • Bakti Sosial TNI Layani Warga Saat Latihan Terintegrasi 2026

    Bakti Sosial TNI Layani Warga Saat Latihan Terintegrasi 2026

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Lingga – TNI menggelar bakti sosial dan bakti kesehatan sebagai bagian dari rangkaian Latihan Terintegrasi TNI 2026 di Kampung Kebun Nyiur, Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut mempertegas komitmen TNI dalam mendukung kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat kemanunggalan dengan rakyat. Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin langsung […]

  • Tetap Segar Berpuasa: 5 Tips Jitu Agar Tak Mudah Haus

    Tetap Segar Berpuasa: 5 Tips Jitu Agar Tak Mudah Haus

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    Dengan menjaga keseimbangan aktivitas fisik, tubuh akan tetap bugar tanpa harus mengalami rasa haus yang berlebihan

  • Kecurangan Pemilu 2024 Menurut Pakar Hukum Tata Negara

    Kecurangan Pemilu 2024 Menurut Pakar Hukum Tata Negara

    • calendar_month Rabu, 28 Feb 2024
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Jalan ke MK itu yang mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan,

expand_less