DPMPTSP Bekasi Soroti Legalitas PT Glow Industri Terkait PBG dan Tata Ruang

"pihak perusahaan belum bisa menunjukkan PBG. Katanya masih dicari. Tapi biasanya kalau seperti itu, ya indikasinya memang belum ada"

DPMPTSP Bekasi Soroti Legalitas PT Glow Industri Terkait PBG dan Tata Ruang – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Kabupaten Bekasi – Dugaan pelanggaran administrasi dan ketidaksesuaian legalitas operasional PT Glow Industri Herbal Care mencuat setelah tim gabungan melakukan visitasi lapangan ke lokasi perusahaan.

Temuan tersebut menyoroti belum dapat ditunjukkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pihak perusahaan, meski aktivitas industri kosmetik dan parfum disebut telah berjalan sejak 2023.

Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Penerbitan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Woko, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Satpol PP dan dinas terkait telah melakukan investigasi langsung ke lokasi perusahaan untuk menelaah kesesuaian perizinan usaha dan legalitas dasar bangunan.

“Ketika kami visitasi bersama Satpol PP, pihak perusahaan belum bisa menunjukkan PBG. Katanya masih dicari. Tapi biasanya kalau seperti itu, ya indikasinya memang belum ada,” kata Woko Selasa, (19/5/2026).

Menurut dia, dalam sistem perizinan usaha terdapat dua aspek penting yang wajib dipenuhi pelaku usaha, yakni perizinan dasar dan perizinan berusaha.

Perizinan dasar mencakup kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga legalitas bangunan seperti PBG.

Setelah seluruh aspek dasar terpenuhi, barulah aktivitas usaha dapat dijalankan secara ideal.

Namun, sejak diterapkannya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) pada 2021, sejumlah izin dasar tidak lagi menjadi syarat awal terbitnya izin usaha.

Kondisi itu, kata Woko, membuat banyak pelaku usaha menjalankan kegiatan operasional terlebih dahulu sebelum menyelesaikan legalitas bangunan.

“Sekarang izin usaha bisa terbit otomatis melalui OSS berdasarkan tingkat risiko. Akibatnya, banyak perusahaan beroperasi dulu, baru mengurus PBG setelah ada pengawasan atau tekanan,” ujarnya.

Dalam kasus PT Glow Industri Herbal Care, Woko menyebut perusahaan memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pilihan Editor :  Ratusan Miliar Mengalir, Nyawa Melayang: Bantargebang Disorot, Lalai atau Kejahatan Lingkungan?

Namun, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha di lapangan dengan klasifikasi risiko usaha yang digunakan dalam sistem OSS.

Ia menyoroti salah satu KBLI perusahaan yang menurut regulasi terbaru telah berubah dari risiko rendah menjadi risiko tinggi.

Perubahan itu seharusnya berdampak pada kewajiban penyusunan dokumen lingkungan yang lebih ketat, minimal berupa UKL-UPL, bukan lagi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Kalau melihat aktivitasnya sebagai industri kosmetik dan parfum, menurut saya seharusnya ada verifikasi pemerintah yang lebih mendalam. Karena ini berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Woko.

Woko bahkan menilai secara substansi perusahaan tersebut tidak sepenuhnya wajar apabila hanya menggunakan skema perizinan berisiko rendah.

“Kalau menurut saya, tidak wajar. Tapi konsep kebijakan perizinannya memang seperti itu. Sistemnya memberi kemudahan investasi,” ujarnya.

Sorotan pada PBG dan Tata Ruang

Selain persoalan klasifikasi risiko usaha, DPMPTSP juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian aspek tata ruang dan garis sempadan bangunan di lokasi perusahaan.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, akses jalan menuju bangunan dinilai sempit dan diduga tidak memenuhi standar garis sempadan bangunan (GSB).

“Kalau penilaian saya pribadi, GSB nya tidak masuk. Dari pinggir jalan ke bangunan terlalu dekat,” tambah Woko.

Meski demikian, ia menegaskan penilaian teknis mengenai bangunan berada di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sementara DPMPTSP berfungsi sebagai portal administrasi penerbitan izin.

Menurut Woko, keberadaan PBG menjadi aspek paling vital dalam memastikan seluruh komponen teknis telah memenuhi ketentuan, mulai dari tata ruang, andalalin, sistem proteksi kebakaran, hingga legalitas bangunan.

“Kalau PBG sudah ada dan sesuai, biasanya komponen di bawahnya sudah clear semua,” ujarnya.

Pilihan Editor :  Wadan Lantamal I Sambut GM Hotel Grand City Hall Medan di Belawan

Dalam visitasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Bekasi disebut sempat menyarankan agar operasional perusahaan dihentikan sementara hingga legalitas bangunan dapat ditunjukkan.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan manajemen perusahaan saat pemeriksaan berlangsung.

Dari sisi pengawasan, DPMPTSP menyebut pelanggaran administrasi pada sistem OSS dapat berujung pada sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga pencabutan NIB apabila perusahaan tidak melakukan pembenahan.

“Kalau dalam monitoring dan evaluasi ditemukan administrasi OSS tidak lengkap atau tidak sesuai, ada warning hingga kemungkinan pencabutan NIB,” kata Woko.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, Budi Muhammad Mustafa, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap polemik yang terjadi di PT Glow Industri Herbal Care.

“Nanti kita akan memanggil dan meminta keterangan dinas terkait untuk segera menyelesaikan polemik yang sedang bergulir di PT Glow Industri Herbal Care,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Selain itu Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Plt Kasi Wasdak) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arafat menilai industri kosmetik dan skincare memiliki risiko lebih tinggi dibanding usaha risiko rendah sebagaimana tercantum dalam OSS perusahaan saat ini

Menurutnya, secara logika administrasi, kegiatan produksi kosmetik yang menghasilkan limbah semestinya tidak masuk kategori risiko rendah.

“Kalau administrasi perizinan belum lengkap atau ada ketidaksesuaian, saya sudah menyampaikan kepada pengelola agar operasional dihentikan sementara sampai seluruh administrasi diperbaiki,” ujar Arafat.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum ada keterangan resmi dari pihak PT Glow Industri Herbal Care, Dinas Cipta Karya maupun DLH Kabupaten Bekasi.**/Tim

Catatan Redaksi: Polemik ini masih dalam tahap pendalaman oleh instansi terkait dan belum terdapat keputusan final mengenai adanya pelanggaran hukum maupun administratif.

Pilihan Editor :  Piyama Katun Import Karakter Lucu Jadi Tren Baju Tidur Nyaman Para Wanita

Berita terkait:

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *