Rabu, 30 Sep 2026
Beranda » BERITA » Polemik IPAL PT Glow Industri Berlarut, Janji Klarifikasi Tak Terpenuhi

Polemik IPAL PT Glow Industri Berlarut, Janji Klarifikasi Tak Terpenuhi

  • account_circle Tama
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • print Cetak

Bekasi – Polemik dugaan pelanggaran izin lingkungan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh PT Glow Industri Herbal Care di Desa Tanjung Baru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kian menjadi perdebatan.

Janji pihak kuasa hukum perusahaan untuk menggelar konferensi pers hingga kini belum terealisasi, sementara muncul dugaan bahwa sistem pengolahan limbah perusahaan belum berfungsi optimal.

Kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. (c) M. Sunan Yuwono, S.H., M.H., C.Me., sebelumnya menyampaikan akan memberikan penjelasan langsung kepada media terkait isu yang berkembang.

Hal itu disampaikan melalui pesan singkat pada 6 Februari 2026 yang menyebutkan rencana penjadwalan konferensi pers.

“Nanti saya jadwalkan Confrensi pers bang… Saya lagi cari waktu longgar. Tenang bang saya kan juga banyak urusan nanti pasti semua saya kabari ini saya lagi cari jadwal juga yg longgar… Bgt bang.” Tulis Sunan dalam pesan tersebut, Jumat, (6/2/2026).

Namun, hingga akhir Maret 2026, agenda tersebut tidak kunjung terlaksana.

Alih-alih memberikan kepastian jadwal, Sunan justru memberikan klarifikasi terbatas melalui pesan WhatsApp pada 28 Februari 2026.

Ia menyatakan bahwa foto yang beredar terkait dugaan pelanggaran merupakan dokumentasi lama saat proses pembangunan saluran air, dan menyebut pihaknya masih menunggu peninjauan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sunan juga meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada instansi berwenang.

“Mengenai izin lingkungan bisa ditanyakan ke dinas terkait. Saya sdh/Sudah tegaskan sblmnya/sebelumnya terkait hal tersebut, mrk/mereka jg/juga akan melakukan peninjauan. Mengenai narsum anda sengaja berikan foto lama waktu pengerjaan IPAL oleh tukang” tulisnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci persoalan yang menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan status operasional IPAL dan hasil uji baku mutu limbah.

Pilihan Editor :  M1R Bekasi Komit Satukan Anak Maluku, Siap Bentuk Kepengurusan

Informasi berbeda justru muncul dari sumber internal perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut menyebut bahwa hingga awal Maret 2026, sistem IPAL di perusahaan belum berfungsi sebagaimana mestinya.

“Masih kayak gitu, air masih keruh, belum ada uji baku mutu (dugaan/red), karena benar-benar air tu masih keruh, belum bisa dibuang sembarangan, karena dari perusahaan yang buat alat IPAL itu pun belum ngeluarin surat yang menyatakan alat itu sudah berfungsi optimal.” Ujar sumber tersebut kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Informasi ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh pihak ketiga, termasuk melalui hasil uji laboratorium atau keterangan resmi instansi terkait.

Komunikasi lanjutan dengan kuasa hukum perusahaan menunjukkan bahwa belum ada perkembangan terkait rencana klarifikasi terbuka.

Jika sebelumnya terbuka untuk memberikan penjelasan langsung, belakangan justru menyarankan media untuk mengonfirmasi ke instansi terkait.

Pada 25 Maret 2026, Sunan kembali menyarankan agar awak media mencari informasi langsung ke instansi terkait dan sumber internal.

“Blm (belum) ada untuk saat ini. Bisa dikonfirmasi saja dengan instansi yang berwenang atau bisa dapat foto lama itu dari sumber internal. Minta saja lagi foto terbarunya real kondisi yg sebenarnya,” tulis Sunan Rabu, (25/3/2026).

Saat ini, belum terdapat penjelasan komprehensif dari pihak perusahaan mengenai: Status operasional IPAL, Hasil uji baku mutu limbah, Maupun dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah dilakukan awak media dalam beberapa kesempatan, namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan terkait: status izin lingkungan PT Glow Industri Herbal Care, maupun hasil pengawasan terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan tersebut.

Aspek Hukum dan Potensi Pelanggaran

Praktisi hukum Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menilai persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.

Pilihan Editor :  Pemilihan Ketua RW 03 Bantar Gebang Dipersoalkan, Aturan dan Dana Jadi Sorotan

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum beroperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Jika perusahaan beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, maka berpotensi melanggar Pasal 109 UU PPLH dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Selain itu, dugaan pengelolaan limbah tanpa IPAL berizin serta indikasi pembuangan limbah ke saluran umum juga dinilai sebagai pelanggaran serius.

Pasal 60 UU PPLH secara tegas melarang pembuangan limbah tanpa izin, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104.

Syakroni juga menyoroti kemungkinan keterlibatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Jika terbukti, maka kewajiban pengelolaannya diatur ketat dalam Pasal 59 UU PPLH, dengan konsekuensi hukum yang lebih berat.

Dalam konteks perizinan berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) merupakan syarat mutlak sebelum operasional perusahaan dimulai.

“Belum tercatatnya PKPLH menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan perusahaan terhadap prosedur,” katanya.

Ia juga menyoroti tidak adanya pencatatan administratif di tingkat desa dan kecamatan sebagai indikasi lemahnya kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Syakroni mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan dan sistem pengelolaan limbah PT Glow Industri Herbal Care.

Ia juga meminta agar sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional diterapkan jika ditemukan pelanggaran, sesuai Pasal 76 UU PPLH.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan.

Pilihan Editor :  Lanal Sabang Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Calon Bintara dan Tamtama

Klaim telah mengantongi izin lengkap, menurutnya, harus dapat dibuktikan secara terbuka dan diverifikasi publik.

“Dalam hukum administrasi, beban pembuktian ada pada pelaku usaha. Transparansi menjadi kunci,” ujarnya.

Syakroni juga mengingatkan bahwa dalam perkara lingkungan hidup berlaku prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana Pasal 88 UU PPLH.

Artinya, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan apabila terjadi pencemaran.

“Negara tidak boleh abai. Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin konstitusi. Jika ada dugaan pelanggaran, harus ditindak tegas, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

(**/red)

Berita Terkait:

  1. Kuasa Hukum Hanya Janji Klarifikasi, Polemik PT Glow Industri Herbal Care Terus Bergulir
  2. Izin Lingkungan PT Glow Industri Herbal Care Masih Misteri
  3. Izin Lingkungan PT Glow Dipertanyakan, KAPOLSEK: Kita Lidik Lagi
  4. Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri, DLH Terkesan Bertele-tele
  5. Disnaker Bekasi Tegaskan Aturan PHK Terkait Pelanggaran di PT Glow Industri
  6. Satpol PP Siap Tindak Dugaan Pelanggaran PT Glow Industri Herbal Care
  7. Sekcam dan Kades Tegaskan PT Glow Industri Belum Izin Lingkungan atau SKDU
  8. Polemik Limbah PT Glow Industri, DLH Bekasi: Sepengetahuan Saya Belum Ada
  9. Limbah PT Glow Industri Herbal Care Diduga Belum Kantongi Izin IPAL
  10. Eks Pekerja Glow Industri Herbal Care Diduga Belum Terima Hak Normatif

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak, dokumen komunikasi, serta upaya konfirmasi kepada instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lebih lanjut dari PT Glow Industri Herbal Care maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi guna melengkapi informasi secara berimbang.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Apel Gelar Pasukan di Cabangbungin: Polri-TNI dan Pemda Mantapkan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026

    Apel Gelar Pasukan di Cabangbungin: Polri-TNI dan Pemda Mantapkan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi – Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Polsek Cabangbungin bersama unsur TNI, Pemerintah Kecamatan, Satpol PP, Linmas, dan elemen masyarakat menggelar Apel Gelar Pasukan di Halaman Mako Polsek Cabangbungin, Desa Lenggah Jaya, Rabu (31/12/2025) sore. Sebanyak 79 personel gabungan turun langsung untuk memastikan kesiapsiagaan pengamanan wilayah.Camat Cabangbungin H. Mirtono Suherianto, S.H., M.M. memimpin apel tersebut. […]

  • Kodam Jaya Rayakan HUT Jakarta dengan “Senyum Jakarta”, Ajak 20 Anak Yatim Jelajahi Ikon Ibu Kota

    Kodam Jaya Rayakan HUT Jakarta dengan “Senyum Jakarta”, Ajak 20 Anak Yatim Jelajahi Ikon Ibu Kota

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 22 Juni 2026 – Kodam Jaya menghadirkan program sosial “Senyum Jakarta dari Jayakarta” dengan mengajak 20 anak yatim mengunjungi ikon-ikon Jakarta dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta. Kegiatan berlangsung Senin (22/6/2026) sebagai bentuk kepedulian sosial TNI terhadap anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan moral. Kodam Jaya memilih 20 anak yatim secara terbatas untuk menciptakan […]

  • Wapang TNI Dorong Ekonomi Pesisir dan Pendidikan di Aceh Tamiang

    Wapang TNI Dorong Ekonomi Pesisir dan Pendidikan di Aceh Tamiang

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Aceh – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mengawali kunjungan kerja ke Aceh Tamiang untuk memastikan program TNI berjalan nyata dan tepat sasaran. Pertama, Wapang TNI meninjau langsung progres Satgas Kuala TNI–Jhonlin 2026 di Muara Kuala Penaga Lama, Kecamatan Seruway. Selanjutnya, Wapang TNI memastikan pengerukan sedimentasi muara berlangsung sesuai rencana dan menjawab kebutuhan […]

  • Babinsa Ciputat Ajak Pedagang Pasar Dukung Penanganan Darurat Sampah

    Babinsa Ciputat Ajak Pedagang Pasar Dukung Penanganan Darurat Sampah

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan – Babinsa Koramil 05/Ciputat mengajak pedagang dan warga Pasar Ciputat menjaga kebersihan sekaligus mendukung penanganan darurat sampah, Minggu (9/8/2026). Ajakan tersebut disampaikan melalui sosialisasi Satgas Sampah di Pasar Ciputat, Jalan H. Usman, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Kegiatan itu menindaklanjuti perintah Danrem 052/Wijayakrama terkait penanganan darurat sampah di wilayah binaan. Melalui sosialisasi […]

  • Hari Batik Nasional, Komunitas Batik Bekasi Perkenalkan Batik ke Anak Usia Dini

    Hari Batik Nasional, Komunitas Batik Bekasi Perkenalkan Batik ke Anak Usia Dini

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi – Batik, warisan budaya Indonesia yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya takbenda, kembali mendapat perhatian serius. Dalam rangka Hari Batik Nasional, Komunitas Batik Bekasi (KOMBAS) memperkenalkan batik kepada anak-anak usia dini, langkah strategis untuk menanamkan kecintaan terhadap budaya sejak awal. Menurut Barito Hakim Putra, penggiat Batik Bekasi, batik bukan sekadar kain bermotif, tetapi […]

  • Inovasi Yonarhanud 10/ABC Tampil di Apel Dansat TNI AD 2026

    Inovasi Yonarhanud 10/ABC Tampil di Apel Dansat TNI AD 2026

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung – Prototipe Simulator Mistral Atlas karya Yonarhanud 10/ABC tampil dalam display materiil Apel Dansat TNI AD 2026 di Batujajar, Bandung. Kehadiran inovasi tersebut menunjukkan upaya prajurit Arhanud mengembangkan teknologi pertahanan sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi dinamika tantangan strategis. Apel Komandan Satuan TNI AD 2026 berlangsung di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Agustus […]

expand_less