Rabu, 9 Sep 2026
Beranda » BERITA » Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri, DLH Terkesan Bertele-tele

Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri, DLH Terkesan Bertele-tele

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • print Cetak

Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dinilai bertele-tele dan belum memberikan kejelasan terkait polemik dugaan belum rampungnya izin lingkungan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Glow Industri Herbal Care.

Berdasarkan pelacakan melalui laman resmi amdalnet.kemenlh.go.id, PT Glow Industri Herbal Care diklasifikasikan sebagai usaha berisiko rendah dan menggunakan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Skema ini menempatkan proses perizinan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Namun hingga kini, seluruh tahapan lanjutan UKL-UPL belum menunjukkan waktu pelaksanaan maupun pengesahan.

Tahapan yang belum tercatat meliputi pembentukan tim penyusun, pengumuman kepada masyarakat, penerimaan saran dan pendapat publik, penyusunan formulir UKL-UPL, rapat pemeriksaan, hingga penerbitan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan prosedural, transparansi, serta efektivitas pengawasan lingkungan oleh otoritas terkait.

Isu ini menjadi relevan mengingat industri kosmetik dan perawatan tubuh memiliki potensi menghasilkan limbah cair dan padat, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Secara normatif, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan sebelum memulai kegiatan operasional.

Pengawas dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, menegaskan bahwa kewajiban tersebut bersifat mutlak.

Ia menyatakan setiap pelaku usaha harus menuntaskan seluruh perizinan lingkungan sebelum menjalankan aktivitas produksi.

“Secara aturan tentu perizinan terlebih dahulu ya,” kata Fathia saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2026).

Diketahui kewajiban tersebut diatur tegas dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Regulasi ini menegaskan UKL-UPL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendalian dampak lingkungan yang memuat identifikasi sumber pencemaran, rencana pengelolaan limbah, mekanisme pemantauan, serta komitmen kepatuhan pemrakarsa.

Pilihan Editor :  YANKES HABEMA DISAMBUT GEMBIRA WARGA PUYAGIYA

Tanpa penyelesaian UKL-UPL dan terbitnya PKPLH, suatu usaha secara hukum belum diperbolehkan beroperasi.

Ketidakhadiran dokumen yang sah dan terverifikasi berpotensi membuka ruang kegiatan tanpa standar pengelolaan limbah yang jelas, sehingga meningkatkan risiko pencemaran dan konflik lingkungan di kemudian hari.

Pernyataan Berbeda di Internal DLH

Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan Mujib, staf Gakkum DLH Kabupaten Bekasi.

Ia menyebut meskipun pada laman amdalnet perizinan PT Glow Industri Herbal Care belum tercatat selesai, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Saya sudah sampaikan, kita kan belum tau, ada pelanggaran apa didalam, kita belum bisa menjelaskan bahwa perusahaan itu melanggar atau tidak, karna kita perlu investigasi dulu kelapangan,” ujar Mujib.

Perbedaan sikap tersebut menambah kesan lambannya penanganan persoalan dan terkesan bertele-tele.

Hingga kini, DLH belum memberikan penjelasan rinci mengenai status pendaftaran dan tahapan perizinan perusahaan secara terbuka kepada publik.

Padahal, regulasi telah menetapkan konsekuensi tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban persetujuan lingkungan.

Pasal 76 UU 32/2009 mengatur sanksi administratif, sementara Pasal 109 mengancam pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar bagi kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

Jika terbukti menimbulkan pencemaran serius atau kerusakan lingkungan, Pasal 98 dan 99 mengancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sanksi tersebut dapat dikenakan kepada badan usaha maupun penanggung jawabnya secara pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons, sehingga kejelasan status perizinan perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya.**/Tim

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Berita Untuk Anda

  • Satgas Koramil Cibodas Turun Bersihkan Pasar Malabar, Dorong Kesadaran Kolektif Warga

    Satgas Koramil Cibodas Turun Bersihkan Pasar Malabar, Dorong Kesadaran Kolektif Warga

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TANGERANG, Sabtu, 30/5/2026 – Satgas Koramil 06/Cibodas Kodim 0506/Tangerang menggelar aksi bersih Pasar Malabar untuk memperkuat kepedulian lingkungan dan kesadaran kolektif masyarakat. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, sejak pukul 08.00 WIB dengan melibatkan unsur lintas sektor. Personel Koramil 06/Cibodas memimpin langsung kegiatan bersama Dinas Lingkungan Hidup, aparatur kelurahan, serta warga […]

  • TNI AU Makassar Rayakan HUT ke-79 dengan Anjangsana: Berbagi Kasih untuk Lansia, Anak Yatim, dan Veteran

    TNI AU Makassar Rayakan HUT ke-79 dengan Anjangsana: Berbagi Kasih untuk Lansia, Anak Yatim, dan Veteran

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dengan semangat pengabdian, TNI AU terus menunjukkan bahwa keberadaannya bukan hanya di langit, tetapi juga di hati rakyat

  • Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Libatkan Warga, Perkuat Keamanan dan Gotong Royong

    Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Libatkan Warga, Perkuat Keamanan dan Gotong Royong

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang – Kodim 0506/Tangerang menggelar patroli malam bersama komponen pendukung guna menjaga keamanan wilayah, Kamis malam (4/6/2026). Kegiatan berlangsung di wilayah Koramil 02/Batuceper dan Koramil 09/Serpong Utara dengan melibatkan unsur TNI dan masyarakat. Patroli tersebut bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan pada malam hari. Kodim 0506/Tangerang menginisiasi kegiatan siskamling keliling […]

  • Lanal Dumai Gelar Upacara Bendera 17 Desember

    Lanal Dumai Gelar Upacara Bendera 17 Desember

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Dumai – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai kembali menggelar Upacara Bendera rutin tanggal 17 setiap bulan sebagai wujud pembinaan karakter dan penguatan jati diri prajurit Jalasena Samudera. Upacara ini berlangsung khidmat di tempat Markas Komando Lanal Dumai, Jalan Yos Soedarso No. 01, Kota Dumai, pada Rabu (17/12/2025). Dipimpin langsung oleh Komandan Lanal […]

  • Negara Hadir di Tengah Konflik, TNI Siaga Evakuasi WNI dari Iran dan Israel

    Negara Hadir di Tengah Konflik, TNI Siaga Evakuasi WNI dari Iran dan Israel

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah, khususnya konflik antara Iran dan Israel, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunjukkan kesiapan penuh untuk mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di wilayah rawan. Misi kemanusiaan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi rakyatnya—tak hanya di dalam negeri, tetapi juga di zona konflik internasional. Dalam […]

  • Posal Lhoknga dan Tim SAR Gabungan Temukan Korban Mahasiswa Yang Terseret Arus

    Posal Lhoknga dan Tim SAR Gabungan Temukan Korban Mahasiswa Yang Terseret Arus

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Aceh Besar, 27 Agustus 2025 – Suasana duka menyelimuti keluarga dan sahabat Haris Ikhbariandi (22), mahasiswa yang dilaporkan hilang terseret arus di kawasan New Pantai Riting, Kecamatan Leupung, pada Rabu (27/8) pagi. Setelah upaya pencarian intensif, Posal Lhoknga bersama Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan Haris dalam kondisi meninggal dunia di perairan Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh […]

expand_less