Selasa, 29 Sep 2026
Beranda » BERITA » Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri, DLH Terkesan Bertele-tele

Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri, DLH Terkesan Bertele-tele

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • print Cetak

Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dinilai bertele-tele dan belum memberikan kejelasan terkait polemik dugaan belum rampungnya izin lingkungan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Glow Industri Herbal Care.

Berdasarkan pelacakan melalui laman resmi amdalnet.kemenlh.go.id, PT Glow Industri Herbal Care diklasifikasikan sebagai usaha berisiko rendah dan menggunakan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Skema ini menempatkan proses perizinan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Namun hingga kini, seluruh tahapan lanjutan UKL-UPL belum menunjukkan waktu pelaksanaan maupun pengesahan.

Tahapan yang belum tercatat meliputi pembentukan tim penyusun, pengumuman kepada masyarakat, penerimaan saran dan pendapat publik, penyusunan formulir UKL-UPL, rapat pemeriksaan, hingga penerbitan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan prosedural, transparansi, serta efektivitas pengawasan lingkungan oleh otoritas terkait.

Isu ini menjadi relevan mengingat industri kosmetik dan perawatan tubuh memiliki potensi menghasilkan limbah cair dan padat, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Secara normatif, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan sebelum memulai kegiatan operasional.

Pengawas dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, menegaskan bahwa kewajiban tersebut bersifat mutlak.

Ia menyatakan setiap pelaku usaha harus menuntaskan seluruh perizinan lingkungan sebelum menjalankan aktivitas produksi.

“Secara aturan tentu perizinan terlebih dahulu ya,” kata Fathia saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2026).

Diketahui kewajiban tersebut diatur tegas dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Regulasi ini menegaskan UKL-UPL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendalian dampak lingkungan yang memuat identifikasi sumber pencemaran, rencana pengelolaan limbah, mekanisme pemantauan, serta komitmen kepatuhan pemrakarsa.

Pilihan Editor :  Kontingen TNI AL Borong 33 Medali di Piala Panglima TNI

Tanpa penyelesaian UKL-UPL dan terbitnya PKPLH, suatu usaha secara hukum belum diperbolehkan beroperasi.

Ketidakhadiran dokumen yang sah dan terverifikasi berpotensi membuka ruang kegiatan tanpa standar pengelolaan limbah yang jelas, sehingga meningkatkan risiko pencemaran dan konflik lingkungan di kemudian hari.

Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri, DLH Terkesan Bertele-tele

Pernyataan Berbeda di Internal DLH

Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan Mujib, staf Gakkum DLH Kabupaten Bekasi.

Ia menyebut meskipun pada laman amdalnet perizinan PT Glow Industri Herbal Care belum tercatat selesai, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Saya sudah sampaikan, kita kan belum tau, ada pelanggaran apa didalam, kita belum bisa menjelaskan bahwa perusahaan itu melanggar atau tidak, karna kita perlu investigasi dulu kelapangan,” ujar Mujib.

Perbedaan sikap tersebut menambah kesan lambannya penanganan persoalan dan terkesan bertele-tele.

Hingga kini, DLH belum memberikan penjelasan rinci mengenai status pendaftaran dan tahapan perizinan perusahaan secara terbuka kepada publik.

Padahal, regulasi telah menetapkan konsekuensi tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban persetujuan lingkungan.

Pasal 76 UU 32/2009 mengatur sanksi administratif, sementara Pasal 109 mengancam pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar bagi kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

Jika terbukti menimbulkan pencemaran serius atau kerusakan lingkungan, Pasal 98 dan 99 mengancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sanksi tersebut dapat dikenakan kepada badan usaha maupun penanggung jawabnya secara pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons, sehingga kejelasan status perizinan perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya.**/Tim

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Jelang PSU Serang, Dua Pelaku Politik Uang Ditangkap Gakkumdu

    Jelang PSU Serang, Dua Pelaku Politik Uang Ditangkap Gakkumdu

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Serang – Dua orang berinisial ND (30) dan MH (31) ditangkap Tim Gakkumdu Kabupaten Serang dan Provinsi Banten karena diduga melakukan politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang yang dijadwalkan berlangsung Sabtu (19/4/2025). Keduanya disebut bagian dari tim pemenangan Paslon 01 Andika Hazrumy–Nanang Supriyatna. Penangkapan dilakukan lewat operasi tangkap tangan di dua […]

  • Penuh Warna, Sekolah Angkasa Husein Rayakan HUT Yayasan Ardhya Garini ke-37

    Penuh Warna, Sekolah Angkasa Husein Rayakan HUT Yayasan Ardhya Garini ke-37

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung — Suasana ceria dan penuh warna menyelimuti Lapangan Mako Lanud Husein Sastranegara pada Selasa (17/6), saat ratusan siswa Sekolah Angkasa Husein turut merayakan Hari Ulang Tahun ke-37 Yayasan Ardhya Garini. Perayaan kali ini dimeriahkan dengan serangkaian kegiatan kreatif, mulai dari lomba mewarnai, menggambar, hingga bercerita. Antusiasme tampak jelas di wajah siswa PAUD, TK, dan […]

  • Proyek Turap di Makasar Jakarta Timur Mandek, Pekerja Tak Digaji dan Perusahaan Pelaksana Misterius

    Proyek Turap di Makasar Jakarta Timur Mandek, Pekerja Tak Digaji dan Perusahaan Pelaksana Misterius

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur — Proyek pembangunan turap di wilayah Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, mendadak terhenti. Pantauan di lapangan pada Minggu (19/10/2025) menunjukkan tidak ada aktivitas pekerjaan, sementara sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah sejak beberapa minggu terakhir. Proyek yang disebut-sebut berasal dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur ini justru menimbulkan banyak […]

  • Patroli Gabungan Brimob dan Polres Jaktim Gagalkan Tawuran

    Patroli Gabungan Brimob dan Polres Jaktim Gagalkan Tawuran

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu, 31/5/2026 – Tim patroli gabungan Brimob dan Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan rencana tawuran dan mengamankan tujuh pemuda di Pasar Rebo. Petugas juga menyita satu senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Peristiwa terjadi di Jalan Raya Tengah, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, sekitar dini hari. Tim gabungan terdiri dari […]

  • Brimob Batalyon D Pelopor Bekasi Gagalkan Pencurian Saat Patroli Dini Hari

    Brimob Batalyon D Pelopor Bekasi Gagalkan Pencurian Saat Patroli Dini Hari

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi — Patroli intensif Batalyon D Pelopor Brimob pada Jumat dini hari, 28 November 2025, membuahkan hasil signifikan. Selain menjaga stabilitas keamanan, tim patroli berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di wilayah Kabupaten Bekasi. Dipimpin Aipda Slamet, patroli dimulai pukul 23.40 WIB dengan tujuh kendaraan roda dua, dilengkapi senjata api, menyisir jalur-jalur strategis yang rawan gangguan […]

  • Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini, Satgas Yonif 131/BRS Latihkan PBB bagi Siswa di Wilayah Perbatasan

    Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini, Satgas Yonif 131/BRS Latihkan PBB bagi Siswa di Wilayah Perbatasan

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    KEEROM, Papua– Dalam upaya menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, kerja sama, dan tanggung jawab sejak dini, Satgas Yonif 131/BRS melaksanakan kegiatan pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) bagi siswa-siswi SD Sawiyatami, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis, (24/10/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wadanpos Sawiyatami Serda Maidi Rivaldo, menyampaikan bahwa. “latihan ini tidak hanya mengajarkan gerakan dasar […]

expand_less