Selasa, 20 Okt 2026
Beranda » BERITA » Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri, DLH Terkesan Bertele-tele

Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri, DLH Terkesan Bertele-tele

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dinilai bertele-tele dan belum memberikan kejelasan terkait polemik dugaan belum rampungnya izin lingkungan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Glow Industri Herbal Care.

Berdasarkan pelacakan melalui laman resmi amdalnet.kemenlh.go.id, PT Glow Industri Herbal Care diklasifikasikan sebagai usaha berisiko rendah dan menggunakan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Skema ini menempatkan proses perizinan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Namun hingga kini, seluruh tahapan lanjutan UKL-UPL belum menunjukkan waktu pelaksanaan maupun pengesahan.

Tahapan yang belum tercatat meliputi pembentukan tim penyusun, pengumuman kepada masyarakat, penerimaan saran dan pendapat publik, penyusunan formulir UKL-UPL, rapat pemeriksaan, hingga penerbitan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan prosedural, transparansi, serta efektivitas pengawasan lingkungan oleh otoritas terkait.

Isu ini menjadi relevan mengingat industri kosmetik dan perawatan tubuh memiliki potensi menghasilkan limbah cair dan padat, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Secara normatif, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan sebelum memulai kegiatan operasional.

Pengawas dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, menegaskan bahwa kewajiban tersebut bersifat mutlak.

Ia menyatakan setiap pelaku usaha harus menuntaskan seluruh perizinan lingkungan sebelum menjalankan aktivitas produksi.

“Secara aturan tentu perizinan terlebih dahulu ya,” kata Fathia saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2026).

Diketahui kewajiban tersebut diatur tegas dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Regulasi ini menegaskan UKL-UPL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendalian dampak lingkungan yang memuat identifikasi sumber pencemaran, rencana pengelolaan limbah, mekanisme pemantauan, serta komitmen kepatuhan pemrakarsa.

Pilihan Editor :  Koramil Cipayung dan Komduk Patroli Malam, Antisipasi Tawuran

Tanpa penyelesaian UKL-UPL dan terbitnya PKPLH, suatu usaha secara hukum belum diperbolehkan beroperasi.

Ketidakhadiran dokumen yang sah dan terverifikasi berpotensi membuka ruang kegiatan tanpa standar pengelolaan limbah yang jelas, sehingga meningkatkan risiko pencemaran dan konflik lingkungan di kemudian hari.

Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri, DLH Terkesan Bertele-tele

Pernyataan Berbeda di Internal DLH

Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan Mujib, staf Gakkum DLH Kabupaten Bekasi.

Ia menyebut meskipun pada laman amdalnet perizinan PT Glow Industri Herbal Care belum tercatat selesai, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Saya sudah sampaikan, kita kan belum tau, ada pelanggaran apa didalam, kita belum bisa menjelaskan bahwa perusahaan itu melanggar atau tidak, karna kita perlu investigasi dulu kelapangan,” ujar Mujib.

Perbedaan sikap tersebut menambah kesan lambannya penanganan persoalan dan terkesan bertele-tele.

Hingga kini, DLH belum memberikan penjelasan rinci mengenai status pendaftaran dan tahapan perizinan perusahaan secara terbuka kepada publik.

Padahal, regulasi telah menetapkan konsekuensi tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban persetujuan lingkungan.

Pasal 76 UU 32/2009 mengatur sanksi administratif, sementara Pasal 109 mengancam pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar bagi kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

Jika terbukti menimbulkan pencemaran serius atau kerusakan lingkungan, Pasal 98 dan 99 mengancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sanksi tersebut dapat dikenakan kepada badan usaha maupun penanggung jawabnya secara pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons, sehingga kejelasan status perizinan perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya.**/Tim

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Jembatan Garuda Rampung, Akses Warga Kamoro Jaya Kini Lebih Mudah

    Jembatan Garuda Rampung, Akses Warga Kamoro Jaya Kini Lebih Mudah

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Mimika, Papua Tengah – Jembatan beton Program Jembatan Garuda di Kelurahan Kamoro Jaya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini rampung dan siap digunakan, Sabtu 05/09/2026. Kehadiran jembatan tersebut mempermudah mobilitas warga sekaligus memperlancar akses menuju fasilitas pelayanan publik, terutama layanan kesehatan. Kodim 1710/Mimika melaksanakan pembangunan jembatan sebagai bagian dari Program Jembatan Garuda untuk meningkatkan konektivitas masyarakat. […]

  • Manfaat Jamu Herbal: Resep Tradisional yang Terbukti Sehat dan Mudah Dibuat

    Manfaat Jamu Herbal: Resep Tradisional yang Terbukti Sehat dan Mudah Dibuat

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Penggunaan jamu herbal telah terbukti efektif dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan pencernaan, kelelahan…

  • 8 Anak Muda Indonesia Tayang di Eropa on Screen 2025, Siap Gebrak Layar Festival

    8 Anak Muda Indonesia Tayang di Eropa on Screen 2025, Siap Gebrak Layar Festival

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Delapan nama, delapan cerita, delapan mimpi anak muda dari berbagai penjuru Indonesia siap mengudara di layar-layar Eropa on Screen (EoS) 2025. Festival film bergengsi ini kembali hadir, dan kali ini merayakan edisi ke-25-nya dengan semangat baru dan tempat nonton yang makin seru! Dari Sumedang sampai Jayapura, berikut para kreator muda yang karyanya masuk […]

  • Upacara 17-an Kodim 0506/Tangerang Tegaskan Disiplin Prajurit dan Kepedulian Masyarakat

    Upacara 17-an Kodim 0506/Tangerang Tegaskan Disiplin Prajurit dan Kepedulian Masyarakat

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang, 18 Mei 2026 – Kodim 0506/Tangerang menegaskan komitmen disiplin, ketahanan energi, dan kepedulian sosial melalui pelaksanaan Upacara Bendera 17-an di Makodim. Kegiatan berlangsung di Lapangan Makodim 0506/Tgr, Jalan TMP Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin pagi. Mayor Inf Herru Susanto memimpin langsung upacara yang melibatkan seluruh prajurit dan aparatur sipil negara. Seluruh […]

  • Komjen Suyudi dan Keteladanan: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Diri Sendiri

    Komjen Suyudi dan Keteladanan: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Diri Sendiri

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Siang itu, Selasa (26/8/2025), Ruang Moh. Hatta di lantai 7 Mabes BNN RI dipenuhi wajah-wajah serius. Seusai pengarahan, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengumumkan sesuatu yang membuat seisi ruangan hening. Tidak ada tambahan rapat, tidak ada pidato panjang, melainkan sebuah instruksi sederhana: “Kita semua akan tes urine, sekarang juga.” Sebanyak […]

  • Saksi Ungkap Dugaan Pemukulan Rohana di Sidang PN Jakarta Utara

    Saksi Ungkap Dugaan Pemukulan Rohana di Sidang PN Jakarta Utara

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rohana, Kamis (6/8). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan mengenai peristiwa di Gang 16, Pademangan. Majelis hakim memeriksa korban Rudy alias Olip, Romadon, Abdul, dan Ilam untuk menggali fakta terkait perkara tersebut. Persidangan berfokus pada dugaan penganiayaan […]

expand_less