Senin, 12 Okt 2026
Beranda » BERITA » Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri, DLH Terkesan Bertele-tele

Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri, DLH Terkesan Bertele-tele

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dinilai bertele-tele dan belum memberikan kejelasan terkait polemik dugaan belum rampungnya izin lingkungan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Glow Industri Herbal Care.

Berdasarkan pelacakan melalui laman resmi amdalnet.kemenlh.go.id, PT Glow Industri Herbal Care diklasifikasikan sebagai usaha berisiko rendah dan menggunakan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Skema ini menempatkan proses perizinan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Namun hingga kini, seluruh tahapan lanjutan UKL-UPL belum menunjukkan waktu pelaksanaan maupun pengesahan.

Tahapan yang belum tercatat meliputi pembentukan tim penyusun, pengumuman kepada masyarakat, penerimaan saran dan pendapat publik, penyusunan formulir UKL-UPL, rapat pemeriksaan, hingga penerbitan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan prosedural, transparansi, serta efektivitas pengawasan lingkungan oleh otoritas terkait.

Isu ini menjadi relevan mengingat industri kosmetik dan perawatan tubuh memiliki potensi menghasilkan limbah cair dan padat, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Secara normatif, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan sebelum memulai kegiatan operasional.

Pengawas dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, menegaskan bahwa kewajiban tersebut bersifat mutlak.

Ia menyatakan setiap pelaku usaha harus menuntaskan seluruh perizinan lingkungan sebelum menjalankan aktivitas produksi.

“Secara aturan tentu perizinan terlebih dahulu ya,” kata Fathia saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2026).

Diketahui kewajiban tersebut diatur tegas dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Regulasi ini menegaskan UKL-UPL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendalian dampak lingkungan yang memuat identifikasi sumber pencemaran, rencana pengelolaan limbah, mekanisme pemantauan, serta komitmen kepatuhan pemrakarsa.

Pilihan Editor :  Kasau Tekankan Perwira TNI AU Adaptif Hadapi Perang Modern saat Kunjungan ke Lanud Sultan Hasanuddin

Tanpa penyelesaian UKL-UPL dan terbitnya PKPLH, suatu usaha secara hukum belum diperbolehkan beroperasi.

Ketidakhadiran dokumen yang sah dan terverifikasi berpotensi membuka ruang kegiatan tanpa standar pengelolaan limbah yang jelas, sehingga meningkatkan risiko pencemaran dan konflik lingkungan di kemudian hari.

Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri, DLH Terkesan Bertele-tele

Pernyataan Berbeda di Internal DLH

Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan Mujib, staf Gakkum DLH Kabupaten Bekasi.

Ia menyebut meskipun pada laman amdalnet perizinan PT Glow Industri Herbal Care belum tercatat selesai, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Saya sudah sampaikan, kita kan belum tau, ada pelanggaran apa didalam, kita belum bisa menjelaskan bahwa perusahaan itu melanggar atau tidak, karna kita perlu investigasi dulu kelapangan,” ujar Mujib.

Perbedaan sikap tersebut menambah kesan lambannya penanganan persoalan dan terkesan bertele-tele.

Hingga kini, DLH belum memberikan penjelasan rinci mengenai status pendaftaran dan tahapan perizinan perusahaan secara terbuka kepada publik.

Padahal, regulasi telah menetapkan konsekuensi tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban persetujuan lingkungan.

Pasal 76 UU 32/2009 mengatur sanksi administratif, sementara Pasal 109 mengancam pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar bagi kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

Jika terbukti menimbulkan pencemaran serius atau kerusakan lingkungan, Pasal 98 dan 99 mengancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sanksi tersebut dapat dikenakan kepada badan usaha maupun penanggung jawabnya secara pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons, sehingga kejelasan status perizinan perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya.**/Tim

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Harga Sembako Dipantau Babinsa di Pasar Modern Bintaro

    Harga Sembako Dipantau Babinsa di Pasar Modern Bintaro

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan – Babinsa Koramil 07/Pondok Aren memantau harga dan ketersediaan sembako di Pasar Modern Bintaro, Sabtu (8/8/2026). Pemantauan tersebut menemukan harga sejumlah komoditas pangan masih relatif stabil berdasarkan kondisi yang Babinsa temukan langsung. Kegiatan itu sekaligus membantu Koramil 07/Pondok Aren memperoleh informasi mengenai stok dan perkembangan harga kebutuhan masyarakat. Babinsa berkomunikasi dengan pedagang untuk […]

  • Koramil Batu Ceper Intensifkan Patroli Malam, Tekan Potensi Kriminalitas

    Koramil Batu Ceper Intensifkan Patroli Malam, Tekan Potensi Kriminalitas

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang, 21 April 2026 – Koramil 02/Batu Ceper meningkatkan patroli malam di wilayah binaan untuk menekan potensi kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat. Personel menyisir sejumlah titik strategis, mulai jalan raya, permukiman, hingga fasilitas umum. Mereka memastikan kondisi wilayah tetap aman sepanjang malam. Patroli berlangsung rutin setiap malam sebagai langkah preventif. Aparat menargetkan penurunan potensi kriminalitas, […]

  • BAZNAS Kota Bekasi Biayai PPG dan Beasiswa S2 untuk 130 Guru

    BAZNAS Kota Bekasi Biayai PPG dan Beasiswa S2 untuk 130 Guru

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    BAZNAS Kota Bekasi mengukuhkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama dengan meluncurkan program strategis pembiayaan pendidikan bagi para guru. Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, sebanyak 130 guru menerima dukungan pendidikan berupa PPG untuk 120 guru PAI dan beasiswa S2 untuk 10 guru Madrasah dan pesantren. Langkah ini menjadi angin segar bagi […]

  • Sambut HUT ke-80, TNI dan Warga Aru Kompak Bersihkan Pantai Batu Kora

    Sambut HUT ke-80, TNI dan Warga Aru Kompak Bersihkan Pantai Batu Kora

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Ambon – Suasana keakraban dan gotong royong begitu terasa di kawasan wisata Batu Kora, Desa Wangel, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Selasa (30/9/2025). Jajaran TNI AL, TNI AD, dan TNI AU yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Aru turun langsung bersama masyarakat melakukan aksi Karya Bakti Bersih Pantai dalam rangka menyambut HUT ke-80 TNI. Kegiatan yang mengusung tema […]

  • Pusziad Wakili TNI AD di Ajang Internasional ADEXCO 2025

    Pusziad Wakili TNI AD di Ajang Internasional ADEXCO 2025

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) mendapat kehormatan besar mewakili TNI Angkatan Darat dalam ajang internasional Asia Disaster Management & Civil Protection Expo & Conference (ADEXCO) ke-4 Tahun Anggaran 2025 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 10–13 September 2025. Pameran bergengsi ini dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan […]

  • Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor dan Polres Jakarta Timur, Amankan 10 Pemuda Diduga Terlibat Balap Liar

    Patroli Gabungan Batalyon B Pelopor dan Polres Jakarta Timur, Amankan 10 Pemuda Diduga Terlibat Balap Liar

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur, 25 Juni 2026 – Patroli gabungan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya dan Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 10 pemuda serta enam sepeda motor dalam operasi penertiban balap liar di dua lokasi berbeda, Kamis (25/6/2026) dini hari. Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan […]

expand_less