Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Dipertanyakan, Massa Datangi Inspektorat Nias Selatan
- account_circle Yamutolo Zagoto
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NIAS SELATAN – Belasan warga dari lintas desa di Kabupaten Nias Selatan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Rabu (23/9/2026).
Massa mempertanyakan tindak lanjut sejumlah laporan pengaduan masyarakat (lapdu) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa yang diduga melibatkan sejumlah kepala desa.
Koordinator aksi, Penius Buulolo, meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan memberikan kepastian mengenai proses pemeriksaan atas laporan-laporan yang telah disampaikan masyarakat.
Menurut Penius, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti serta mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
Aspirasi massa diterima Sekretaris Dinas pada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Sonayawau Gee, SE., MAP., bersama sejumlah Inspektur Pembantu (Irban).
Sonayawau menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa tetap diproses sesuai petunjuk teknis dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Setiap laporan dari masyarakat tentang desa tetap kita proses sesuai dengan juknis dan mekanisme yang berlaku dalam pemeriksaan,” ujar Sonayawau saat menerima massa aksi di Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Ia mengatakan, tindak lanjut terhadap setiap pengaduan akan disesuaikan dengan substansi laporan.
Jika laporan berkaitan dengan persoalan administrasi, kata dia, Inspektorat dapat melakukan pemanggilan terhadap kepala desa atau pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, apabila laporan berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan fisik, Inspektorat akan berkoordinasi dengan pihak teknis untuk melakukan pemeriksaan dan perhitungan terhadap pekerjaan yang dipersoalkan.
“Kalau mengarah ke administrasi, kita akan melakukan pemanggilan kepada kepala desa yang bersangkutan. Kalau mengarah ke pembangunan fisik, kita akan berkoordinasi dengan pihak teknis untuk melakukan perhitungan,” katanya.
Menurut Sonayawau, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaporkan masyarakat.
Massa Diajak Berdialog
Pertemuan berlangsung di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan yang berada di Jalan Km 7, Kecamatan Fanayama.
Setelah menerima aspirasi massa, Sonayawau mengajak perwakilan aksi untuk melanjutkan pembahasan melalui dialog di dalam ruangan Inspektorat.
Ajakan tersebut diterima oleh massa aksi.
Dialog dilakukan untuk membahas laporan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat, termasuk mengenai proses penanganan pengaduan yang telah masuk ke Inspektorat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses dialog antara massa aksi dan pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan masih berlangsung.
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari personel Polres Nias Selatan yang dipimpin Kasat Intelkam AKP Yafao Lase, SIP., serta personel Satuan Polisi Pamong Praja.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan situasi di sekitar Kantor Inspektorat tetap kondusif.
Tidak terdapat keterangan dalam informasi yang diterima mengenai adanya hasil pemeriksaan yang menyatakan telah terjadi penyalahgunaan dana desa atau kerugian keuangan negara.
Karena itu, dugaan yang disampaikan dalam laporan masyarakat tersebut masih merupakan substansi pengaduan dan perlu menunggu proses pemeriksaan serta hasil resmi dari instansi berwenang.
(Yamu)
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Yamutolo Zagoto
Yamutolo Zagoto adalah wartawan resmi Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

