Senin, 12 Okt 2026
Beranda » BERITA » Kuasa Hukum Hanya Janji Klarifikasi, Polemik PT Glow Industri Herbal Care Terus Bergulir

Kuasa Hukum Hanya Janji Klarifikasi, Polemik PT Glow Industri Herbal Care Terus Bergulir

  • account_circle Tama
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Polemik dugaan ketidaklengkapan perizinan lingkungan dan persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Glow Industri Herbal Care terus bergulir.

Hingga pertengahan Februari 2026, status dokumen lingkungan perusahaan tersebut belum mendapat penjelasan tegas dari otoritas terkait, sementara informasi internal menyebutkan IPAL perusahaan masih dalam tahap percobaan dan belum berfungsi optimal.

Kuasa Hukum atau pihak yang disebut mewakili perusahaan, Dr. (c) Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., meminta awak media bersabar terkait rencana konferensi pers.

Ia menyatakan belum dapat memberikan keterangan resmi karena kesibukan dan keterbatasan waktu.

“Maksud saya gini loh bang, saya itu mau menjadwalkan waktu untuk konfrensi pers, tapi waktu saya, lagi riweuh, oleh karena itu saya minta waktu, kalo sudah longgar pasti saya kabarin teman-teman, gitu ya bang,” ujarnya kepada wartawan melalui panggilan whatsapp, Jumat (13/2/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik mengenai dugaan belum rampungnya kewajiban perizinan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sumber internal perusahaan (Ordal) yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan menyampaikan bahwa mesin atau alat IPAL yang disebut-sebut sebagai bagian dari sistem pengelolaan limbah masih mengalami kendala teknis.

Hingga kini, menurutnya, belum ada hasil uji baku mutu dan juga hasil uji laboratorium karena alat tersebut belum berfungsi sebagaimana mestinya.

“Alat IPAL nya masih bermasalah, belum ada hasil uji baku mutu dan hasil lab nya juga karena alatnya sampai sekarang belum berfungsi,” kata Ordal tersebut, Kamis (12/2/2026).

Ia juga menambahkan, apabila ada pihak luar yang datang untuk meminta klarifikasi terkait perusahaan, akan dihadapkan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang disebut telah ditunjuk oleh perusahaan.

Pilihan Editor :  Kapal Perang Kebanggaan Indonesia KRI Bung Tomo-357 Disambut Meriah di Dumai Usai Tuntaskan Misi AMNEX 2025

“Jadi sekarang tuh, misalnya ada wartawan atau orang yang menanyakan terkait itu, bakal ada ormas yang nyamperin, nanti dihadapin sama ormas,” ujarnya.

Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Hingga berita ini ditulis, manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi lanjutan yang dilayangkan redaksi.

Sebelumnya, polemik ini bermula dari belum adanya penjelasan komprehensif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengenai status dokumen lingkungan perusahaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi amdalnet.kemenlh.go.id milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Glow Industri Herbal Care tercatat sebagai usaha berisiko rendah dengan kewajiban penyusunan dokumen UKL-UPL.

Namun, sejumlah tahapan krusial dalam proses persetujuan lingkungan belum tercatat secara terbuka, seperti pengumuman kepada masyarakat, penerimaan saran publik, rapat pemeriksaan, hingga penerbitan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Di sisi lain, Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, S.H., menyatakan akan meminta jajarannya mendalami kembali aduan yang masuk terkait perusahaan tersebut.

“Nanti saya kasih informasi ke Reskrim, kira-kira lebih dalam lagi untuk penyelidikannya. Enggak apa-apa nanti kita lidik lagi, kemarin mungkin kurang tajam penyelidikannya,” ujar Sugiharto Selasa (4/2/2026).

Kewajiban Mutlak Persetujuan Lingkungan

Pengamat hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengatakan secara regulatif, kewajiban persetujuan lingkungan diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Industri kosmetik dan perawatan tubuh, seperti yang dijalankan PT Glow Industri Herbal Care, berpotensi menghasilkan limbah cair, padat, serta bahan berbahaya dan beracun (B3). Karena itu, keberadaan dan fungsi IPAL menjadi aspek krusial dalam memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Pilihan Editor :  TNI Terobos 20 Titik Longsor Demi Warga

Aturan tersebut menegaskan bahwa dokumen UKL-UPL merupakan instrumen pengendalian dampak lingkungan yang wajib diselesaikan sebelum suatu usaha beroperasi.

Pengawas dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, sebelumnya menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus menuntaskan perizinan lingkungan terlebih dahulu.

“Secara aturan, perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi juga telah diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Dengan belum adanya kejelasan mengenai status perizinan dan fungsi IPAL, polemik ini masih menyisakan pertanyaan publik terkait transparansi, efektivitas pengawasan, dan kepastian hukum dalam tata kelola lingkungan di Kabupaten Bekasi.

Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.**/Tim

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Kodim 0506/Tgr Gelar Patroli Malam Terpadu, Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Idul Adha 2026

    Kodim 0506/Tgr Gelar Patroli Malam Terpadu, Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Idul Adha 2026

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang, 25 Mei 2026 – Kodim 0506/Tangerang menggelar patroli malam terpadu bersama Komponen Pendukung guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang Idul Adha 2026. Kegiatan tersebut berlangsung serentak di seluruh wilayah teritorial Kodim 0506/Tgr pada Senin malam, 25 Mei 2026. Seluruh jajaran Koramil turun langsung ke lapangan, termasuk Koramil 06/Cibodas dan Koramil 09/Serut yang aktif menyisir […]

  • Solusi Kredit Macet hingga Intimidasi Debt Collector

    Solusi Kredit Macet hingga Intimidasi Debt Collector

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Tindakan penarikan paksa yang dilakukan tanpa prosedur dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, dan masuk ranah pidana.

  • Jennifer Coppen, Melawan Ketakutan dalam Kehamilan di Usia 21 Tahun

    Jennifer Coppen, Melawan Ketakutan dalam Kehamilan di Usia 21 Tahun

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Bali, 15 Mei 2023 – Berita mengejutkan datang dari Jennifer Coppen, seorang artis muda yang dikenal lewat karya-karyanya dalam film dan serial televisi. Ia akhirnya memutuskan untuk mengungkapkan bahwa dirinya sedang hamil di usia 21 tahun, tepatnya sudah memasuki minggu ke-23 kehamilan. Dalam pengakuannya, Jennifer Coppen mengaku bahwa perasaan senang dan ketakutan bergelayut di hatinya. […]

  • PPAL Perkuat Sinergi dengan INSA, Dorong Gagasan Strategis Kemaritiman Nasional

    PPAL Perkuat Sinergi dengan INSA, Dorong Gagasan Strategis Kemaritiman Nasional

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 17 Juni 2026 – Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) memperkuat sinergi kemaritiman melalui kunjungan strategis ke Indonesian National Shipowners Association (INSA). Kunjungan berlangsung Rabu di kantor INSA, Jakarta, sebagai upaya memperluas kolaborasi lintas pemangku kepentingan sektor maritim nasional. Sekretaris Jenderal PPAL memimpin langsung rombongan yang diterima Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto bersama […]

  • Gus Leman Lakukan Aksi di DPR dan Kemenkumham, Tuntut Keadilan untuk Ong Sing Tjwan

    Gus Leman Lakukan Aksi di DPR dan Kemenkumham, Tuntut Keadilan untuk Ong Sing Tjwan

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Di antara bisingnya Ibu Kota, satu suara lantang terdengar di pelataran DPR RI, suara keadilan yang tertunda. Aktivis hukum sekaligus penasihat hukum Gus Leman kembali turun ke jalan, membawa satu nama yang menurutnya dilupakan hukum “Ong Sing Tjwan.” Ditemani kakak Ong, Andy, serta sekelompok massa pendukung, Gus Leman memulai aksinya di depan Gedung […]

  • Ekspor Ikan Hidup Natuna Tembus Rp1,2 Miliar, Karantina Pastikan Semua Sehat

    Ekspor Ikan Hidup Natuna Tembus Rp1,2 Miliar, Karantina Pastikan Semua Sehat

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Natuna, 17 Mei 2026 – Ekspor ikan hidup asal Natuna menembus nilai Rp1,2 miliar ke pasar Hong Kong. Karantina Kepulauan Riau memastikan seluruh komoditas dalam kondisi sehat. Sebanyak 11.735 ekor ikan hidup dikirim melalui jalur ekspor pada Sabtu. Otoritas karantina memverifikasi setiap tahapan sebelum pengiriman dilakukan. Balai Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan Kepulauan Riau melalui […]

expand_less