Satpol PP Sidak PT Glow Industri Herbal Care, DPMPTSP: Belum Ada PBG

saya sudah menyampaikan kepada pengelola agar operasional dihentikan sementara sampai seluruh administrasi diperbaiki

Satpol PP Sidak PT Glow Industri Herbal Care, DPMPTSP: Belum Ada PBG – Foto Ilustrasi Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Bekasi – Sejumlah dugaan pelanggaran administrasi perizinan dan pengelolaan limbah mencuat dalam hasil monitoring gabungan terhadap operasional perusahaan kosmetik PT Glow Industri Herbal Care di Kabupaten Bekasi.

Temuan itu diperoleh setelah unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan pengecekan lapangan pada Rabu, 13 Mei 2026..

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Plt Kasi Wasdak) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Nur Arafat, mengatakan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi lintas instansi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurut Arafat, langkah awal dilakukan dengan memanggil dinas teknis terkait sebelum turun ke lapangan agar pemeriksaan berjalan objektif dan tidak membuang anggaran daerah.

Ia menegaskan, persoalan pengelolaan limbah, termasuk sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), merupakan kewenangan teknis Dinas Lingkungan Hidup karena diatur dalam regulasi lingkungan hidup dan memiliki indikator penilaian tersendiri.

“Hasil monitoring menunjukkan terdapat persoalan administratif pada OSS dan KBLI perusahaan yang dinilai perlu penyesuaian dengan aturan terbaru. Dari hasil pembahasan bersama DPMPTSP, perusahaan diminta melakukan pencabutan dan penyesuaian OSS karena klasifikasi risiko usaha dinilai tidak sesuai dengan kegiatan industri kosmetik yang dijalankan,” kata Nur Arafat Selasa, (19/5/2026).

Ia menilai industri kosmetik dan skincare memiliki risiko lebih tinggi dibanding usaha risiko rendah sebagaimana tercantum dalam OSS perusahaan saat ini.

Menurutnya, secara logika administrasi, kegiatan produksi kosmetik yang menghasilkan limbah semestinya tidak masuk kategori risiko rendah.

Pilihan Editor :  Santuni 72 Anak Yatim, Lurah Ciketing Udik Gelar Buka Puasa Bersama Warga

Nur Arafat menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran teknis lingkungan hidup, maka kewenangan penghentian operasional sementara berada pada Dinas Lingkungan Hidup melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan.

“Kalau administrasi perizinan belum lengkap atau ada ketidaksesuaian, saya sudah menyampaikan kepada pengelola agar operasional dihentikan sementara sampai seluruh administrasi diperbaiki,” ujar Arafat.

Dalam keterangannya, ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan administrasi perusahaan kepada pemerintah maupun masyarakat.

Menurut dia, perusahaan yang telah memenuhi seluruh izin seharusnya tidak kesulitan menunjukkan dokumen legalitas secara terbuka.

Hasil monitoring gabungan tersebut rencananya akan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi lanjutan antara Satpol PP, DLH, DPMPTSP, dan pihak perusahaan untuk memastikan kepatuhan administrasi, legalitas usaha, serta mekanisme pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPMPTSP Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Perizinan

Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Penerbitan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Woko, mengungkapkan pihaknya juga menemukan sejumlah persoalan administratif dalam operasional PT Glow Industri Herbal Care.

Temuan tersebut meliputi dugaan ketidaksesuaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), klasifikasi risiko usaha, hingga dokumen lingkungan perusahaan.

Menurut Woko, setiap pelaku usaha wajib memenuhi dua jenis perizinan utama, yakni perizinan dasar dan perizinan berusaha.

Perizinan dasar mencakup tata ruang, dokumen lingkungan, dan legalitas bangunan seperti PBG.

“Secara prinsip, sebelum melakukan aktivitas usaha, izin dasarnya harus clear dulu. Tapi sejak OSS RBA diterapkan, PBG tidak lagi menjadi syarat awal terbitnya izin usaha. Akhirnya banyak pelaku usaha beroperasi dulu, baru mengurus PBG,” ujar Woko, Selasa (19/5/2026).

Namun, dalam pengecekan lapangan yang dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi, pihak perusahaan disebut belum dapat menunjukkan dokumen PBG ketika diminta tim pengawas.

Pilihan Editor :  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Resmikan Bandara Dhoho Kediri

“Waktu visitasi kemarin, mereka belum bisa menunjukkan PBG. Katanya masih dicari. Biasanya kalau begitu ya kemungkinan memang belum punya,” katanya.

Belakangan, DPMPTSP menemukan data bahwa proses pengurusan PBG perusahaan masih berada pada tahap konsultasi dan belum sepenuhnya terbit.

Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan penting karena PBG merupakan dasar legalitas bangunan sekaligus indikator bahwa persyaratan teknis bangunan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, Budi Muhammad Mustafa, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap polemik yang terjadi di PT Glow Industri Herbal Care.

“Nanti kita akan memanggil dan meminta keterangan dinas terkait untuk segera menyelesaikan polemik yang sedang bergulir di PT Glow Industri Herbal Care,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Hingga berita ini terbit upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PT Glow Industri Herbal Care dan DLH kabupaten bekasi namun belum memperoleh tanggapan resmi.**/Tim

Berita terkait:

Pilihan Editor :  Piyama Katun Import Karakter Lucu Jadi Tren Baju Tidur Nyaman Para Wanita

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *