NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto dalam Kasus KSO Migas Bekasi
- account_circle Tama
- calendar_month 41 menit yang lalu
- print Cetak

BEKASI – Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP terus bergulir.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, PT Migas Perseroda, Foster Oil & Energy, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen perjanjian dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidikan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Pada 21 September 2026, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi, dua anggota direksi lainnya, serta seorang pihak dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Selanjutnya, pada 30 September 2026, Kejaksaan Agung memeriksa Managing Director Foster Oil & Energy dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung menyebut perkiraan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Angka tersebut masih merupakan perkiraan dalam proses penyidikan dan belum dapat diposisikan sebagai angka kerugian final sebelum seluruh proses pembuktian serta perhitungan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Di tengah proses tersebut, National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Tri Adhianto untuk mengklarifikasi sejauh mana kewenangan, kebijakan, maupun keputusan yang pernah diambilnya memiliki relevansi dengan konstruksi perkara KSO Migas Bekasi.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare mengatakan, permintaan pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan keterlibatan Tri Adhianto dalam tindak pidana.
“Kami tidak mengatakan Tri Adhianto bersalah. Itu kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti. Tetapi kami mendesak Kejagung untuk memeriksa yang bersangkutan agar seluruh konstruksi perkara menjadi terang. Pemeriksaan bukan vonis,” kata Herman.
Menurut NCW, proses penyidikan perlu menguji seluruh rangkaian fakta yang berkaitan dengan perkara, termasuk apabila terdapat kebijakan, kewenangan, keputusan, atau proses pengambilan keputusan yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan KSO.
NCW menilai pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki relevansi dengan konstruksi perkara diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada penyidik.
“Kalau pihak-pihak di dalam rantai perkara sudah diperiksa, kami mempertanyakan apakah Tri Adhianto juga akan diperiksa. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk mengklarifikasi fakta,” ujar Herman.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan nantinya tetap menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya keterkaitan seseorang berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada keterkaitan pidana, tentu itu menjadi bagian dari kepastian hukum. Tetapi kalau ada bukti yang cukup, proseslah sesuai hukum,” katanya.
NCW Soroti Transparansi Penyidikan KSO Migas
NCW DPD Bekasi Raya menilai perkara KSO Migas Bekasi memiliki kepentingan publik karena berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah serta dugaan kerugian keuangan negara.
Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh rangkaian perkara dapat diuji secara objektif, mulai dari kewenangan dan proses pengambilan keputusan, perjanjian kerja sama, pelaksanaan KSO, hingga dampaknya terhadap keuangan negara maupun daerah.
“Yang kami kejar bukan orangnya. Yang kami kejar adalah fakta, bukti dan kepastian hukum. Periksa, verifikasi, uji bukti, kemudian tentukan status sesuai hukum,” tegas Herman.
Ia juga meminta proses hukum tidak diarahkan untuk membentuk kesimpulan sebelum penyidik menyelesaikan pembuktian.
“Jangan ada pihak yang kebal dari pemeriksaan, tetapi jangan pula pemeriksaan dianggap sebagai vonis,” katanya.
NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyidikan perkara KSO Migas Bekasi sebagai bagian dari kontrol sosial dan perhatian terhadap kepentingan publik.
Pada saat yang sama, NCW menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta independensi Kejaksaan dalam menentukan langkah penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai dugaan kerugian negara dan proses penyidikan masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan.
Pemeriksaan terhadap seseorang juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat tindak pidana.
FAQ KSO Migas Bekasi
Apa yang sedang disidik dalam kasus KSO Migas Bekasi?
Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Berapa perkiraan kerugian keuangan negara dalam perkara KSO Migas Bekasi?
Kejaksaan Agung menyebut perkiraan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp2 triliun. Angka itu masih merupakan perkiraan dalam proses penyidikan dan belum menjadi angka kerugian final.
Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penyidikan KSO Migas Bekasi?
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen perjanjian dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Siapa yang didesak NCW untuk diperiksa dalam perkara KSO Migas Bekasi?
NCW DPD Bekasi Raya mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Tri Adhianto untuk mengklarifikasi sejauh mana kewenangan, kebijakan, maupun keputusan yang pernah diambilnya memiliki relevansi dengan konstruksi perkara KSO Migas Bekasi.
Apakah NCW menyatakan Tri Adhianto bersalah dalam perkara tersebut?
Tidak. Ketua NCW DPD Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan kesimpulan bahwa Tri Adhianto bersalah. Menurut NCW, pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi fakta dan pemeriksaan bukan merupakan vonis.
Siapa saja yang telah diperiksa dalam penyidikan KSO Migas Bekasi?
Pada 21 September 2026, penyidik memeriksa Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi, dua anggota direksi lainnya, serta seorang pihak dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pada 30 September 2026, Kejaksaan Agung memeriksa Managing Director Foster Oil & Energy dan seorang ASN Pemerintah Kota Bekasi.
Mengapa NCW meminta seluruh pihak yang relevan diperiksa?
NCW menilai seluruh rangkaian fakta yang berkaitan dengan perkara perlu diuji secara utuh, termasuk kewenangan, kebijakan, keputusan, proses pengambilan keputusan, perjanjian, pelaksanaan KSO, serta dampaknya terhadap keuangan negara dan daerah.
Bagaimana sikap NCW terhadap proses hukum perkara KSO Migas Bekasi?
NCW menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyidikan sebagai bagian dari kontrol sosial dan perhatian terhadap kepentingan publik, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta independensi aparat penegak hukum.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

