Beranda Hukum Apakah Gaji Karyawan Termasuk Rahasia Perusahaan ?
Hukum

Apakah Gaji Karyawan Termasuk Rahasia Perusahaan ?

Sejauh ini dalam hukum ketenagakerjaan, kami belum menemukan aturan atau pasal secara eksplisit yang mengatur Gaji atau mendiskusikan Gaji itu adalah menjadi rahasia perusahaan

Apakah Gaji Karyawan Termasuk Rahasia Perusahaan – Foto Ilustrasi (icuen)

Hukum – Informasi yang dapat dikategorikan Rahasia Perusahaan adalah informasi kegiatan usaha yang tidak pernah dibuka oleh pemiliknya kepada siapapun, kecuali kepada mereka yang berhubungan langsung dengan usaha tersebut, seperti dokumen strategis, laporan keuangan, rencana bisnis, data personal karyawan.

Dikutip dari laman HukumOnline.com ketentuan mengenai rahasia perusahaan mengacu pada Pasal 23 UU 5/1999 yang menjelaskan bahwa rahasia perusahaan adalah informasi tentang kegiatan usaha yang diklasifikasikan sebagai rahasia.

Unsur-unsur yang menjadikan suatu informasi sebagai rahasia perusahaan meliputi :

  • Memiliki sifat rahasia dan harus dijaga kerahasiaannya.
  • Terbukanya informasi menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena dapat digunakan oleh pesaing.
  • Memiliki nilai ekonomis.
  • Cakupan dari rahasia perusahaan adalah berkenaan dengan kegiatan usaha yang harus dilindungi, terlepas dari apakah informasi tersebut memiliki nilai uang atau tidak.

Oleh karena itu, jika gaji karyawan dianggap bagian dari informasi yang perlu dilindungi, perusahaan bisa mengklasifikasikannya sebagai informasi rahasia.

Apakah Karyawan Diskusi Tentang Gaji itu Dilarang?

Sejauh ini dalam hukum ketenagakerjaan, kami belum menemukan aturan atau pasal secara eksplisit yang mengatur Gaji atau mendiskusikan Gaji itu adalah menjadi rahasia perusahaan, malah sebaliknya gaji menjadi bagian dari hak pekerja/buruh yang mesti dibayarkan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP Pengupahan yang menyatakan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Meski demikian patut diperhatikan ketentuan Pasal 52 PP Pengupahan yang mengatur bahwa pekerja/buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah berhak meminta keterangan mengenai upah untuk dirinya jika keterangan terkait upah tersebut hanya dapat diperoleh melalui dokumen perusahaan. Apabila tidak berhasil, maka pekerja/buruh berhak meminta bantuan kepada pengawas ketenagakerjaan. Keterangan mengenai upah yang hanya bisa diperoleh dari dokumen perusahaan tersebut wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Ball Press di Perbatasan

Namun jika perusahaan menerapkan peraturan internal yang menyatakan bahwa upah/gaji merupakan informasi rahasia yang dimasukkan ke dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB), maka karyawan wajib merahasiakan dan tidak membagikan informasi gajinya secara terbuka.

Kenapa gaji harus dirahasiakan? Dalam praktiknya, hal tersebut dilakukan demi menjaga kerahasiaan internal dan menghindari konflik di antara karyawan. Transparansi gaji bisa memicu ketidakpuasan karyawan akibat perbandingan upah. Sehingga, bisa berakibat pada turunnya motivasi kerja karyawan dan timbul ketidakharmonisan suasana kerja. Hal ini berpotensi menjadikan kinerja perusahaan tidak maksimal.

Jika perusahaan telah mengatur di dalam PP atau PKB bahwa informasi terkait gaji harus dijaga kerahasiaannya, maka hal ini bisa masuk ke dalam kategori rahasia perusahaan.

Sehingga membocorkannya bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum karena membocorkan rahasia perusahaan tanpa izin. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur di dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB berdasarkan sesuai Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021.

Demikian uraian dari apakah gaji dan mendiskusikan gaji itu menjadi rahasia perusahaan, meskipun dalam hukum di Indonesia tidak secara tegas melarang karyawan untuk membicarakan gaji/upah mereka, perusahaan dapat memberlakukan kebijakan internal yang mewajibkan kerahasiaan terkait informasi gaji ke dalam PP atau PKB. Artinya, karyawan terikat dengan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan tersebut, semoga bermanfaat.

( SP/* )


Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan hubungan industrial atau seputar perkara ketenagakerjaan, atau Permasalahan Hukum lainnya dapat menghubungi DPC FSB KIKES KSBSI BEKASI RAYA atau dengan LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.

Baca juga :  Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Referensi:

  • HukumOnline.com

Editor: icuen

Sebelumnya

Polda Metro Jaya Geledah Markas Judi Online yang Dioperasikan Pegawai KOMKIDI

Selanjutnya

DPRD Kabupaten Karawang Sahkan 4 Peraturan Baru dan 2 Pansus Raperda

Gensa Club