Beranda Berita DPRD Kabupaten Karawang Sahkan 4 Peraturan Baru dan 2 Pansus Raperda
Berita

DPRD Kabupaten Karawang Sahkan 4 Peraturan Baru dan 2 Pansus Raperda

DPRD Kabupaten Karawang menyetujui empat Raperda yang akan segera diundangkan setelah melalui tahap fasilitasi di Biro Hukum Jawa Barat

Foto dok. istimewa

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan daerah melalui langkah-langkah strategis. Pada Kamis malam, 31 Oktober 2024, DPRD Karawang menggelar Sidang Paripurna di Gedung Sidang Paripurna yang menghasilkan berbagai keputusan penting, termasuk pengesahan empat peraturan daerah baru serta pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang relevan.

Dalam sidang tersebut, DPRD Kabupaten Karawang menyetujui empat Raperda yang akan segera diundangkan setelah melalui tahap fasilitasi di Biro Hukum Jawa Barat. Keempat Raperda tersebut meliputi peraturan tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola di bidang pemakaman serta memperkuat regulasi internal lembaga legislatif agar dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dan sesuai dengan prinsip etika serta profesionalisme.

Selain keempat Raperda tersebut, sidang paripurna juga mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini diambil untuk menjamin perencanaan anggaran yang tepat guna, dengan tujuan mendukung program-program prioritas yang akan menggerakkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang.

Lebih lanjut, dalam upaya mengatasi isu-isu strategis yang dihadapi daerah, DPRD Karawang membentuk dua Pansus baru untuk mengkaji dua Raperda yang dianggap penting bagi pembangunan berkelanjutan. Pansus pertama akan membahas Raperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Inisiatif ini dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman ideologi di kalangan masyarakat, terutama generasi muda, sebagai langkah proaktif dalam memperkuat kebangsaan dan mendorong persatuan.

Sementara itu, Pansus kedua ditugaskan untuk mendalami Raperda tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan. Pansus ini bertujuan untuk memastikan adanya aturan yang jelas dan adil dalam mengelola pusat-pusat ekonomi lokal, dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta melindungi pasar tradisional agar tetap bersaing di tengah keberadaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan modern.

Baca juga :  Tutorial Lengkap Cara Dapatkan Uang Dari Tiktok

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, mengungkapkan bahwa pembentukan kedua Pansus ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sektor pendidikan dan ekonomi lokal. “Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang disetujui nantinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dalam prosesnya, kami mengedepankan kepentingan bersama agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif, tapi juga berkelanjutan,” ungkapnya. Ia berharap agar kedua Pansus yang telah dibentuk dapat menjalankan tugas mereka dengan sungguh-sungguh demi kepentingan masyarakat.

Sidang Paripurna ini juga ditutup dengan Penyampaian Nota Pengantar APBD Tahun 2025. DPRD menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Melalui nota tersebut, diharapkan bahwa masyarakat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai arah kebijakan pembangunan Kabupaten Karawang di tahun mendatang.

“Ini adalah langkah maju bagi DPRD Kabupaten Karawang dalam menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami berupaya untuk menciptakan kebijakan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa semua program yang dianggarkan benar-benar mencapai sasaran,” ujar Endang Sodikin menutup sesi.

Melalui Sidang Paripurna ini, DPRD Kabupaten Karawang menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan perannya sebagai lembaga legislatif yang proaktif dalam menyusun regulasi demi kesejahteraan masyarakat. Keputusan yang diambil bukan hanya merupakan penguatan pada aspek peraturan, tetapi juga bukti nyata bahwa DPRD terus berupaya untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan yang disusun.

( sp/* )

Editor: Nadya

Sebelumnya

Apakah Gaji Karyawan Termasuk Rahasia Perusahaan ?

Selanjutnya

Pemerintah Hormati Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Siap Tindak Lanjuti dengan Hati-hati

Gensa Club