Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional...

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Kejaksaan menegaskan seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penahanan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi prinsip due process of law.

Sikap tersebut disampaikan tim jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel.

Dalam persidangan, Kejaksaan menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil karena dinilai kabur (obscuur libel) dan prematur.

Menurut jaksa, sebagian dalil yang diajukan tidak termasuk objek pemeriksaan praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Jaksa menjelaskan, penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 3 Juni 2026 setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperoleh sedikitnya empat alat bukti yang sah.

Alat bukti tersebut meliputi keterangan sejumlah saksi, pendapat ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik berupa percakapan yang dinilai memperkuat dugaan keterlibatan Lodewyk dalam perkara yang tengah disidik.

Selain itu, Kejaksaan menegaskan bahwa sebelum status tersangka ditetapkan, Lodewyk telah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Langkah tersebut, menurut jaksa, telah memenuhi ketentuan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur prosedur penetapan tersangka.

Tim jaksa juga menanggapi keberatan pemohon terkait penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20.

Pilihan Editor :  DPR Desak Evaluasi Kinerja Pembantu Presiden Usai Kasus Miftah

Menurut Kejaksaan, perdebatan mengenai penerapan pasal pidana maupun terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan.

Jaksa menegaskan bahwa penilaian terhadap pembuktian materiil hanya dapat dilakukan dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karena itu, permohonan praperadilan dinilai mendahului proses pembuktian sehingga bersifat prematur.

Dugaan Pemborosan Anggaran Capai Rp10,5 Triliun

Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Kejaksaan juga mengungkap latar belakang penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan hasil ekspos bersama serta Kertas Kerja Audit Tujuan Tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan pemborosan anggaran negara hingga mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun.

Menurut Kejaksaan, temuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan.

Di sisi lain, Kejaksaan juga membantah seluruh dalil pemohon yang menyebut tindakan penyidik melanggar hukum saat melakukan penangkapan maupun penggeledahan.

Jaksa menegaskan penyidik tidak pernah melakukan penangkapan secara sewenang-wenang.

Sementara penggeledahan yang dilakukan pada dini hari dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi berdasarkan pertimbangan keadaan mendesak.

Langkah tersebut, menurut Kejaksaan, bertujuan mengamankan barang bukti sekaligus mencegah kemungkinan adanya koordinasi antarpihak yang dapat menghambat penyidikan ataupun menghilangkan alat bukti.

Mengenai hak pendampingan hukum, Kejaksaan menyatakan penyidik telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan.

Karena saat itu Lodewyk belum menunjuk kuasa hukum sendiri, penyidik menyediakan penasihat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan Editor :  Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang, WNI Dijadikan Pengantin Pesanan

Jaksa menyebut fasilitas tersebut diterima oleh pemohon tanpa mengajukan keberatan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap Lodewyk yang dimulai pada 3 Juni 2026 beserta perpanjangannya pada 12 Juni 2026 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jampidsus.

Menurut jaksa, penahanan memenuhi syarat objektif karena perkara yang disangkakan diancam pidana lebih dari lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat alasan subjektif berupa kekhawatiran tersangka dapat menghambat jalannya penyidikan, termasuk memberikan keterangan yang dinilai bertentangan dengan alat bukti maupun keterangan saksi lain.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Kejaksaan memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menerima eksepsi termohon dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

Usai mendengarkan jawaban dari pihak termohon, hakim praperadilan menetapkan agenda sidang berikutnya pada Rabu (29/7/2026).

Persidangan akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian serta pemeriksaan saksi yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Perkara praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses pengujian terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Adapun pokok perkara mengenai dugaan tindak pidana korupsi beserta pembuktian unsur pidananya akan diperiksa dan diputus melalui persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber informasi berita disadur dari tayangan Kompas TV.**/Red

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *