Proyek SMPN 24 Bekasi Disorot, Dinas Perkimtan Janji Uji Mutu Beton
Kita akan panggil pengawas sana, kita tegur, kita kasih surat teguran. Kekerasan beton nanti kita uji. Apakah memenuhi standar mutu atau tidak,

BEKASI – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi akan memanggil pelaksana dan pengawas proyek pembangunan gedung SMP Negeri 24 Kota Bekasi setelah pekerjaan tersebut disorot warga terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kualitas struktur bangunan.
Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pengawas proyek sekaligus memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kita akan panggil pengawas sana, kita tegur, kita kasih surat teguran. Kekerasan beton nanti kita uji. Apakah memenuhi standar mutu atau tidak,” kata Widayat, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah proyek pembangunan gedung SMPN 24 Kota Bekasi di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, mendapat sorotan warga.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak Rp2.415.324.000 dan dikerjakan PT Gemilang Cikra Sejahtera.
Sorotan warga terutama menyasar dua aspek, yakni penerapan K3 di lokasi pekerjaan dan kualitas sejumlah bagian struktur bangunan.
Warga yang memantau aktivitas proyek menyebut masih melihat pekerja berada di lokasi tanpa perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Perlengkapan seperti helm keselamatan dan sepatu keselamatan disebut tidak terlihat digunakan secara konsisten.
“Kami lihat pekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Ini proyek pemerintah di sekolah, harus jadi perhatian,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain aspek keselamatan, warga juga mempertanyakan mutu pekerjaan struktur, khususnya pada bagian kolom beton.
Warga mengaku melihat bagian kolom yang tampak keropos dan diduga tidak terisi beton secara sempurna.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan teknis agar tidak menimbulkan persoalan terhadap kekuatan bangunan setelah proyek selesai.
“Kalau kolom keropos harus diperiksa teknis. Jangan tunggu bangunan selesai baru ketahuan masalahnya,” ujar warga tersebut.
Dinas Perkimtan Janjikan Pemeriksaan Mutu
Respons Widayat menunjukkan bahwa pemerintah daerah memilih melakukan verifikasi teknis sebelum menyimpulkan apakah terdapat persoalan mutu konstruksi pada proyek tersebut.
Rencana pengujian kuat tekan atau kekerasan beton menjadi langkah penting untuk memastikan apakah struktur yang telah dikerjakan memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Dengan demikian, dugaan mengenai kualitas beton belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum hasil pemeriksaan teknis tersedia.
Hal serupa berlaku terhadap dugaan pelanggaran K3.
Temuan warga mengenai pekerja yang tidak menggunakan APD perlu dikonfirmasi kepada pelaksana pekerjaan dan pengawas proyek untuk mengetahui kondisi penerapan keselamatan kerja secara keseluruhan.
Dinas Perkimtan juga perlu memastikan pengawasan terhadap pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan dikerjakan pada lingkungan fasilitas pendidikan.
Secara prinsip, keselamatan kerja dan mutu konstruksi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan proyek jasa konstruksi.
Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan penyelenggaraan jasa konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta ketentuan pelaksanaannya.
Karena itu, pemeriksaan yang dijanjikan Dinas Perkimtan akan menjadi penentu apakah sorotan warga tersebut menemukan dasar teknis atau justru tidak terbukti setelah dilakukan pengujian.
Langkah tersebut juga penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Pemerintah tidak cukup hanya memastikan proyek selesai secara fisik, tetapi juga harus memastikan pekerjaan memenuhi persyaratan keselamatan, spesifikasi teknis, kualitas, serta ketentuan kontrak.
Hingga berita ini diperbarui, belum terdapat keterangan dari PT Gemilang Cikra Sejahtera selaku pelaksana proyek maupun pihak SMPN 24 Kota Bekasi mengenai sorotan terhadap penerapan K3 dan kualitas pekerjaan struktur.
Gensa Media Indonesia akan mengikuti perkembangan pemeriksaan dan hasil pengujian beton proyek pembangunan SMPN 24 Kota Bekasi tersebut.










