Beranda Politik Tiga Terpidana Kasus Politik Uang Pilkada Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari
Politik

Tiga Terpidana Kasus Politik Uang Pilkada Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari

Mereka datang dengan kooperatif ke kantor Kejari meskipun sebelumnya tidak berada di tempat saat eksekusi dilakukan

Tiga Terpidana Kasus Politik Uang Pilkada Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari – (Gambar Ilustrasi :Istimewa)

Sleman – Tiga dari lima terpidana kasus politik uang terkait Pilkada Sleman 2024 akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis (9/1) sore. Mereka sebelumnya sempat melarikan diri saat hendak dieksekusi.

Ketiga terpidana tersebut adalah Suyatman, Poniman, dan Sutriyono. Usai menyerahkan diri, mereka langsung dijebloskan ke Lapas Klas II B Sleman atau yang dikenal sebagai Lapas Cebongan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agung Wijayanto, mengonfirmasi hal ini.

“Mereka datang dengan kooperatif ke kantor Kejari meskipun sebelumnya tidak berada di tempat saat eksekusi dilakukan,” ujar Agung pada Kamis petang seperti dilansir dari laman cnnindonesia.com.

Namun, proses penegakan hukum belum sepenuhnya tuntas. Dua terpidana lainnya, Hari Sukaca dan Gerardus Agung Sefrian, hingga kini masih dalam pencarian. Agung meminta kedua buron tersebut untuk segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau agar mereka bersikap kooperatif. Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran ke manapun mereka mencoba kabur,” tegas Agung.

Kejaksaan Negeri Sleman telah mengerahkan tim untuk memburu kedua buron tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba menghindari tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan.

Kasus politik uang ini bermula pada Desember tahun lalu, ketika kelima terpidana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.

Mereka terlibat dalam praktik politik uang di Desa Sendangmulyo, Minggir, Sleman, pada tahap pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sleman 2024. Para tersangka terbukti berperan sebagai penerima dan pemberi uang dalam skandal tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman awalnya menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa.

Namun, hukuman tersebut disertai masa percobaan selama satu tahun, yang memungkinkan mereka tidak langsung menjalani masa kurungan.

Baca juga :  Tips dan Trik Sukses dalam Bisnis E-commerce

Keputusan ini tidak diterima oleh jaksa penuntut umum yang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Pada Senin (6/1), PT Yogyakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta tanpa masa percobaan.

Eksekusi atas putusan ini menjadi tantangan setelah kelimanya melarikan diri dari kediaman masing-masing.

Setelah beberapa hari menjadi buron, tiga terpidana, yakni Suyatman, Poniman, dan Sutriyono, memutuskan untuk menyerahkan diri.

“Kami memberikan apresiasi kepada mereka karena memilih jalan yang benar dengan menyerahkan diri. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum yang mulai tumbuh,” kata Agung.

Proses penyerahan diri ini berlangsung tanpa hambatan. Ketiganya langsung diproses administrasi di Kejari Sleman sebelum dipindahkan ke Lapas Cebongan untuk menjalani hukuman.

Penyerahan diri ini juga menjadi momen penting dalam upaya menegakkan keadilan, khususnya terkait praktik politik uang yang mencederai demokrasi

Agung kembali menekankan pentingnya sikap kooperatif dari dua terpidana yang masih buron.

“Hukum harus ditegakkan. Kami berharap Hari Sukaca dan Gerardus Agung Sefrian segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan,” ujar Agung.

Kejari Sleman telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, untuk memastikan kedua buron tersebut segera tertangkap.

Langkah ini dilakukan agar kasus ini dapat segera ditutup dan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang bahaya politik uang.

Dampak Kasus Politik Uang pada Demokrasi

Kasus ini mencoreng proses demokrasi di Kabupaten Sleman, yang seharusnya berlangsung jujur dan adil. Praktik politik uang tidak hanya merugikan integritas pemilu tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik yang demokratis.

Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berencana melakukan tindakan serupa.

Baca juga :  Ketika China Juga Angkat Bicara Pasca Bongkar Data COVID-19 ke WHO

“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada Sleman 2024 berjalan sesuai aturan dan bebas dari politik uang. Semua pihak harus mendukung proses ini,” tegas Agung.

Dengan tertangkapnya tiga dari lima terpidana, Kejari Sleman berhasil menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan.

Namun, perjalanan masih panjang hingga dua buron lainnya menyerahkan diri atau tertangkap. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam menjaga integritas demokrasi.

Bagi masyarakat Sleman, ini adalah momentum untuk bersatu melawan praktik curang yang mencederai pemilu dan nilai-nilai demokrasi.

(Red)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Editor: icuen

Sebelumnya

Warga Protes, Pemkab Bekasi Percepat Reaktivasi Kartu KIS yang Dinonaktifkan

Selanjutnya

Pendiri Situs Dewasa Prancis Didakwa: Mengungkap Sarang Predator yang Mengejutkan Dunia

Gensa Club