Polda NTB Tetapkan Pria Tunadaksa sebagai Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Agus Membantah
Saya tidak bisa mengerti bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan, sedangkan saya tidak memiliki kedua tangan
Nusa Tenggara Barat – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan Agus Buntung (21), seorang pria tunadaksa tanpa lengan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Polisi menduga Agus menggunakan komunikasi verbal untuk memengaruhi korban hingga membawanya ke sebuah penginapan di Mataram.
Namun, Agus dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya, Agus menyoroti keterbatasan fisiknya yang menurutnya tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya tidak bisa mengerti bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan, sedangkan saya tidak memiliki kedua tangan. Logika saja, bagaimana saya bisa membuka celana atau baju sendiri?” ujar Agus pada Jumat (29/11).
Penetapan Tersangka dan Dugaan Kronologi
Menurut pihak kepolisian, Agus diduga menggunakan bujuk rayu melalui komunikasi verbal untuk meyakinkan korban. Korban kemudian diajak ke sebuah penginapan, tempat dugaan tindak kejahatan tersebut terjadi.
Seperti yang dilansir dari Instagram milik fakta.indo. Namun, Agus mengungkapkan bahwa kesehariannya selalu bergantung pada bantuan orang lain, termasuk dalam aktivitas dasar seperti mandi dan buang air.
“Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun saya dibantu. Jadi, bagaimana mungkin saya bisa melakukan hal-hal yang tidak logis seperti itu?” tegasnya.
Dalam keterangannya, Agus meminta masyarakat untuk melihat kasus ini dengan objektivitas dan mempertimbangkan kondisi fisiknya. Ia juga mengungkapkan keyakinannya bahwa, jika benar peristiwa tersebut terjadi, korban seharusnya dapat melawan atau setidaknya mencegah kejadian tersebut.
“Saya mohon masyarakat di Indonesia untuk melihat kasus ini secara objektif dan memahami kondisi saya,” katanya penuh harap.
Agus menekankan bahwa ia merasa dirugikan oleh tuduhan ini dan mendesak adanya penyelidikan yang lebih mendalam dan transparan.
Tanggapan Publik dan Proses Hukum
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan tersangka dengan disabilitas fisik yang ekstrem. Beberapa pihak mendesak Polda NTB untuk memberikan penjelasan rinci mengenai alat bukti dan kronologi yang mendasari penetapan Agus sebagai tersangka.
Di sisi lain, ada pula yang menuntut agar kepolisian mengedepankan prinsip praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Hingga kini, proses penyelidikan terus berlanjut. Polda NTB belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait tanggapan Agus atas tuduhan tersebut.
Sementara itu, Agus berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil tanpa melibatkan prasangka yang merugikan dirinya sebagai seorang tunadaksa.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, terutama dalam situasi yang melibatkan pihak dengan kondisi fisik yang terbatas.
(red/*)
Editor: Nadya