Kamis, 15 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Komnas HAM: Restitusi untuk Keluarga Bos Rental yang Ditembak Belum Maksimal

Komnas HAM: Restitusi untuk Keluarga Bos Rental yang Ditembak Belum Maksimal

  • account_circle Tama
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai restitusi bagi keluarga Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang menjadi korban penembakan di Tol Tangerang-Merak, belum maksimal.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/3/2025).

Komnas HAM menilai bahwa meskipun putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta sudah memberikan vonis maksimal berupa penjara seumur hidup bagi dua pelaku utama, namun restitusi yang diberikan kepada keluarga korban masih perlu dievaluasi lebih lanjut.

“Perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” ujar Uli Parulian Sihombing. Menurutnya, kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban seharusnya dapat lebih mempertimbangkan aspek keadilan dan pemulihan hak mereka.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.

Keduanya terbukti melakukan penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa kedua pelaku dipecat dari dinas militer.

Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, menyatakan bahwa hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

“Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” kata Arif saat membacakan vonis, Selasa (25/3/2025).

Selain itu, satu pelaku lainnya, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara dan turut dipecat dari dinas militer.

Hakim menyatakan bahwa Rafsin terbukti bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan.

Pilihan Editor :  Koramil Tangerang Salurkan Sembako untuk Warga Kenanga

“Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” lanjut Arif dalam persidangan.

Kewajiban Restitusi bagi Keluarga Korban

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman serta Rp 146 juta kepada keluarga Ramli, korban lainnya dalam kasus ini.

Sementara itu, Akbar Adli harus membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Rafsin Hermawan, yang divonis lebih ringan, juga dikenakan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman serta Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Namun, Komnas HAM menilai bahwa besaran restitusi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi keluarga korban.

Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang lebih jelas dalam perhitungan kompensasi bagi para korban dan keluarganya di masa mendatang.

Di balik kritik terhadap besaran restitusi, Komnas HAM tetap mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Oditur Militer.

Uli Parulian Sihombing menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen dalam menindak tegas pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan aparat negara.

“Kami mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa,” ujar Uli.

Komnas HAM berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya agar lebih transparan dan tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

Selain itu, ke depan, perlu ada perbaikan dalam sistem restitusi bagi korban kejahatan agar hak-hak mereka dapat benar-benar terpenuhi secara maksimal.

Kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Tangerang-Merak oleh anggota TNI AL berakhir dengan vonis tegas dari Pengadilan Militer.

Pilihan Editor :  Bhabinkamtibmas Pademangan Barat Jenguk Anggota Linmas, Wujud Kepedulian dan Solidaritas

Meski hukuman seumur hidup dan pemecatan telah dijatuhkan kepada pelaku utama, Komnas HAM menyoroti aspek restitusi yang dianggap masih belum maksimal.

Komnas HAM berharap bahwa ke depan, sistem restitusi bagi korban kejahatan dapat lebih diperbaiki agar memberikan keadilan yang lebih menyeluruh bagi para korban dan keluarganya.**/

sumber: Kompas

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • TNI-Polri Kawal Demo Damai 20 Kampung Ilu

    TNI-Polri Kawal Demo Damai 20 Kampung Ilu

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Puncak Jaya – Aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengawal aksi damai masyarakat Distrik Ilu di halaman Polsek Ilu, Jumat, 20/02/2026. Sekitar 150 warga dari 20 kampung menyuarakan komitmen menjaga keamanan Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya. Tokoh adat Nunu, Tabuni, dan Yustus Kogoya memimpin aksi dengan tertib dan penuh tanggung jawab. Mereka […]

  • Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Tanam Mangrove di Oba Selatan

    Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Tanam Mangrove di Oba Selatan

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan — Dalam semangat menjaga kelestarian alam dan mencegah abrasi pantai, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore menggelar kegiatan penanaman pohon mangrove di pesisir Desa Tagalaya, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Minggu (19/10/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasdim 1505/Tidore, Mayor Inf Asihno, serta melibatkan para pelajar SD, masyarakat setempat, […]

  • Dua Koramil dan Komduk Patroli Malam Jaga Kamtibmas Tangerang

    Dua Koramil dan Komduk Patroli Malam Jaga Kamtibmas Tangerang

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang – Dua Koramil jajaran Kodim 0506/Tangerang mengintensifkan patroli malam bersama Komponen Pendukung untuk menjaga keamanan wilayah, Selasa (11/8/2026). Koramil 02/Batuceper dan Koramil 07/Pondok Aren menggelar Patroli/Siskamling Keliling di wilayah binaan masing-masing pada Selasa malam. Kegiatan tersebut menyasar wilayah Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, serta Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Patroli melibatkan Babinsa, Komponen Pendukung, […]

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Wamenhan RI

    Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Wamenhan RI

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makasar – Lanud Sultan Hasanuddin menyambut kedatangan Wakil Menteri Pertahanan RI di Makassar, Minggu (22/2/2026). Komandan Lanud, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, langsung menyambut sekaligus menghantarkan tamu kehormatan di Apron Baseops. Donny Ermawan T datang untuk menghadiri agenda strategis di Sulawesi Selatan. Ia mengisi kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2025 sebagai narasumber utama bagi ASN Pemprov […]

  • Apel Gelar Kendaraan Kodaeral X: Tegaskan Kendaraan Dinas sebagai Aset Negara yang Wajib Terawat

    Apel Gelar Kendaraan Kodaeral X: Tegaskan Kendaraan Dinas sebagai Aset Negara yang Wajib Terawat

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Jayapura, 29 Desember 2025 – Komandan Kodaeral X Mayjen TNI (Mar) Werijon, M.Han., CIQnR., CIQaR., memimpin apel gelar kendaraan sekaligus memeriksa seluruh kendaraan dinas Kodaeral X di Lapangan Apel Kodaeral X. Melalui kegiatan ini, beliau langsung memastikan kesiapan sarana pendukung tugas serta memperkuat pembinaan satuan. Selanjutnya, Dankodaeral X meninjau kelengkapan administrasi, menilai kondisi […]

  • Pekerja Turap Belum Terima Upah, Sudin SDA Jakarta Timur Enggan Berkomentar

    Pekerja Turap Belum Terima Upah, Sudin SDA Jakarta Timur Enggan Berkomentar

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Saat hendak meminta keterangan pada Senin (20/10/2025), wartawan justru diusir oleh petugas keamanan atau security bernama Cheko

expand_less