Dugaan Penipuan Rp1 Miliar: Laporan Mandek, Korban Justru Dilaporkan Balik
Saya tidak tahu menahu soal transaksi antara EF dan MI. Yang saya tahu, sertifikat rumah itu sah milik saya berdasarkan akta notaris

Depok – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp1 miliar yang dilaporkan oleh Devid, warga Perum Kopasus Pelita 2, Tapos, Depok, hingga kini masih belum menemui titik terang. Devid telah melaporkan EF ke Polres Metro Depok sejak 18 Oktober 2024. Namun, perkembangan penyelidikan kasus ini masih belum jelas.
Devid mengungkapkan bahwa hingga kini ia belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian, meskipun aturan mengharuskan surat tersebut diberikan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan.
“Sampai hari ini, saya maupun kuasa hukum saya belum menerima SP2HP dari Polres Metro Depok. Jadi, bagaimana perkembangan laporan saya masih menjadi tanda tanya,” kata Devid.
Ia hanya mendapatkan informasi lisan dari penyidik bahwa EF telah dipanggil dua kali, namun tidak pernah hadir. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Kasus ini berawal pada 2023, saat Devid dan EF masih berteman. EF meminjam uang kepada Devid secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer, hingga mencapai Rp660 juta.
Karena tak mampu mengembalikan, EF menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah rumah di Sukatani, Tapos, Depok sebagai jaminan. Transaksi ini diperkuat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas yang dibuat di hadapan notaris.
Namun, setelah menyerahkan rumah sebagai pelunasan, EF kembali meminjam Rp390 juta dari Devid dengan alasan bisnis properti.
Beberapa bulan kemudian, saat Devid hendak menjual rumah tersebut, ia terkejut mengetahui bahwa rumah itu telah dijual EF kepada seorang anggota Brimob berpangkat IPTU berinisial MI.
Laporan Balasan ke Polda Metro Jaya
Tak terima dengan tindakan EF, Devid akhirnya melaporkannya ke Polres Metro Depok pada 18 Oktober 2024. Namun, satu bulan kemudian, justru ia sendiri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh IPTU MI, yang mengklaim telah membeli rumah tersebut dari EF.
Menurut penyidik Polda Metro Jaya, laporan IPTU MI terhadap EF dan Devid masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan rencananya akan dilakukan gelar perkara,” ujar seorang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Brigadir A.
Devid pun merasa heran atas laporan tersebut.
“Saya tidak tahu menahu soal transaksi antara EF dan MI. Yang saya tahu, sertifikat rumah itu sah milik saya berdasarkan akta notaris. Tapi, kenapa justru saya yang dilaporkan?” katanya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang membeli rumah secara tunai tanpa menerima sertifikatnya.
“Kalau MI benar-benar membeli rumah itu, kenapa SHM-nya ada di tangan saya? Ini sangat aneh,” tambahnya.
Kini, Devid berharap agar pihak kepolisian bisa segera menuntaskan kasus ini. Ia juga dijadwalkan menghadiri pemanggilan di Paminal Makobrimob Kelapa Dua Depok terkait laporannya ke Propam Mabes Polri terhadap IPTU MI.
“Semoga kasus ini bisa segera menemui titik terang, dan hukum dapat ditegakkan dengan adil,” tutup Devid.
Kasus ini menjadi sorotan karena banyaknya kejanggalan dan keterlibatan berbagai pihak. Publik pun menunggu, apakah keadilan akan berpihak kepada korban, atau justru kasus ini akan terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.**/Red