Rabu, 7 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Kasus Dugaan Pemerkosaan Tahanan Wanita oleh Polisi: Dorongan Penghapusan Penahanan di Kantor Kepolisian

Kasus Dugaan Pemerkosaan Tahanan Wanita oleh Polisi: Dorongan Penghapusan Penahanan di Kantor Kepolisian

  • account_circle Nadya
  • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
  • print Cetak

Pacitan – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan di lingkungan kantor polisi.

Peristiwa ini kembali memicu sorotan publik terhadap praktik penahanan di kantor kepolisian dan mendorong desakan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai pemberitaan media, seorang anggota polisi berpangkat Aiptu berinisial LC, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial PW (21).

Kejadian ini dilaporkan terjadi pada rentang waktu 4 hingga 6 April 2025.

Korban merupakan seorang tahanan yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus perdagangan orang.

Dugaan pemerkosaan tersebut diduga dilakukan di dalam fasilitas Polres Pacitan, tempat korban ditahan selama proses penyidikan.

Pelaku merupakan anggota aktif kepolisian yang memiliki kewenangan langsung atas pengelolaan tahanan dan barang bukti.

Sementara korban adalah perempuan muda yang berstatus sebagai tersangka.

Peristiwa ini menempatkan institusi kepolisian dalam sorotan tajam, khususnya dalam hal pengawasan internal dan perlindungan hak asasi tahanan.

Kejadian dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung pada awal April 2025 di lingkungan Polres Pacitan, Jawa Timur.

Lokasi kejadian berada dalam kendali langsung institusi kepolisian, tempat seharusnya hukum ditegakkan dan hak individu dilindungi.

Kasus ini memantik kemarahan publik dan kecaman dari berbagai pihak karena melibatkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

“Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan. Kekerasan seksual adalah pelanggaran berat terhadap martabat dan hak korban. Harus ada proses hukum yang tegas terhadap pelaku, termasuk kewajiban membayar restitusi kepada korban,” tegas pernyataan resmi ICJR.

Pilihan Editor :  Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Indodax Soroti Dugaan BAP Backdated dan Minimnya Bukti

ICJR mendesak agar proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara transparan, tidak hanya melalui jalur etik internal kepolisian, tetapi juga pidana.

Selain itu, ICJR meminta negara untuk segera memenuhi hak-hak korban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hak-hak tersebut antara lain meliputi pemulihan psikologis, layanan kesehatan (termasuk pencegahan kehamilan dan infeksi menular seksual), serta bantuan hukum selama proses pengadilan berlangsung.

ICJR juga menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah kasus terisolasi.

Dalam catatan mereka, kekerasan seksual terhadap perempuan yang berstatus sebagai tahanan maupun keluarga tahanan oleh aparat kepolisian telah berulang kali terjadi di berbagai daerah.

Sejumlah data menunjukkan bahwa kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum terhadap perempuan dalam tahanan masih marak.

Pada September 2024, misalnya, Pengadilan Negeri Makassar memvonis Briptu Sanjaya bersalah karena memaksa tahanan perempuan melakukan tindakan seksual secara lisan.

Sementara itu, pada Oktober 2021, dua anggota polisi di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, dinyatakan melakukan pemerkosaan terhadap istri tahanan.

Kasus serupa juga terjadi di Polres Lahat, Sumatra Selatan, pada Desember 2021, di mana seorang polisi memperkosa istri tahanan hingga menyebabkan kehamilan.

Dalam laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), peringatan Hari Anti Penyiksaan 2024 mencatat bahwa terdapat 308 kasus kekerasan berbasis gender di ranah negara.

Dari jumlah tersebut, 106 kasus melibatkan perempuan berkonflik dengan hukum, termasuk 15 kasus kekerasan atau penyiksaan selama penyidikan.

Penelitian yang dilakukan LBH Masyarakat juga memperkuat temuan ini.

Dalam survei yang dilakukan antara Januari hingga Mei 2024 terhadap tahanan di tiga rumah tahanan negara di Jakarta, ditemukan bahwa 35 orang mengalami penyiksaan selama penyidikan, 21 orang mengaku diperas, dan 7 orang menyatakan mengalami kekerasan seksual oleh aparat.

Pilihan Editor :  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Satgas TNI Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

ICJR menyatakan bahwa akar persoalan terletak pada sistem penahanan itu sendiri, terutama keberadaan tahanan dalam fasilitas kepolisian.

Menurut pandangan mereka, penahanan seharusnya tidak dilakukan di kantor polisi karena potensi besar terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekerasan.

Merujuk pada prinsip hak asasi manusia yang tertuang dalam Komentar Umum Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), penahanan harus dilakukan di fasilitas yang diatur dan diawasi oleh institusi yang berbeda dari lembaga penyidik, guna menjamin hak-hak dasar tahanan.

Di Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, bukan Kepolisian.

Oleh karena itu, penahanan seharusnya dilaksanakan di Rutan dan bukan di kantor polisi.

RUU KUHAP 2025 Dipertanyakan

Meskipun ada semangat reformasi dalam sistem peradilan pidana, Pasal 100 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tahun 2025 masih memperbolehkan penahanan dilakukan di kantor polisi.

Penjelasan pasal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang telah diratifikasi Indonesia, khususnya ICCPR.

“RUU KUHAP seharusnya menghapuskan sepenuhnya penahanan di kantor kepolisian. Harus ada pemisahan otoritas penahanan dengan otoritas penyidikan agar tidak terjadi konflik kepentingan dan pelanggaran hak,” lanjut pernyataan ICJR.

ICJR menyarankan agar pemerintah dan DPR segera meninjau ulang substansi RUU KUHAP dengan mempertimbangkan standar HAM internasional.

Jika keterbatasan kapasitas Rutan menjadi alasan, maka perlu dilakukan perluasan atau optimalisasi fasilitas yang berada di bawah otoritas non-kepolisian.

Penahanan oleh institusi yang memiliki kepentingan terhadap hasil penyidikan berisiko melanggar prinsip due process of law.

Oleh karena itu, pembenahan sistem menjadi keharusan untuk memastikan perlindungan terhadap semua pihak, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum.

Pilihan Editor :  Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Kasus dugaan kekerasan seksual di Polres Pacitan menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam sistem penahanan kepolisian.

Dengan sorotan tajam dari masyarakat sipil dan lembaga pemerhati hukum, saat ini menjadi momentum penting bagi negara untuk mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme penahanan, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kekerasan.**/

sumber: ICJR

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Evolusi Kendaraan Listrik: Pandangan Mendalam tentang Masa Depan Otomotif

    Evolusi Kendaraan Listrik: Pandangan Mendalam tentang Masa Depan Otomotif

    • calendar_month Senin, 23 Jan 2023
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Hai sobat gensa, Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah melihat perubahan yang luar biasa dalam dunia otomotif. Ada satu perubahan yang sangat menonjol: evolusi kendaraan listrik.  Kendaraan listrik semakin populer dan akan menjadi pilihan utama bagi banyak orang dalam beberapa tahun ke depan. Dalam artikel ini, kami akan mengulas pandangan mendalam tentang masa depan otomotif […]

  • Wakil Panglima TNI Tinjau Pembangunan Yonif TP 936/Satria Joyokusumo

    Wakil Panglima TNI Tinjau Pembangunan Yonif TP 936/Satria Joyokusumo

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jawa Tengah, 24 Juni 2026 – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R bersama Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 936/Satria Joyokusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan negara sekaligus mendukung program strategis nasional. […]

  • PalmCo Siapkan Pemimpin Baru Hadapi Industri Sawit Global

    PalmCo Siapkan Pemimpin Baru Hadapi Industri Sawit Global

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bogor – PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo mempercepat regenerasi kepemimpinan melalui Next Gen Leaders Camp 2026 sebagai langkah menyiapkan talenta muda yang tangguh, adaptif, dan berintegritas menghadapi dinamika industri kelapa sawit global. Program berlangsung di Wikasatrian, Bogor, pada 16–18 Juli 2026 dengan melibatkan insan muda terbaik dari seluruh regional perusahaan. Direktur Utama PTPN IV PalmCo, […]

  • Bupati Dony Lantik 118 Pejabat Administrator, Dorong Kinerja Cepat, Inovatif, dan Berdampak

    Bupati Dony Lantik 118 Pejabat Administrator, Dorong Kinerja Cepat, Inovatif, dan Berdampak

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Sumedang – Suasana Gedung Negara Sumedang, Jumat (8/08/2025) siang, terasa penuh semangat. Sebanyak 118 Pejabat Administrator (Eselon III) resmi dilantik oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. Momen ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga menjadi titik awal amanah baru yang sarat pesan penting dari sang pemimpin daerah. Di hadapan para pejabat yang baru dilantik, Bupati Dony […]

  • Dua Prajurit Kodam XX/TIB Gugur Saat Evakuasi Korban Longsor

    Dua Prajurit Kodam XX/TIB Gugur Saat Evakuasi Korban Longsor

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 29 November 2025 — Dua prajurit TNI AD Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB) yang sebelumnya dinyatakan hilang kontak saat bertugas mengevakuasi korban longsor di Jembatan Kembar Silaiang Bawah, Padang Panjang, akhirnya ditemukan dalam keadaan gugur. Perkembangan ini menjadi bagian dari proses panjang operasi kemanusiaan yang hingga kini masih terus dilakukan di wilayah bencana. Para […]

  • Polda Jabar Gelar Simulasi Penanganan Konflik Sosial di Jatinangor

    Polda Jabar Gelar Simulasi Penanganan Konflik Sosial di Jatinangor

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Jatinangor, Bandung – Polda Jawa Barat menggelar simulasi penanganan konflik sosial di Lapangan Hijau Mako Satbrimob, Jatinangor, Kamis (11/9/2025). Latihan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi potensi kerawanan sosial di wilayah Jawa Barat sepanjang 2025. Kegiatan melibatkan personel dari berbagai satuan kerja (Satker) Polda Jabar. Dalam simulasi, mereka mempraktikkan empat tahapan penanganan konflik: unjuk rasa […]

expand_less